Masa Kejayaan Islam
Masa kejayaan Islam dalam peradaban, pemikiran, budaya, dan ilmu pengetahuan terjadi pada paruh ketiga abad-abad pertama. Pada masa ini Imam Syafi’i hidup selama 54 tahun, tepatnya di awal berdirinya Daulah Dinasti Abbasiah.
Pada masa ini kekuasaan sangat kokoh dan kondisi politik cukup stabil. Khalifah menguasai kendali negara dan menancapkan wibawanya di seluruh pelosok negeri yang sangat luas. Dengan tegas ia mengatur manusia dengan bermacam ras, budaya, dan tingkat peradabannya.
Pada masa ini juga semua peradaban masa lalu saling bertemu: perabadaban Hindu, Persia, dan Yunani di bawah naungan agama baru. Semua peradaban itu berbaur menjadi satu meski fondasinya berbeda satu sama lain. Semua generasi saling berasimilasi
tanpa pergesekan dan perselisihan, kecuali dalam beberapa kondisi. Itu pun terjadi karena beberapa faktor, di antaranya karena ada sebagian orang yang tidak mau berbaur atau masuk ke dalam komunitas agama baru, Islam,
Abad pertama kekuasaan Dinasti Abbasiah merupakan masa-masa tenang dan damai. Para khalifah menancapkan kekuasaan dan wibawa di seantero negeri. Di negeri Islam, semua perbadaban yang beragam bercampur menjadi satu di bawah payung Islam.
Kesuburan dan Produktivitas Akal
Masa ini juga adalah masa kesuburan dan produktivitas akal, kebebasan berpikir, berbicara, dan berpendapat. Selain itu, kemunculan mazhab-mazhab dan aliran-aliran bisa dilihat pada masa ini. Filsafat, ilmu
pengetahuan, sastra, dan kebudayaan banyak dialihbahasakan dari bahasa Yunani dan Persia ke bahasa Arab. Majelis para khalifah, penguasa, dan para pemimpin dipenuhi para ulama, filsuf, penyair, dan penutur cerita.
Majelis-majelis dipenuhi para ulama dari berbagai disiplin ilmu. Pintu kebebasan berbicara dan berpendapat dibuka lebar. Masa ini adalah masa keemasan di mana akal bertambah subur dan produktif.
Kemajuan Ilmu Pengetahuan
Masa ini juga merupakan masa kemajuan ilmu pengetahuan. Berbagai kodifikasi ilmu mulai dicanangkan dan prinsip-prinsipnya mulai disusun. Ilmu tata bahasa Arab ditemukan dan kaidah-kaidahnya diletakkan
Abu al-Aswad al-Du’ali mulai menulis ilmu nahu. Al-Ashmu’i dan lainnya mulai menata riwayat-riwayat syair dan menukilnya. Tak ketinggalan, al-Khalil ibn Ahmad juga mulai meletakkan prinsip dasar ilmu arudh yang menjadi standar syairsyair Arab. Al-Jahizh mulai menujukan pandangannya ke jalur kritik sastra. Begitu pula yang lainnya menyibukkan diri untuk menggeluti berbagai disiplin ilmu.
Ilmu pengetahuan mencapai puncak keemasannya. Penulisan dan kodifikasi ilmu mulai dilakukan pada masa ini. Ilmu tata bahasa mulai ditulis, begitu pula ilmu ‘arůdh yang menjadi standar syair-syair Arab, serta ilmu lainnya. Masa ini adalah masa keemasan di bidang ilmu pengetahuan.
Ilmu Hadis
Di bidang hadis para ulama mulai tergerak untuk mengumpulkannya dari berbagai sumber. Para ahli hadis mulai berjibaku menelitinya. Mereka meletakkan dasar-dasar ilmu hadis untuk menjadi standar dalam mengetahui khabar-khabar yang periwayatannya sahih. Mereka juga menetapkan standar untuk mengetahui para perawi yang tsigât (tepercaya) dan membuang hadis-hadis yang mengandung syudzudz (cacat). Selain itu mereka juga memilih hadis yang bisa dijadikan hujjah dalam masalah agama. Kemudian mereka mencatat dan mengumpulkan hadis-hadis sahih, serta menguatkan tingkat kesahihannya berdasarkan standar yang mereka tetapkan.
Kedustaan terhadap Rasulullah banyak terjadi pada masa ini, sehingga para ulama terdorong untuk meletakkan kaidah kaldah untuk mendeteksi para perawi tsiqah dan hadis-hadis sahih, serta mulai mencatatnya.
Madrasah Fikih
Di bidang fikih, mazhab-mazhab mulai bermunculan. Salah satunya adalah mazhab Maliki, mazhab yang banyak menukil pendapat-pendapat Ibn Abbas. Di madinah sendiri muncul mazhab fikih Madinah yang banyak diambil dari pendapat fikih Umar ibn Khathtab, Zaid ibn Tsabit, Utsman ibn Affan, Ali ibn Abi Thalib, dan para sahabat ahli fikih lainnya yang berperan menyebarkan ilmu Nabi saw. kepada generasi berikutnya, Ilmu fikih mulai dikodifikasi.
Malik mulai menulis kitabnya, al-Muwaththa’, yang berisi masalah-masalah fikih, hadis-hadis Rasulullah, dan fatwa para sahabat yang diriwayatkan oleh muridmurid mereka.
Imam Muhammad ibn al-Hasan mulai menulis fikih Irak dan membahas cabang-cabangnya secara teliti dan seksama.
Di bidang fikih, mazhab-mazhab mulai bermunculan, seperti mazhab fikih Maliki, fikih Madani, dan mazhab ahli rakyu. Fikih mulai dikodifikasi dengan cermat seperti ilmu lainnya.
Muktamar Ilmu Pengetahuan
Syafi’i tidak menyia-nyiakan kesempatan muktamar ini. Para ahli fikih dan ahli hadis bersebaran di seantero negeri. Mereka mendatangi kota dan desa, mencari hadis, menuntut ilmu fikih, dan mempelajari Al-Quran. Syafi’i pun mulai menemui mereka, khususnya di Masjidil Haram yang menjadi pusat muktamar ilmu pengetahuan. Di sana para ulama dari berbagai pelsosok negeri bertemu dan bertukar pikiran seputar masalah-masalah ilmiah. Mereka saling berdebat dan berdialog dalam mencari pendapat yang paling mendekati kebenaran. Tanah Suci Makkah
tempat tumbuh dan berkembangnya Syafi’i di awal hidupnya, saat pertama ia mulai belajar secara mandiri setelah meninggalkan Baghdad, kota tempatnya belajar fikih ahli rakyu untuk pertama kalinya. Di Makkah, Syafi’i banyak menuntut ilmu dan berdebat
dengan para ulama, juga mempelajari kitab Muhammad ibn al-Hasan.
Tanah Suci Makkah menjadi tempat Syafi’i tumbuh dan berkembang setelah ia kembali dari Baghdad untuk pertama ka linya. Di tempatnya ini, Syafi’i banyak bertemu dengan para ulama dari setiap pelosok négeri, saling bertukar pikiran dan berdebat dengan mereka, –
Pertemuan Para Ahli Fikih
Kemudian para ahli fikih dari kelopmpok ahli rakyu bertemu dengan ahli fikih dari kelompok ahli hadis di satu tempat. Mereka saling berdebat dan bertukar pikiran untuk mencari kebenaran. Masing-masing mengambil pendapat yang lain. Kita lihat fuqaha ahli hadis ada yang mengadopsi pemikiran ahli rakyu, demikian pula sebaliknya ahli rakyu menguatkan pendapat mereka dengan hadis-hadis. Ada pula yang memperhalus pendapat mereka agar seiring dengan hadis sahih yang mereka temukan setelah sekian lama menghilang. Bahkan, ada yang mengubah pendapatnya setelah mereka tahu bahwa pendapat itu bertentangan dengan hadis.
Ilmu para sahabat yang telah hijrah ke berbagai pelosok negeri Islam sejak zaman al-Khulafa alRasyidin disebarkan kepada para fuqaha yang telah banyak mengembara ke setiap penjuru. Para ahli fikih dari berbagai daerah berkumpul dan saling bertukar ilmu yang mereka dapatkan dari sahabat. Mereka bersama-sama mempelajari ragam pendapat, dan
setiap ahli fikih memilih pendapat yang paling sesuai dengan keinginannya atau yang menurutnya paling kuat dalilnya. Mereka juga memilih pendapat yang paling baik untuk kemaslahatan manusia di lingkungan dan zamannya, lalu berdiskusi untuk mencari pendapat yang paling kuat dan pendapat yang harus ditinggalkan.
Para fuqaha ahli rakyu dan fuqaha ahli hadis saling berkum pul dan bertukar pikiran dalam ilmu yang mereka warisi dari para sahabat. Mereka berdiskusi dan setiap fakih memilih pendapat yang dalilnya paling kuat atau paling sesuai de ngan lingkungan dan zamannya.
Standar Pengambilan Dalil (Maqeyis ah-Istidlan) Pada masa ini seorang fakih tertuntut untuk memiliki pandangan yang luas. Kegiatan belajar lebih terfokus pada bagaimana mempelajari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah dasar untuk menjawab hukum-hukum yang bersifat parsial. Ia juga harus mempelajari ketepatan dalil bagi setiap permasalahan. Dengan kata lain, pemikiran mereka dalam perdebatan dan dialognya bertujuan menghasilkan standar proses peng. ambilan dalil fikih, serta prinsip-prinsip istinbath (penyimpulan hukum).
Pada zaman ini, di tengah hiruk pikuk kegiatan keilmuan yang dinamis, Syafi’i hidup dan tumbuh. Ia turut serta dalam berbagai perdebatan dan mengambil manfaat dari khazanah ilmiah yang tiada terkira mahalnya ini. Dengan potensi dan ilmu yang dimilikinya,
Syafi’i turut masuk ke kancah keilmuan dengan mengusung pendapat-pendapat pribadi dan mazhabnya untuk ia sebarkan kepada khalayak.
Masa Syafi’i merupakan masa kemajuan di bidang ilmu pengetahuan, masa pertemuan segala peradaban, kodifikasi ilmu, dan masa penentuan kaidah-kaidah dasar setiap disiplin ilmu. Ini adalah masa kejayaan Islam yang paling gemilang di bidang peradaban dan ilmu pengetahuan. Syafi’i turut meramaikan perhelatan ilmiah dan mulai mengeruk keuntungan dari khazanah ilmu yang mahakaya ini. Dengan membawa pendapat-pendapat dan mazhabnya, ia mulai menunjukkan jati dirinya di tengah masyarakat yang hidup dinamis kala itu.
Syafi’i dan Ilmu Kalam
Kemajuan ilmu pengetahuan menjadi ciri khas pada zaman ini, tapi penyimpangan dalam pemikiran mulai bermunculan. Pada zaman Syafi’i, bermunculan berbagai pemikiran dan aliran-aliran. Pada masa itu tumbuh satu disiplin ilmu yang disebut dengan ilmu kalam yang fondasi dasarnya didirikan oleh kaum Mu’tazilah. Orang-orang mulai mengalami satu euphoria dalam ilmu kalam. Mereka mulai memperbincangkan tema kalâm (berbicara): apakah “kata” merupakan salah satu sifat Allah atau bukan. Dalam masalah Al-Quran, pendapat mereka juga saling berseberangan satu sama lain. Ada yang berpendapat bahwa Al-Quran adalah makhluk, ada pula yang berpendapat sebaliknya, yaitu Al-Quran bukan makhluk. Mereka juga mulai merambah satu perdebatan tentang
sifat-sifat Allah. Ada yang berpendapat bahwa sifat sifat itu sebenarnya hanya sekadar makna dan bukan Zat Allah sendiri. Ada juga yang berkata bahwa sifat sifat tersebut sama dengan Zat Allah karena, menurut mereka, Allah tidak bisa dikenali kecuali melalui sifat-sifat-Nya.
Orang-orang dari kelompok Jabariah mulai berbicara tentang qadha dan qadar (keputusan dan ketetapan Allah) serta tentang kehendak dan keinginan manusia yang berjalan beriringan dengan ketetapan Allah. Belum lagi aliran-aliran politik yang juga bermunculan kala itu, seperti Syi’ah, Khawarij, dan kelompok Abbasiyyin.
ilmu kalam merupakan salah satu ilmu yang muncul ke permukaan pada zaman Syafi’i. Fondasi dasarnya dibangun oleh kelompok Mu’tazilah. Orang-orang mulai berani memasuki tema-tema dan permasalahan yang ada di dalamnya. Selain itu, pada zaman Syafi’i, aliran-aliran politik pun bermunculan. Masing-masing berpegang pada pendapatnya. Demikian pula hanya dengan kelompok-kelompok yang terbentuk berdasarkan akidah dan ideologi.
Antara Kebencian dan Larangan
Dialog akidah dan politik yang menyita waktu masyarakat dan menceraiberaikan mereka ini, dampaknya cukup memengaruhi pemikiran Imam Syafi’i. Ilmu kalam ini telah berdampak buruk bagi dirinya. Syafi’i telah mengakui secara tegas bahwa ia membenci ilmu kalam, bahkan ia melarang orang menggelutinya.
Syafi’i memilih menjauhi para mutakallimin (ahli ilmu kalam). Ia tidak mau bergaul dengan mereka, bahkan tidak mau mendengar ucapan dan pendapatnya. Syafi’i menegaskan, “Tak ada yang lebih kubenci melebihi ilmu kalam dan orang-orang yang menggelutinya.”
Pernah juga Syafi’i berkata, “Jangan sekali-kali kalian mempelajari ilmu kalam karena jika seseorang ditanya tentang satu masalah fikih, lalu ia menjawab salah, maka paling sedikit ia hanya ditertawakan. Seperti tentang hukum seorang laki-laki yang membunuh laki-laki lain, lalu ia menjawab bahwa hukumannya adalah membayar diyat satu telur.
Akan tetapi, jika ia ditanya tentang satu masalah ilmu kalam, lalu ia menjawab salah, maka ia akan dicap sebagai pelaku bid’ah.”
Syafi’i juga berkata, “Jika Allah bertemu dengan seorang hamba dengan membawa segala dosanya (selain dosa syirik kepada-Nya) maka itu lebih baik daripada jika Dia bertemu dengan hamba-Nya yang membawa sesuatu yang bersumber dari hawa nafsunya.”
Diriwayatkan juga bahwa Syafi’i pernah berkata, “Jika manusia tahu bahwa dalam ilmu kalam terkandung hawa nafsu, niscaya mereka akan lari darinya seperti lari dari kejaran singa.”
Syafi’i sangat membenci ilmu kalam dan memperingatkan murid-muridnya untuk tidak mempelajarinya. Syafi’i menjelaskan bahwa ilmu kalam lebih didasari hawa nafsu. Jika orang-orang mengetahui hal itu, niscaya mereka akan lari darinya seperti lari dari kejaran singa.
Syafi’i Menguasai Ilmu Kalam
Kendati membenci ilmu kalam, Syafi’i tak ketinggalan dalam hal ini. Ia banyak mengetahui serba-serbi yang ada di dalamnya.
Orang seperti Syafi’i tak mungkin melarang sesuatu kecuali ia telah mengetahuinya secara mendalam. Suatu ketika, ia menemui murid muridnya.
Ia temukan mereka tengah berdebat dan membicarakan ilmu kalam.
Ia lalu berkata kepada mereka, “Apa kalian kira aku tidak mengetahuinya sama sekali? Aku juga pernah menggelutinya hingga taraf yang tinggi. Akan tetapi, ilmu kalam ini tak memiliki tujuan sama sekali.
Karena itu berdebatlah dalam masalah yang jika kalian salah, kalian hanya dikatakan ‘salah, dan tidak dikatakan bahwa kalian telah kafir.
Larangan Syafi’i untuk mempelajari ilmu kalam tidak berarti bahwa ia tidak memiliki pendapat pribadi dalam masalah-masalah yang diperdebatkan ahli kalam.
Seperti dalam masalah tentang ‘kemungkinan melihat Allah pada hari kiamat, masalah qadar, dan sifat-sifat Allah. Bahkan, Syafi’i sendiri memiliki pendapat khusus yang sesuai dengan bidang fikih yang digelutinya dengan melandaskan pendapatnya atas Al Quran dan sunnah.
Syafi’i tidak mau membahas terlalu jauh dalil-dalil yang digunakan para ahli kalam, kecuali dalam kadar tertentu yang secara harfiah dikandung oleh nash tertentu.
Selain seorang fakih, Imam Syafi’i juga banyak tahu masalah masalah yang diperdebatkan oleh ahli kalam. Namun, ia berpandangan bahwa bergelut di bidang ilmu kalam tidak memiliki tujuan sama sekali. Karena itu, ia membencinya dan melarang orang untuk mendalaminya. Ia takut terjerumus ke dalam bid’ah dan kekufuran.
Pendapat-pendapat Syafi’i dalam Akidah
Al-Quran Bukan Makhluk
Syafi’i berpendapat seperti pendapat para fuqaha dan ahli hadis, yaitu Al-Quran adalah kalam Allah dan bukan makhluk. Dalil yang dijadikan sandaran adalah
“Dan Allah telah berbicara kepada Musa secara langsung” (QS. An-Nisa’ [4]: 164).
Keyakinan Syafi’i tentang Al-Quran adalah ia kalam Allah, bukan makhluk atau tidak diciptakan.
Kemungkinan Melihat Allah
Sebagian besar ulama salaf sepakat bahwa ahli surga kelak akan melihat Allah secara langsung, berdasarkan firman Allah, : “Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Tuhannya lah mereka melihat” (QS. Al-Qiyamah [75]: 22-23).
Dan berdasarkan hadis yang diriwayatkan Muslim dari Shuhaib, bahwa Rasulullah bersabda, “Jika ahli surga telah masuk ke surga, Allah akan berkata, ‘Apa kalian menginginkan tambahan dari-Ku?’
Mereka menjawab, ‘Bukankah Engkau telah membuat wajah kami berseri? Bukankah Engkau telah memasukkan kami ke surga dan menyelamatkan kami dari neraka?”
Rasulullah melanjutkan, “Allah lalu membuka hijab-Nya. Maka, mereka pun tidak diberikan sesuatu yang lebih mereka cintai dari kesempatan melihat wajah Tuhannya dengan langsung.”
Dalam satu riwayat Rasulullah saw. membaca ayat, : “Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya”. (QS. Yunus [10]: 26).
Dalam hadis lain diriwayatkan dari Jabir ibn Abdullah, ia berkata, “Kami tengah duduk bersama Rasulullah. Beliau memandang ke arah bulan pada malam purnama, lalu bersabda, “Kelak kalian akan melihat Tuhan kalian dengan mata telanjang seperti kalian melihat bulan ini, dan kalian tidak akan dizalimi dalam melihatnya, jika bisa, jangan kalian tinggalkan shalat sebelum matahari terbit atau sebelum tenggelam, laksanakan shalat itu.” (muttafaq alaih).
Kemudian Rasulullah saw. membaca ayat ini : “bertasbihlah dengan memuji Tuhan kalian sebelum terbit matahari dan terbenamnya dan bertasbih pulalah pada waktu-waktu di malam hari dan pada waktuwaktu di siang hari, supaya kalian merasa senang” (QS. Thẩha [20]: 130).
Kesempatan dapat melihat wajah Allah di surga merupakan nikmat terbesar yang diberikan Allah kepada kaum mukmin. Sebagian besar ulama sepakat akan hal ini berdasarkan dalil-dalil dari Al-Quran dan hadis sahih.
Pendapat Syafi’i
Pendapat Syafi’i tentang masalah ini sama dengan pendapat sebagian besar ulama salaf, yaitu para wali Allah akan melihat Tuhannya pada hari akhir. Ia mendasarkan pendapatnya pada ayat Al-Quran : “Sekali kali tidak. Sesungguhnya mereka pada hari itu benar benar terhalang dari (melihat) Tuhan mereka”. (QS. Al-Muthaffifin: 15).
Syafi’i menuturkan, “Jika orang-orang kafir dihalangi tirai sehingga mereka tidak bisa melihat wajah Allah, tentu hal ini menunjukkan bahwa para wali Allah akan diberi kesempatan melihat wajah-Nya dalam keridaan.”
Pendapat Syafi’i sama dengan pendapat sebagian besar ulama, yaitu para wali akan melihat wajah Tuhannya pada hari akhir sebagai karunia dan penghormatan Allah terhadap mereka. Sementara orang-orang kafir akan dihalangi dengan tirai sehingga mereka tidak bisa melihat Allah sebagai hukuman dan sanksi Allah kepada mereka.
Qadha dan Qadar
Syafi’i juga percaya adanya qadha dan qadar, baik dan buruknya. Dari khutbah Syafi’i, al-Razi menyimpulkan Syafi’i berpendapat bahwa Allah menciptakan af’al (perbuatan-perbuatan) manusia dengan kehendak-Nya dan dengan usaha manusia sendiri.
Al-Rabi’ meriwayatkan dari Syafi’i bahwa ia berkata, “Manusia tidak menciptakan perbuatannya sendiri, tetapi Allah-lah yang menciptakannya.
Ia melandaskan pendapatnya dari ayat Allah, “Padahal Allah-lah yang menciptakan kalian dan apa yang kalian perbuat itu”. (QS. AshShâffât [37]: 96).
Namun Syafi’i tidak menafikan kebebasan manusia dalam berbuat. Atas dasar itulah hisab berlaku bagi setiap amal mereka. Manusia berhak memilih dan berkehendak, tetapi semuanya berada dalam kerangka kehendak Allah dan pilihan-Nya.
Karena Allah adalah pencipta manusia dan pencipta perbuatannya.
Iman Syafi’ terhadap qadha dan qadar Allah bersumber dari keimanannya kepada Allah. Ia berpendapat bahwa perbuatan manusia adalah ciptaan Allah, bukan kehendak atau ciptaan mereka sendiri.
Iman
Syafi’i berkata, “Iman adalah kepercayaan yang disertai perbuatan.” Ia sangat mengukuhkan pendapatnya ini, bahkan menyeru semua orang untuk mengikutinya. Jika iman mencakup kepercayaan dan perbuatan maka ia akan bertambah atau berkurang tergantung kadar perbuatan
Syafi’i melandaskan pendapatnya ini dengan beberapa dalil, di antaranya adalah ketika Allah mengalihkan kiblat kaum muslim dari Baitul Maqdis ke Makkah, ada satu kaum yang berkata :
“Bagaimana pahala shalat kita dahulu saat masih menghadap Baitul Maqdis?” Menjawab pertanyaan ini, Allah menurunkan ayat, Dan sungguh (pemindahan kiblat) itu terasa amat berat, kecuali bagi beberapa orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia” (QS. Al-Baqarah [2]: 143).
Tentang kemungkinan bertambah atau berkurangnya iman, Syafi’i berdalil dengan firman Allah : “Dan apabila diturunkan suatu surah maka di antara mereka (orang-orang munafik) ada yang berkata, Siapa di antara kalian yang bertambah imannya dengan (turunnya) surah ini?’ Adapun orang yang beriman maka surah ini menambah imannya, dan mereka merasa gembira (QS. Al-Taubah [9]: 124).
Dan firman Allah, “Sesungguhnya mereka itu adalah pemuda-pemuda yang beriman kepada Tuhan mereka dan Kami tambahkan kepada mereka petunjuk” (QS. Al-Kahfi (18]: 13).
Al-Rabi’ berkata, “Aku mendengar Syafi’i berkata, ‘Iman itu ucapan dan perbuatan. Ia bisa bertambah dan bisa pula berkurang.”
Begitulah Syafi’i menegaskan akidahnya sekaligus pendapatnya dalam beberapa masalah yang banyak diperdebatkan oleh para ulama ilmu kalam, tanpa harus menggelutinya secara mendalam atau masuk ke dunia filsafat yang banyak menyesatkan pemahaman manusia dan membingungkan akal.
Di antara pendapat Syafi’i tentang beberapa masalah yang banyak dibahas di dunia kalam adalah iman itu kepercayaan yang disertai perbuatan. Jika demikian maka iman bisa bertambah bisa pula berkurang, tergantung kadar perbuatan. Ia melandaskan pendapatnya atas ayat-ayat Al-Quran tanpa harus masuk terlalu jauh ke dalam pemikiran ilmu kalam. Ia hanya menegaskan keyakinan dan pendapatnya dalam beberapa masalah ilmu kalam.
Tentang sikapnya ini, Syafi’i melantunkan syair,
Aku bersaksi bahwa Allah, tiada tuhan selain Dia Dan aku bersaksi bahwa kebangkitan itu pasti ada Hakikat iman adalah ucapan yang nyata Disertai dengan perbuatan suci yang bisa bertambah atau berkurang
Khilafah
Syarat-Syarat Seorang Khalifah
Di antara masalah yang juga dikemukakan oleh para ahli kalam dan kelompok-kelompok politik yang ada ketika itu adalah masalah kekhilafahan dan syaratsyaratnya karena masalah ini masih memiliki kaitan dengan masalah ilmu kalam.
Meskipun berada jauh dari ranah ilmu fikih, Syafi’i terdorong untuk mengemukakan pendapatnya tentang masalah kekhilafahan ini. Syafi’i berkeyakinan bahwa kekhilafahan termasuk urusan agama yang harus ditegakkan. Manusia harus memiliki seorang imam atau pemimpin yang menangani urusan kaum mukmin dan mengatasi permasalah orang-orang fasik agar orang-orang yang baik dapat tenang dan dijauhkan dari orang-orang yang buruk, seperti yang dikatakan oleh Ali ibn Abi Thalib.
Syafi’i juga berpendapat bahwa imámah (kepemimpinan) adalah hak orang-orang Quraisy.
Dalam hal ini ia meriwayatkan dalilnya dari Umar ibn Abdul Aziz dan Ibn Syihab al-Zuhri dengan sanad yang sampai kepada Rasulullah bahwa beliau bersabda, “Siapa yang menghinakan seorang Quraisy maka Allah akan menghinakannya.”
Diriwayatkan juga bahwa Nabi saw. bersabda kepada seorang Quraisy, “Kalian lebih layak menduduki jabatan ini selama kalian tetap berada dalam kebenaran. Dan jika kalian telah menyimpang dari kebenaran maka kalian akan dicampakkan, sebagaimana pelepah kurma ini dicampakkan.”
Untuk legalitas kekhilafahan ini, Syafi’i tidak menyaratkan perlunya baiat yang dilakukan sebelum seorang khalifah menjabat.
Karena, kekhilafahan bisa terbentuk tanpa baiat, jika kondisinya mendesak. Ada satu riwayat dari Syafi’i yang disampaikan oleh muridnya, Harmalah, “Setiap Quraisy yang menduduki kursi kekhilafahan dengan pedang dan didukung oleh semua orang maka ia layak menjadi khalifah.”
Dalam masalah khilafah, yang terpenting bagi Syafi’i adalah yang meraihnya harus seorang Quraisy. Ia juga harus didukung oleh masyarakat, baik sebelum menduduki kursi kepemimpinan maupun setelahnya. Sementara syarat keadilan sudah menjadi hal yang semestinya.
Syafi’i berkeyakinan bahwa orang yang paling layak menjadi khalifah pertama adalah Abu Bakar al-Shiddiq, kemudian Umar al-Faruq, lalu Utsman Dzun nurain, dan Ali ibn Abi Thalib. Semoga Allah meridai mereka.
Diriwayatkan bahwa Syafi’i menganggap jumlah al-Khulafa’ al-Råsyidän itu sebenarnya ada lima. Selain empat khalifah di atas, Syafi’i menambahkan seorang lagi dari sahabat Rasulullah, yaitu Umar ibn Abdul Aziz.
Tentang hal ini, Syafi’i berkata,
Abu Bakar adalah Khalifah Tuhannya
Abu Hafsh adalah sosok yang sangat menjaga kebaikan
Aku bersaksi di hadapan Tuhanku bahwa Utsman sangat mulia
Dan Ali kemuliaannya sangat istimewa
Mereka adalah imam kaum yang layak diikuti petunjuknya
Allah akan mencampakkan orang-orang yang merendahkan mereka
Syafi’i berkeyakinan bahwa imamah termasuk urusan agama yang perlu dipelihara. Yang penting baginya adalah yang menjadi imam harus seorang Quraisy yang didukung oleh masyarakat. Tentu syarat keadilan harus ia penuhi terlebih dahulu.
Syafi’i berpendapat bahwa orang yang paling layak menduduki kursi kekhilafahan adalah Abu Bakar al-Shiddiq, Umar, Utsman, selanjutnya Ali. Ia juga mengangkat seorang khalifah yang kelima, yaitu Umar ibn Abdul Aziz.
Perselihan antara Ali dan Mu’awiyah
Tentang perselisihan yang terjadi antara Ali dan Mu’awiyah ibn Abi Sufyan, Syafi’i berpendapat bahwa Ali-lah yang benar dan Mu’awiyah tidak benar. Malah, menurut Syafi’i Mu’awiyah dianggap sebagai pemberontak seperti Khawarij. Khawarij merupakan pemberontak yang lebih keras. Oleh karena itu, tentang hukum-hukum yang berkenaan dengan masalah pemberontakan ini, Imam Syafi’i banyak mengadopsi pemikiran dan sikap Ali ibn Thalib terhadap para pemberontak pada zaman kekhilafahannya.
Karena masalah ini, seseorang ada yang berkata kepada Ahmad ibn Hanbal, “Yahya ibn Mu’in menisbahkan Syafi’i kepada kelompok Syi’ah.”
Lalu Ahmad bertanya kepada Yahya ibn Mu’in, “Bagaimana kau tahu hal ini?”
Yahya lalu menjawab, “Dalam karya-karyanya aku lihat Syafi’i berpendapat perlu memerangi para pemberontak. Dari awal hingga akhir, ku simpulkan bahwa ia banyak mengadopsi pemikiran dan sikap Ali ibn Thalib.”
Ahmad lalu berkata, “Sungguh aneh kau ini! Kepada siapa lagi Syafi’i harus menyandarkan pendapatnya? Bagaimana pun orang yang pertama diuji dengan masalah pemberontakan ini adalah Ali ibn ‘Thalib.” Dengan kata lain, dari siapa Syafi’i harus mengambil hukum-hukum yang berkenaan dengan pemberontakan kalau bukan dari Ali ibn Thalib ra.”
Ini adalah sekelumit pendapat Syafi’i tentang perselisihan dan perbedaan pendapat di kalangan para sahabat dalam masalah imamah (kepemimpinan).
Tentang perselisihan antara Ali dan Mu’awiyah, Syafi’i berpendapat bahwa Ali yang benar, bukan Mu’awiyah. Ia banyak mengadopsi hukum-hukum yang berhubungan dengan masalah pemberontakan dari sikap Ali terhadap para pener tangnya. Karena, Ali adalah khalifah yang pertama kali diuji dengan masalah pemberontakan ini.
Cinta Syafi’i kepada Ahli Bait
Meski pendapat Syafi’i seperti ini, ia tetap seperti muslim bertakwa lainnya yang mencintai keluarga Nabi saw. dan meyakini kesucian mereka. Ia tidak peduli jika harus dicap sebagai anggota kelompok Rafidah andai orang-orang yang mencintai keluarga Muhammad hanya kaum Rafidah.
Ia berkata :
Jika Rafidah itu maka biarkanlah jin dan manusia menganggapku seorang Rafidah.”
Kekaguman Syafi’i terhadap Ali banyak diriwayatkan oleh sejarah. Disebutkan bahwa Ali ibn Abi Thalib tengah berada di majelisnya. Seorang laki-laki berkata, “Orang-orang menjauhi Ali karena ia tidak pernah memedulikan orang lain.” Maksudnya Ali sangat pemberani hingga seakan ia tidak memedulikan orang-orang yang ada di sekitarnya.
Syafi’i lalu berkata, “Pada diri Ali terdapat empat sifat yang jika dimiliki seseorang maka ia pasti tidak akan memedulikan orang lain. Pertama, jika orang itu seorang yang zuhud, karena seorang zahid tidak pernah memedulikan dunia dan penghuninya. Kedua, jika ia seorang alim, karena orang alim tidak memedulikan orang lain. Ketiga, jika ia seorang yang pemberani tidak pernah menggubris orang lain. Dan yang keempat adalah jika ia seorang yang mulia dan berwibawa karena seorang yang mulia tidak pernah memedulikan orang lain.”
Tentang pribadi Ali, Syafi’i pernah berkata, “Ali telah dikaruniai ilmu Al-Quran dan fikih secara khusus karena Nabi saw. pernah memanggilnya dan memerintahkannya untuk menjadi hakim di tengah masyarakat. Setiap masalah yang ia tangani dilaporkan kepada Nabi saw., dan beliau banyak menyetujuinya.”
Begitulah kita lihat Syafi’i selalu bersikap hati hati dan moderat dalam pendapatnya. Ia sangat mencintai Ali dan kagum kepadanya. Syafi’i menganggap orang-orang yang menentang Ali adalah kaum pemberontak dan menilai sikap Ali terhadap mereka sebagai landasan hukum yang perlu ia adopsi. Akan tetapi, kecintaannya kepada Ali tidak mendorongnya untuk lebih mengutamakan Ali atas Abu Bakar, Umar, atau Utsman,
Syafi’i, seperti muslim yang lain, sangat mencintai keluarga Nabi saw. la juga sangat mencintai Ali dan kagum kepada nya, tanpa mengutamakannya atas Abu Bakar, Umar, atau Utsman. Dalam pendapat-pendapatnya, Syafi’i selalu menjaga sikap moderat.
Syafi’i Memuji Ahli Bait
Tentang ahli bait Nabi saw., Syafi’i memiliki bait-bait syair berikut:
Jika di satu majelis kami menyebut nama Ali Serta dua anaknya dan Fatimah yang suci Ada yang berkata, “Wahai kaum, abaikan ini …!** Karena ini adalah obrolan kaum Rafidah Di hadapan Allah, aku merasa terbebas dari dosa manusia ini
Yang menilai seorang yang mencintai keluarga Fatimah sebagai anggota kelompok Rafidah




