Korupsi dalam Perspektif Hukum Islam

Dalil Al qur’an tentang Korupsi

Al-Baqarah ayat 188.

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui”
(Al Baqarah : 188)

An-Nisa Ayat 29

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَاۡكُلُوۡۤا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ اِلَّاۤ اَنۡ تَكُوۡنَ تِجَارَةً عَنۡ تَرَاضٍ مِّنۡكُمۡ‌ ۚ وَلَا تَقۡتُلُوۡۤا اَنۡـفُسَكُمۡ‌ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيۡمًا

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”

Al-Maidah Ayat 38:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقۡطَعُوۡۤا اَيۡدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَـكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ؕ وَاللّٰهُ عَزِيۡزٌ حَكِيۡمٌ

Artinya:

“Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.”

Al-Anfal Ayat 27:


يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَخُوۡنُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوۡلَ وَتَخُوۡنُوۡۤا اَمٰنٰتِكُمۡ وَاَنۡـتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”

Memang secara tersurat ayat-ayat Al-Qur’an di atas tidak memberi makna larangan korupsi, tetapi secara tersirat dan esensinya, ayat-ayat Al-Qur’an di atas melarang kita melakukan itu, tidak boleh memakan harta dengan cara-cara yang batil, tidak mencuri uang rakyat, dan menjalankan amanah yang telah diberikan orang lain pada kita.

Hadis tentang pelarangan korupsi

Hadis-hadis yang membahas tentang masalah pelarangan korupsi kurang lebih adabeberapa hadis saja yang telah diriwayatkan oleh perawi-perawi hadis, di antaranya adalah;

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ

Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Isa telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Ayyasy dari Yahya bin Sa’id dari Urwah bin Az Zubair dari Abu Humaid As Sa’idi bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “hadiah bagi para kuli adalah ghulul (hasil ghanimah yang diambil secara sembunyi-senmbunyi sebelum pembagiannya).

Hadis di atas berimplikasi terhadap ghulul ghulul menurut bahasa adalah khianat, sedangkan menurut Ibn al- Atsir, ghulul adalah berkhianat mengenai harta rampasan perang atau mencuri harta tersebut, dan masih menurutnya setiap orang yang berkhianat secara sembunyi-sembunyi mengenai urusan sesuatu, maka ia telah berbuat ghulul.

Adapun maksud dari ghulul menurut korupsi adalah berupa tindakan penggelapan yang dilakukan seseorang untuk memperkaya diri sendiri. Ada pula yang menganggap Harta Ghulul adalah harta yang diperoleh oleh pejabat (pemerintah atau swasta) melalui kecurangan atau tidak syar‟i, baik yang diambil harta negara maupun masyarakat.

حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ قَالَ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي الْحُكْمِ

Telah menceritakan kepada kami ‘Affan telah menceritakan kepada kami Abu ‘Awanah berkata; telah menceritakan kepada kami Umar bin Abu Salamah dari bapaknya dari Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah melaknat orang yang menyuap dan yang disuap dalam hukum.”

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ الْحَارِثِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi`b dari Al Harits bin Abdurrahman dari Abu Salamah dari Abdullah bin ‘Amru ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang memberi uang sogokan dan orang yang menerimanya.”

حَدَّثَنَا الْأَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ يَعْنِي ابْنَ عَيَّاشٍ عَنْ لَيْثٍ عَنْ أَبِي الْخَطَّابِ عَنْ أَبِي زُرْعَةَ عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا

Telah menceritakan kepada kami Al Aswad bin ‘Amir telah bercerita kepada kami Abu Bakar bin ‘Ayyasy dari Laits dari Abu Al Khoththob dari Abu Zur’ah dari Tsauban berkata; Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam melaknat orang yang menyuap, yang disuap dan perantaranya (broker, makelar).”

Menurut terminologi Fiqh, Risywah (suap) adalah segala sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada seorang hakim atau yang bukan hakim agar ia memutuskan suatu perkara untuk (kepentingan)nya atau agar ia mengikuti kemauannya.

Sedangkan menurut Ibnu Nadim Risywah adalah segala sesuatu yang diberikan seseorang kepada hakim atau yang lainnya untuk memutuskan suatu perkara atau membawa (putusan tersebut) sesuai dengan keinginannya (yang memberi). Risywah (suap) merupakan perbuatan yang dilaknat oleh Allah dan Rasulnya sebagaimana dijelaskan dalam hadis.  Risywah atau suap memang tidak bisa terjadi dari satu pihak. Ia selalu melibatkan kedua belah pihak, bahkan sangat boleh jadi bisa tiga pihak. Yakni si penyuap (raasyii), yang disuap atau yang menerima suap (murtasyii) dan yang menjadi perantara (raaisy) . Oleh sebab itu, risywah ini memang merupakan kejahatan yang terorganisir. Sekaligus ia merupakan kejahatan yang susah dibongkar, karena antara pelaku dan korban sama-sama terlibat. Beda dengan kejahatan umumnya, pencurian, penipuan atau penganiayaan; pelaku dan korban tidak mungkin bersekongkol.  

Tapi sebenarnya korban kejahatan suap bukan si penyuap, yang disuap atau pun si perantara. Ketiganya, pada hakikatnya sama-sama merupakan pelaku. Sementara korban yang sesungguhnya adalah pihak keempat, yakni: pertama, orang yang kehilangan haknya karena adanya praktek penyuapan, dan korban kedua adalah masyarakat luas. Yang pertama korban langsung, yang kedua korban tidak langsung. Oleh sebab itulah, maka menurut sabda Rasulullah SAW dalam kejahatan suap ini yang dikutuk adalah yang menyuap dan yang disuap atau yang menerima suap.

Dengan demikian dapat dipahami bahwa jika seseorang untuk mengerjakan sesuatu pekerjaan telah dibayar maka apapun selain itu bukan menjadi haknya dan haram mengambilnya.

Begitu juga, jika dia memanfaatkan harta perusahaan atau negara untuk kepentingan pribadinya, dalam hal ini ia telah mengambil sesuatu yang bukan haknya secara bathil dan haram hukumnya. Misal, seorang karyawan menerima souvenir sebuah pulpen, parcel diakhir tahun, amplop yang berisi uang atau uang komisi yang biasanya langsung ditransfer, mengambil harta perusahaan/ negara, melakukan mark-up suatu transaksi, dan lain-lain.

Diriwayatkan oleh Imam Ad-Darimi

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرِ بْنِ حَازِمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ يَعْلَى بْنِ حَكِيمٍ عَنْ أَبِي لَبِيدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النُّهْبَةِ قَالَ أَبُو مُحَمَّد هَذَا فِي الْغَزْوِ إِذَا غَنِمُوا قَبْلَ أَنْ يُقْسَمَ      

Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Wahb bin Jarir bin Hazim dari Ayahnya dari Ya’la bin Hakim dari Abu Labid dari Abdurrahman bin Samurah, ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang korupsi (merampas harta orang lain tanpa hak).” Abu Muhammad berkata; “Ini berlaku ketika dalam peperangan, yaitu ketika mereka mendapatkan rampasan perang sebelum dibagikan.”

Hadis Imam Bukhari

حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنِي عَدِيُّ بْنُ ثَابِتٍ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ يَزِيدَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ النُّهْبَةِ وَالْمُثْلَةِ

Telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Minhal telah menceritakan kepada kami Syu’bah ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Adi bin Tsabit ia berkata; Aku mendengar Abdullah bin Yazid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Bahwasanya beliau melarang nuhbah (harta rampokan) dan  perbuatan mutilasi.”

Hadis Imam Ahamad

حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ حَدَّثَنَا أَبُو جَعْفَرٍ عَنْ الرَّبِيعِ بْنِ أَنَسٍ وَحُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النُّهْبَةِ وَمَنْ انْتَهَبَ فَلَيْسَ مِنَّا    

Telah menceritakan kepada kami Abu An Nadlr berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Ja’far dari Ar Rabi’ bin Anas dan Humaid dari Anas, ia berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang uang hasil rampokan, barangsiapa merampok maka ia bukan dari golongan kami.”

Hadis Imam Ahmad

حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ قَالَ حَدَّثَنِي مَوْلَى الْجُهَيْنَةِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ النُّهْبَةِ وَالْخُلْسَةِ

Telah menceritakan kepada kami Hasyim bin Al Qasim dari Ibnu Abu Dzi’b berkata; Telah menceritakan kepadaku budak Al Juhainah dari Abdurrahman bin Zaid bin Khalid Al Juhani menceritakan dari Bapaknya sesungguhnya telah mendengar Nabi Shallallahu’alaihiwasallam melarang dari nihbah (harta rampokan) dan Al khulsah (mengambil harta dengan rahasia dengan cara yang tidak benar).

Dalam kata-kata النهبة   di artikan dengan mengambil harta dengan cara yang tidak benar yakni dengan merampas atau secara rahasia, hal tersebut terjadi ketika dalam sebuah peperangan yang dimenangi oleh tentara Islam dan dari masing-masing tentara mengambil harta ghanimah dari orang-orang kafir yang semestinya mereka mengumpulkan harta ghanimah tersebut kepada imam untuk dibagi secara adil.

Ditinjau dari aspek kritik hadis, masing-masing hadis di atas tidak ada masalah yakni ditinjau dari masing-masing perawi, perawinya tersebut mutthasil atau bersambung sampai kepada rasulullah saw. Selain hadis penguat yang telah di cantumkan di atas ada beberapa ayat yang menguatkan hadis di tersebut

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.

(قوله الباطل)اي بالظلم والسرقة والغصب والحلف الكاذب وغير ذلك.

Kata-kata الباطل disini adalah di artikan dengan mengambil harta atau memakan harta atau mempergunakan, memamfaatkan harta orang lain dengan cara tidak baik yakni dengan cara paksa, dicuri, dighasab, dan bersumpah licik dan lain sebagainya, 

Dari segi bahasa kata تُدْلُوا berarti “mengulurkan sesuatu kepada sesuatu untuk mengailnya” kata dasarnya adalah الدلْوَهُ  yang berarti “ember” di dalam Al-Qur’an kata itu terdapat dalam surah yusuf ayat 19,

Hukuman bagi koruptor

Dalam pidana korupsi, sanksi yang diterapkan bervariasi sesuai dengan tingkat kejahatannya. Mulai dari sanksi material, penjara, pemecatan jabatan, cambuk, pembekuan hak-hak tertentu sampai hukuman mati. Mengapa bervariasi? Karena tidak adanya nash qath‟i yang berkaitan dengan tindak kejahatan yang satu ini. Artinya sanksi syariat yang mengatur hal ini bukanlah merupakan paket jadi dari Allah swt. yang siap pakai. Sanksi dalam perkara ini termasuk sanksi ta‟zir, di mana seorang hakim (imam/ pemimpin) diberi otoritas penuh untuk memilih tentunya sesuai dengan ketentuan syariat bentuk sanksi tertentu yang efektif dan sesuai dengan kondisi ruang dan waktu, di mana kejahatan tersebut dilakukan.

Tetapi terdapat beberapa hadis yang mengancam seseorang untuk berlaku curang, seperti hadis yang di riwayatkan oleh Imam Abu Daud di bawah ini.

حَدَّثَنَا النُّفَيْلِيُّ وَسَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ النُّفَيْلِيُّ الْأَنْدَرَاوَرْدِيُّ عَنْ صَالِحِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ زَائِدَةَ قَالَ أَبُو دَاوُد وَصَالِحٌ هَذَا أَبُو وَاقِدٍ قَالَ دَخَلْتُ مَعَ مَسْلَمَةَ أَرْضَ الرُّومِ فَأُتِيَ بِرَجُلٍ قَدْ غَلَّ فَسَأَلَ سَالِمًا عَنْهُ فَقَالَ سَمِعْتُ أَبِي يُحَدِّثُ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا وَجَدْتُمْ الرَّجُلَ قَدْ غَلَّ فَأَحْرِقُوا مَتَاعَهُ وَاضْرِبُوهُ قَالَ فَوَجَدْنَا فِي مَتَاعِهِ مُصْحَفًا فَسَأَلَ سَالِمًا عَنْهُ فَقَالَ بِعْهُ وَتَصَدَّقْ بِثَمَنِهِ

Andarawardi, dari Shalih bin Muhammad bin Zaidah, Abu Daud berkata; Shalih ini adalah Abu Waqid. Ia berkata; aku masuk bersama Maslamah ke negeri Romawi, kemudian terdapat seorang laki-laki yang dihadapkan, ia telah berbuat khianat, kemudian ia bertanya kepada Salim mengenai orang tersebut, lalu Salim berkata; saya pernah mendengar ayahku menceritakan dari Umar bin Al Khathab dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau berkata: “Apabila kalian mendapatkan seorang laki-laki yang telah berkhianat, maka bakarlah barangnya dan cambuklah dia!” Abu Waqid berkata; kemudian kami mendapati sebuah Mushhaf pada barangnya. Kemudian Maslamah bertanya kepada Salim mengenai hal tersebut, kemudian ia berkata; juallah mushaf tersebut dan sedekahkan uang hasil penjualannya.

Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud di atas diperkuat dengan firman Allah swt dalam surah al-maidah ayat 38.

وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقْطَعُوٓا۟ أَيْدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلًا مِّنَ ٱللَّهِ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.

Ayat di atas menegaskan bahwa para koruptor itu harus di sangsi atau dihukum  berdasarkan pengkorupsiannya.

Selanjutnya datang orang Yahudi untuk memberi suap berupa perhiasan agar ia mau memberikan lebih dari separo untuk Yahudi. Namun tawaran tersebut ditolak oleh Rawahah dengan mengatakan suap yang kalian tawarkan adalah haram, dan kaum muslimin tidak memakannya.

Sedangkan Riwayat lainnya dari hadis Nabi, diantaranya sebuah riwayat yang diungkapkan Imam Malik dalam Al Muwatta’, menyangkan korupsi (dalam artian suap), dimana saat Abdullah bin Rawahah tengah menjalankan tugas dari Nabi untuk membagi dua hasil bumi Khaybar, separo untuk kaum Muslimin dan sisanya untuk Yahudi.

Kesimpulan

Korupsi sebagai tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk kepentingan dan memperkaya diri sendiri, kelompoknya, yang pada hakekatnya merupakan bagian wujud dari kemiskinan, baik dari kemiskinan, ekonomi, politik, budaya, hukum, supritualitas maupun kemiskinan agama. Di samping itu, perilaku korupsi merupakan tindakan yang mengabaikan kepantasan moral. Melanggar korupsi berarti telah melanggar nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia

Adapun Tujuan utama dalam syari‟at Islam (maqashid al-syari‟ah) ialah menjaga dan melindungi kemanusiaan. Perlindungan ini dirumuskan oleh para ulama dalam 5 tujuan (al-maqashid al-khamsah), yakni perlindungan terhadap agama (hifzh al-din), perlindungan terhadap jiwa (hifzh al- nafs), perlindungan terhadap akal (hifzh al-aql), perlindungan terhadap keturunan (hifzh al-nasl), dan perlindungan terhadap harta (hifzh al-mal). Tindakan korupsi jelas merupakan perlawanan terhadap tujuan kelima; hifzh al-mal. Apabila dalam kepustakaan hukum Islam, contoh populer perbuatan melawan tujuan hifdh al-mal ini adalah kejahatan mencuri (al-sariqah) milik perorangan, maka korupsi sebagai kejahatan mencuri harta milik bangsa dan negara lebih layak lagi untuk dicatat sebagai pelanggaran yang sangat serius terhadap prinsip hifzh al-mal. Korupsi bukanlah pencurian biasa dengan dampaknya yang bersifat personal-individual, melainkan ia merupakan bentuk pencurian besar dengan dampaknya yang bersifat massal-komunal. Bahkan ketika korupsi sudah merajalela dalam suatu negara sehingga negara itu nyaris bangkrut dan tak berdaya dalam menyejahterakan kehidupan rakyatnya, tidak mampu menyelamatkan mereka dari ancaman gizi buruk dan busung lapar yang mendera, maka korupsi lebih jauh dapat dianggap sebagai ancaman bagi tujuan syari‟at dalam melindungi jiwa manusia (hifzh al-nafs). Dari uraian mengenai korupsi dalam bentuk ghulul dan suap, maka dapat disimpulkan bahwa Islam telah melarang tindakan korupsi baik berbentuk ghulul maupun suap. Walaupun tidak terdapat sanksi dalam bentuk nash qath‟i mengenai hukuman bagi koruptor, bukan berarti tidak adanya sanksi bagi pelaku korupsi. Adapun pelaku yang melalukan korupsi dapat dihukum ta‟zir sesuai dengan tingkat kejahatannya.

Ditambah lagi sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud, Rasulullah Saw berkata, laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap.

Kemudian menyangkut hadiah pada aparat pemerintah, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Rasul berkata, hadiah yang diberikan kepada penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur.

Larangan menutupi Perbuatan Korupsi

“Bersumber dari Samurah bin Jundab, ia berkata: Dan Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa yang menutupi (kesalahan) para koruptor, maka ia sama dengannya (koruptor).” (HR. Abu Daud). …

Demikianlah, orang yang menutupi tindak pidana korupsi, akan mendapat dosa yang sama dengan dosa yang ditanggung oleh si koruptor

Dalam penetapan hukum yang dilakukan organisasi masyarakat (ormas) Islam atau ulama
Indonesia (MUI khususnya) bukan merupakan suatu persoalan yang mudah. Hal ini tidak dipungkiri
dan bisa diakui. Namun demikian, ketiadaan hukum dengan sanksi yang tegas dari apresiasi yang dilakukan para ulama, mengakibatkan adanya anggapan bahwa perbuatan ini merupakan pelanggaran yang tidak berat. Dan bahkan diantara para koruptor itu, malahan terdapat orang-orang yang memahami dan mengerti agama (sebagaimana kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Departemen Agama).

Berdasarkan kenyataan ini, kita akan melihat dari kacamata hukum Islam sendiri dari sudut pandang (tinjauan) Ushul fiqh terhadap prilaku korupsi, yang meresahkan dan merusak keseimbangan masyarakat. Dan dengan segala ketimpangan yang ada dari prilaku ini baik dalam pribadi manusia ataupun masyarakat, bertentangan dengan nilai Islam dan moralitas manusia.

Disana ditemui ketiadak jujuran, keegoisan dan lainnya.Dalam hukum Islam sebagaimana pemaparan diatas, secara global dan jelas dapat disimpulkan bahwa perbuatan korupsi dengan segala dampak dan eksesnya dikategorikan sebagai
perbuatan haram. Dari penetapan ini, bisa dilihat kembali berdasarkan kajian ushul fiqh mengenai pengharaman tersebut atau bahkan dimungkinkan adanya sanksi yang berat bagi pelakunya seiring dengan perkembangan kasus korupsi yang semakin banyak, hingga merambah ke berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Hal ini terlihat secara nyata dari kasus-kasus yang terjadi, tidak hanya dalam kepentingan ekonomi, tetapi politik dan lainnya, yang berdampak pada tingkat kerusakan yang tinggi bagi kelangsungan hidup manusia. Jika ditelusuri lebih lanjut prilaku korupsi saat ini bisa dikategorikan
pada persoalan yang krusial. Artinya tergolong dalam perbuatan yang membahayakan bagi kebutuhan hidup manusia (terutama menjaga kebutuhan dharuri/primer).Kebutuhan dharuri/primer ini merupakan kebutuhan-kebutuhan yang bersifat esensial dan harus dijaga. Bisa dikatakan suatu tingkat kemaslahatan yang harus dipenuhi kewajibannya,

Sebagaimana dijelaskan Abu zahrah bahwa kebutuhan ini harus direalisasikan karena akan berbahaya (mafsadah) bila tidak dijalankan bagi manusia. 

Sebab dharuri ini mencakup pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.

Disamping kemaslahatan, terdapat mahsadah dan ini dibagi dua dalam pembagiannya menurut Izzuddin bin Abdis Salam (seperti dikutip Abu Zahra),

“Mafsadat terbagi dua; mafsadat yang diharamkan oleh Allah untuk didekati dan mafsadah yang tidak disukai oleh Allah (makruh) untuk dikerjakan. Mafsadah yang diharamkan terbagi
lagi menjadi dua tingkatan, yaitu mahsadah kabair (dosa besar) dan shaghair (dosa kecil).

Sedangkan mafsadah makruh, bila mafsadah itu hilang maka akan menjadi mubah.”

Berdasarkan tingkatan mafsadah tersebut, Abu Zahrah menambahkan bila suatu perbuatan haram mafsadahnya lebih banyak, maka tingkat keharamnya menjadi lebih tinggi.

Dari gambaran diatas, diidentifikasikan perbuatan korupsi dengan berbagai dampak dan akibatnya dikategorikan perbuatan haram dengan tingkat mafsadah dan bahaya yang tinggi.
Selanjutnya ini bisa dijadikan ‘illat terhadap penemuan dan pembentukan suatu hukum dalam pandangan Islam dan kemungkinan adanya sanksi berat bagi pelakunya, karena prilaku ini tidak hanya membahayakan per-individu orang namun juga masyarakat pada umumnya.

Pada dasarnya persoalan ini (korupsi) bukan persoalan baru di saat ini, namun juga telah ada di zaman Rasul, tetapi tidak diistilahkan korupsi pada masa itu. Hal ini bisa di terlusuri melalui hadits-hadits mengenai suap dan pemberian hadiah dan diantaranya telah disebutkan diatas sebelumnya.

Namun demikian, dampak dan prilakunya yang berkembang yang ditemui saat ini menjadikan
persoalan ini berbeda dari era Rasul.
Jadi, dapat dikatakan ‘illat dari prilaku ini berdasarkan kasus yang terjadi dulu dan sekarang adalah sama. Dan kasus ini bisa dianalogikan dalam pembentukan hukumnya, seperti teori atau konsep yang ditawarkan Syafi’i dengan Qiyas nya dalam mencari dan menemukan suatu hukum terhadap penyelesaian suatu kasus.
Karena ‘illatnya sama, dan adanya nash dari hadits nabi dan  (al-Baqarah: 188)

pada kasus pertama, namun menjadi berkembang pada kasus kedua yang tidak didapati nashnya.

Serta ditambah dengan tujuan Syari’ah yaitu untuk mewujudkan kepentingan umum sebagaimana dikonsepkan al-Ghazali dengan pemeliharaan lima hal pokok. Maka dapat ditemukan suatu hukum yang jelas mengenai prilaku korupsi ini yang semakin marak dan berkembang.

Korupsi yang berdampak tidak hanya pada moralitas manusia, tetapi juga menyangkut kepentingan umum. Dimana rusaknya sendi-sendi kehidupan dalam segala aspek mampu menciptakan kemerosotan nilai-nilai moralitas dan kesenjangan sosial yang paling parah, seperti kemiskinan, tidak kejahatan yang parah dan lainnya. Hal ini menyebabkan pengrusakan terhadap kemaslahatan umum dan bertentangan dengan tujuan pensyari’atan.

Dan mengenai tujuan pensyari’atan, Syatibi melihat betapa pentingnya kemaslahatan umum itu perlu dijaga agar terhidar dari prilaku yang menyimpang dan membahayakan umat manusia,karena yang demikian itu merupakan tujuan diturunkannya syari’at Islam bagi manusia. Sehingga ia mengembangkan konsep maqasid al-syari’ah atau kepentingan umum, dengan rangkuman bahwa
tujuan Allah menurunkan Syari’ah adalah untuk mewujudkan kepentingan umum.

Wallohu a’lam Bis Showwab

Semoga Bermanfaat

Diterbitkan oleh Farid Fatsya

Ffatsya Glorious

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai