Larangan Menyebarkan Rahasia Suami Istri

Larangan Menyebarkan Rahasia Suami Istri

Selanjutnya Syekh penazham menuturkan dalam nazham nya:

القولُ فى بعضِ مِنَ المسَاءل # مُهَذِّبُ المعنٰى لكلّ ساءلٍ

“Keterangan mendatang adalah tentang masalah memperjelas maknanya, bagi orang yang menanyakannya.”

Maksudnya, adalah masalah-masalah yang bertalian dengan nikah, adab menggauli istri dan lain-lain.

ونَشْرُ سِرِّ زوجةٍ للغيرِ # يُمنَعُ صاح هَاكَهُ وَلْتَدْر

“Menyiarkan rahasia istri kepada orang lain itu terlarang, wahai kawan, jauhilah sedapat mungkin.”

Syekh pe nazham menjelaskan, bahwa suami-istri tidak boleh menyebarkan rahasia pasangannya kepada orang lain.

Sebab menyimpan rahasia itu adalah amanat yang wajib dijaga. Juga jika rahasia itu merupakan cela yang wajib ditutupi. Di samping itu, karena ada keterangan hadits, bahwa menyiarkan rahasia itu diancam dengan ancaman yang sangat berat.

Didalam kitab Madkhal diterangkan, bahwa ketika seorang suami hendak berkumpul dengan istrinya, sementara diantara keduanya ada rahasia, maka sebaiknya suami (istri) tidak perlu membuka rahasia itu.

Pengarang kitab An-Nashihah juga mengatakan, bahwa seorang suami tidak boleh membuka-buka (menceritakan) tentang istrinya (menyampaikan omongan istrinya) kepada orang lain.

Karena hal itu merupakan sebagian dari perbuatan orang-orang bodoh. Cukuplah kiranya perbuatan seperti itu dikatakan sangat tidak pada tempatnya.

Diterbitkan oleh Farid Fatsya

Ffatsya Glorious

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai