BAB 15. SYAFI’I SANG IMAM

Prinsip Dasar Fikih Syafi’i

Syafi’i tidak terdorong untuk membentuk mazhab baru atau pendapat fikih yang terlepas dari pendapat pendapat Malik kecuali setelah ia meninggalkan Baghdad dalam pengembaraannya yang pertama di tahun 184 Hijriah. Setelah Syafi’i menetap di Baghdad cukup lama, di kota tempat ia mempelajari kitab-kitab Muhammad ibn al-Hasan dan berdebat dengan ahli rakyu, ia merasa perlu memberikan formula khusus sebagai kombinasi dari fikih Irak dengan fikih Madinah. Selain itu, sengitnya perdebatan seputar masalah-masalah furu’iyah (cabang) mendorongnya untuk mengenal prinsip dasar dan mencari standarnya. Ia memilih keluar dari Irak dan mulai menorehkan catatan-catatan baru.

Setelah sekian lama tinggal di Baghdad, mempelajari kitabkitab fikih ahli rakyu dan berdebat dengan mereka, Syafi’i ingin menghasilkan satu fikih kombinasi antara fikih Irak dan fikih Madinah. Karena itu, ia mulai menggoreskan tintanya untuk menyusun satu mazhab baru.

Di Makkah al-Mukarramah

Syafi’i mengembara ke Makkah. Di Masjidil Haram ia mulai membuat satu halaqah pelajaran. Di sanalah ia mulai membentuk mazhabnya. Ia menetap di

Makkah sekitar sembilan tahun. Masa ini merupakan masa keilmuan Syafi’i yang paling subur karena saat itu usianya telah mencapai kematangan. Ia juga telah banyak mengkaji berbagai pendapat ulama generasinya dan mengadopsi berbagai pemikiran mereka. Dengan pengembaraannya, Syafi’i banyak menghimpun hadis dari berbagai negeri.

Mungkin bisa kita katakan bahwa pemikirannya pada fase ini lebih cenderung pada hal-hal yang bersifat kulliyyât (umum) ketimbang berkutat pada masalah-masalah furu’iyyah. Kebanyakan pelajaran yang ia sampaikan di halaqahnya lebih menekankan masalah ini. Ia mengajari para murinya cara-cara istinbåth (pengambilan hukum) dan sarana-sarananya, membandingkan sumber-sumber fikih, dan sedikit menyentuh masalah-masalah furu sekadar menjelaskan teori-teorinya.

Syafi’i mulai mencapai puncak kematangannya. la banyak meneliti dan mengkaji bermacam pendapat para ulama sehingga ia menjadi ensiklopedia ilmu. Pemikiran Syafi’i lebih cenderung kepada hal-hal yang bersifat kulliyyat, tata cara istinbåth serta sarana-sarananya.

Aku Takut Kau Tidak Akan Menemukannya Lagi Prinsip-prinsip kulliyyat inilah yang mendorong Ahmad ibn Hanbal untuk belajar dari Syafi’i saat ia melihatnya tengah mengajar di sebuah halaqah di Makkah. Ahmad memilih untuk meninggalkan halaqah Ibn ‘Uyainah–ulama yang biasa meriwayatkan dari al-Zuhri—dan beralih ke halaqah Syafi’i. Bahkan, jika ada orang yang mencela sikapnya itu, Ahmad berkata kepadanya, “Diamlah! Karena, jika kau tertinggal satu hadis dari seseorang, mungkin kau masih bisa mendapatkannya dari orang lain. Itu tidak jadi masalah bagimu. Akan tetapi, jika kau tertinggal akan akal pemuda ini, aku takut kau tidak akan menemukannya lagi hingga hari kiamat. Aku tidak pernah menemukan seorang pun yang lebih faham terhadap Kitab Allah daripada pemuda Quraisy ini.”

Pilihan Syafi’i terhadap studi prinsip kulliyyat ini juga yang membuat Ahmad berkata tentangnya, “Fikih itu bagaikan gembok bagi para penuntutnya hingga Allah membukanya melalui tangan Syafi’i.”

“Jika kau tertinggal oleh akal pemuda ini, aku takut kau tidak akan menemukannya lagi hingga hari kiamat.” Inilah ucapan Imam Ahmad ibn Hanbal tentang Syafi’i saat ia melihatnya di Makkah. Hal ini mendorongnya untuk terus mendatangi halaqah Syafi’i dan meninggalkan halaqah Ibn ‘Uyainah.

Kitab Al-Risalah: Karya Pertama Syafi’i

Karya pertama Syafi’i adalah sebentuk surat yang ia tulis dan tujukan kepada Abdurrahman ibn Mahdi. Sebelumnya, Ibn Mahdi meminta Syafi’i untuk mengarang satu kitab untuknya yang berisikan maknamakna Al-Quran, sejarah, ijma, serta nasikh dan mansûkh dalam Al-Quran dan sunnah. Atas perAbdurrahman ibn Mahdi mintaannya itu, Syafi’i menyusun kitabnya yang bernama al-Risalah.

Pendapat yang bahwa Syafi’i menulis kitabnya ini saat ia berada di Makkah. Tetapi, beberapa riwayat menyebutkan bahwa penulisannya terjadi di Baghdad. Yang terpenting kitab ini merupakan karya dari kegigihan Syafi’i menuntut ilmu di Tanah Suci.

Kegigihan menuntut ilmu seperti ini tentunya harus menghasilkan karya. Oleh karena itu, karya pertama usaha Syafi’i ini adalah kitab al-Risålah yang ditulisnya sebagai jawaban dari permohonan Abdurrahman ibn Mahdi agar ia menulis satu buku tentang dasar-dasar Islam.

Dasar-Dasar Baru

Syafi’i memboyong karyanya itu ke Baghdad. Di sana ia mulai menyebarkan ajarannya dalam halaqah halaqah. Di mata penduduk Irak, apa yang diajarkan Syafi’i ini terhitung masih baru. Al-Karabisi menuturkan, “Kami tidak tahu apa itu kitab, sunnah, dan ijma’ (atau dasar/dalil fikih yang diambil dari ketiganya), hingga kami mendengar Syafi’i berkata, ‘Ini adalah kitab, sunnah, dan ijma.”

Kali ini Syafi’i menetap di Baghdad selama tiga tahun. Ini adalah fase kedua ijtihad Syafi’i. Di sana ia mulai mempelajari pendapat-pendapat ahli fikih yang sezaman dan sesuai dengan pendapatnya, bahkan pendapat para sahabat dan tabi’in. Ia mulai memaparkan hasil yang telah ia capai berupa dasar-dasar agama yang bersifat umum. Ia membandingkan bermacam pendapat tersebut, menguatkan salah satunya berdasarkan dasar-dasar ini, kemudian memaparkan pendapat yang ia anggap sesuai dengan dasar dan kaidah yang telah disusunnya.

Pada fase ini Syafi’i mulai mendapatkan muridmurid baru yang belajar fikih darinya. Fikih yang ia

ajarkan adalah sebentuk kajian mendalam terhadap pendapat para ahli fikih dan menyimpulkan pendapat yang paling baik atau pendapat Syafi’i sendiri yang terhitung baru.

Syafi’i telah menyusun dasar-dasar agama yang bersifat umum sejak di Makkah. Setelah itu, ia berangkat ke Baghdad dan mulai memaparkan pendapat para fuqaha berdasarkan dasar tersebut. Kemudian Syafi’i memberikan pendapat pribadinya dalam masalah itu dan menjelaskan dalil-dalil fikih yang diambil dari kitab, sunnah, dan ijma’.

Fase Pengujian dan Perubahan terhadap al-Risalah

Syafi’i hijrah ke Mesir pada 199 Hijriah dan menetap di sana sekitar empat tahun sampai meninggal dunia. Di Mesir, pribadi Syafi’i menjadi lebih sempurna. Pendapat dan pemikirannya lebih matang, bahkan ia mulai melakukan uji coba terhadap pemikirannya. Walhasil, ia menghasilkan pemikiran baru yang istimewa. Selain itu, di Mesir ia menemukan hal-hal yang sebelumnya tak pernah ia dapatkan: adat-istiadat baru, peradaban, dan peninggalan para tabiin. Ia mulai mengkaji kembali pendapat-pendapat lamanya berdasarkan pengalaman baru yang ia dapat di negeri itu yang sesuai dengan kematangan usia dan ilmunya.

Pendapatnya tentang masalah-masalah furu’ mulai dikaji ulang. Beberapa di antaranya ada yang diubah sehingga menjadi pendapat baru yang tak pernah ia kemukakan sebelumnya. Akibatnya, Syafi’i memiliki pendapat lama yang telah ia tarik dan menghasilkan pendapat baru yang telah diuji.

Terkadang ia ragu antara pendapat baru atau pendapat lama yang harus dipilihnya. Pada kondisi ini, ia akan menyebutkan dua pendapat itu bersamaan tanpa harus menarik kembali pendapat lamanya.

Demikianlah fase ini menjadi fase uji coba dan pengecekan. Syafi’i memeriksa kembali semua pendapatnya, lalu mempelajari dasar-dasarnya sambil melakukan kritik terhadapnya. Ia mencatat kesimpulan hasil kajiannya. Akhirnya Syafi’i berhasil mencatat risalahnya, menulis berbagai masalah, dan mendiktekan sebagiannya kepada muridnya. Para sahabat Syafi’i juga meriwayatkan sejumlah pendapatnya pada fase tersebut dan mengutip pertentangan pendapatnya dengan para fuqaha.

Dengan begitu, Syafi’i tidak meninggal sebelum ia mewariskan peninggalan yang sangat berharga di bidang fikih dan metode istinbåth.

Mesir merupakan negeri yang sangat dinamis dan berperadaban tinggi. Saat Syafi’i hijrah ke sana, pribadinya semakin sempurna dan pendapatnya semakin matang. Ia mulai mengkaji kembali pendapat-pendapat dan dasar-dasarnya yang lama sambil melakukan kritik terhadapnya. Sehingga, sebagian pendapat ada yang ia hapus, dan ada yang ia tambahkan. Terakhir, ia mencatat semua kesimpulan hasil kajiannya. Banyak sahabat Syafi’i meriwayatkan sejumlah pendapatnya. Dengan begitu, Syafi’i tidak meninggal dunia kecuali setelah mewariskan peninggalan yang sangat mahal di bidang fikih dan metode istinbâth untuk kaum muslim.

Karya-karya Syafi’i

Imam Syafi’i memiliki karya yang cukup banyak, tidak seperti imam-imam sebelumnya. Karyanya berisi tentang ushůl dan furû, fikih dan dalil-dalilnya, bahkan di bidang tafsir dan sastra. Ibn Zaulaq berkata, “Syafi’i mengarang sekitar dua ratus buku.” Al-Marwazi juga berkata , karya Syafi’i, “Syafi’i telah mengarang seratus tiga belas kitab di bidang tafsir, fikih, sastra, dan lain-lain.

Allah merahmati Syafi’i. Tak seorang imam pun yang dikenal memiliki ilmu pengetahuan yang luas serta karya-karya keilmuan yang berlimpah. Syafi’i tidak mewariskan satu ilmu ke cuali setelah ia menuliskannya dalam satu kitabi. Ia menulis karyanya di bidang fikih, ushul fikih, tafsir, dan sastra hingga karyanya mencapai dua ratus.

Mengarang Buku

Setelah memiliki metode sendiri di bidang ijtihad, riset, dan fatwa, Syafi’i mulai mengarang kitab yang mencatat dasar-dasar yang ia jadikan pijakan metode istinbath, dan pendapat-pendapatnya dalam berbagai masalah yang diperdebatkan. Kemudian ia menulis tentang sunnah-sunnah Rasulullah, pertentangan di antara para sahabat, dan memilih pendapat yang me. nurutnya lebih kuat.

Tak ada satu riwayat pun yang menyatakan bahwa Syafi’i menulis karyanya saat ia di Makkah. Selain itu, tak seorang sejarawan pun mencatat bahwa sebagian karyanya ada yang di tulis di Makkah, kecuali riwayat bahwa Syafi’i menulis al-Risalah yang ditujukan kepada Aburrahman ibn Mahdi. Setelah kedatangannya ke Irak pada tahun 195 hijirah, banyak riwayat menyatakan bahwa selama di sana Syafi’i telah banyak menulis karya-karyanya.

Syafi’i mulai mengarang kitab, mencatat prinsip-prinsip dan dasar-dasar yang ia letakkan setelah ia memiliki metode sendiri dalam berijtihad dan riset. Tak ada riwayat yang menyatakan bahwa Syafi’i mencatat semua itu di Makkah, kecuali kitab al-Risalah yang ia tulis ketika di Makkah untuk ditujukan kepada Abdurrahman ibn Mahdi.

Deklarasi Mazhab

Syafi’i mulai menorehkan catatannya saat ia hijrah ke Irak untuk kali kedua. Di sana ia mendeklarasikan mazhabnya dan menyebarkan metode ijtihadnya. Ia juga mengusung sunnah dan menjawab semua yang menentangnya. Ini terjadi sekitar tahun 195 Hijriah, saat para ahli hadis berkumpul di sekitarnya untuk menuntut ilmu fikih dan ijtihad darinya. Mereka sangat kagum akan kemampuan akal, dan keterangan Syafi’i .

Al-Humaidi menuturkan, “Kami sangat ingin menjawab pendapat-pendapat ahli rakyu, tapi kami tak sanggup untuk itu hingga Syafi’i datang. Dialah yang mengajarkan caranya kepada kami.”

Kitab pertama yang dikarang Syafi’i di Irak adalah al-Hujjah. Di dalamnya terkandung semua pendapat lama Syafi’i. Jika kita katakan bahwa al-Risalah merupakan kitab Syafi’i yang ditulis di Makkah sebelum Syafi’i pergi ke Irak untuk kedua kalinya, Fakhrurrazi berpendapat bahwa kitab al-Risalah disusun Syafi’i di Irak. Maka, dari sini bisa dikatakan bahwa al-Risalah adalah kitab pertama yang ditulis Syafi’i di Irak, kemudian al-Hujjah, kitab yang kedua.

Saat Syafi’i pergi ke Irak untuk kedua kalinya, ia mulai mendeklarasikan mazhabnya, serta menyebarkan metode dan hasil ijtihadnya. Sehingga, para ahli hadis berkumpul di sekelilingnya, begitu pula para fuqaha menuntut ilmu darinya. Kitab pertama yang Syafi’l tulis di Irak adalah kitab al-Hujjah.

Motif Penulisan Kitab al-Hujjah

Motif di balik penulisan kitab ini adalah menjawab

pandangan para ahli rakyu. menuturkan, “Para ahli hadis berkumpul di tempatku. Mereka memintaku untuk menulis kitab jawaban terhadap kitab Abu Hanifah. Aku lalu berkata, Aku tidak tahu apa yang mereka katakan sebelum aku meneliti kitab-kitab mereka. Kemudian kepadaku dibawakan kitab Muhammad ibn al-Hasan. Aku pun mengkajinya selama setahun sampai aku menghafalnya. Setelah itu, aku menulis kitab al-Baghdadi ini.”

Kitab al-Hujjah merupakan kumpulan hasil-hasil ijtihad Syafi’i. Di dalamnya juga terhimpun fatwafatwa Syafi’i dan semua masalah fikih dengan dalildalilnya. Di antara pembahasannya adalah jawaban Syafi’i terhadap para penentangnya. Dengan begitu, kitab ini menjadi kumpulan risalah-risalah kecil dan mulai beredar di kalangan para ulama. Di antara orang yang mempelajari kitab ini dan mengambil ilmu darinya adalah Imam Ahmad ibn Hanbal, alZa’farani, Abu Tsaur, dan al-Karabisi.

Biasanya Syafi’i menulis kitabnya berdasarkan tema-tema tertentu, seperti tema pertentangan hadis, kumpulan ilmu, pembatalan istihsân, dan sebagainya.

Kemudian semua karya ini dikumpulkan menjadi satu kitab besar. Syafi’i juga dikenal sebagai ulama yang menulis karyanya dengan mengandalkan hafalan, apalagi jika ia tak mendapatkan referensi untuk itu. Al-Rabi’ menuturkan, “Syafi’i menulis kitab ini (al-Mabsüth) berdasarkan hafalannya karena ketika itu ia tidak memiliki kitab rujukan.”

Para ahli hadis berkumpul di sekeliling Syafi’i dan memintanya untuk menulis kitab jawaban terhadap kitab Abu Hanifah. Kemudian Syafi’i mulai mengaji fikih Hanafi selama satu tahun dan menghafalnya. Lalu ia mulai menulis kitab al-Hujjah untuk menjawab ahli rakyu. Di dalamnya terkandung semua fatwa fatwa syafi’i. Kitab ini beredar dikalangan ulama. Selain itu, Syafi’i juga menulis kitab al-Mabsûth dengan mengandalkan hafalannya saat ia tak memiliki kitab lain sebagai rujukan.

Kitab-Kitab Syafi’i

Dalam kitab Mu’jam al-Buldan terdapat daftar panjang nama kitab yang pernah ditulis Syafi’i. Kitab kitab itu antara lain:

  • Al-Thaharah
  • Masalah al-Maniy
  • Istiqbal al-Qiblah Al-Imâmah ſjad al-Jumu’ah
  • Shalât al-‘Idayn
  • Shalat al-Kusuf Shalat al-Istisqa Shalât al-Jana’iz
  • Al-Hukm fi Tarik al Shalât .
  • Al-Rahn al-Shaghir
  • Al-Risalah Ahkam al-Quran Ikhtilaf al-Hadis Jimä’i al-Ilmi
  • Al-Yamin ma’a al Syahid
  • Al-Syahadat
  • Al-Ijárat al-Kabir .
  • Karyi al-Ibil wa alRawahil
  • Al-Shalât al-Wajibah wa al-Tathawwu’ wa al-Shiyam
  • Al-Zakåt al-Kabir
  • Zakat Mal al-Yatim
  • Zakat al-Fithri
  • Al-Shiyam al-Kabir Al-Manasik al-Kabir
  • Al-Manâsik al-Ausath
  • Mukhtashar al-Manâsik
  • Al-Shaid wa al Dzabâ ih
  • Al-Buyû al-Kabir
  • Al-Sharf wa al-Tijarah
  • Al-Muzâra’ah
  • Al-Masaqat
  • Al-Washấya al-Kabir
  • Al-Washåya bi al-‘Itqi rits Mayyit
  • Al-Washiyyah li al-Wa Washiyyah al-Hamil
  • Shadaqah al-Hayyi ‘an al-Al-Makåtib
  • Al-Mudabbir
  • ‘Itqi Ummahåt al-Awlad
  • Al-Jinayah ‘ald Ummi al-Walad
  • Al-Wala’ wa al-Halaf Al-Ta’ridh bi al-Khitbah
  • Al-Shadaq
  • ‘Isyrat al-Nisa .
  • Ikhtilaf al-Ajîr wa alMusta’jir
  • Al-Ijárat
  • Al-Da’wa wa al Bayyinat
  • Al-Iqrâr wa alMawahib .
  • Radd al-Mawarits
  • Bayan Fardhillah Azza wa Jalla
  • Shifat Nahyi al-Nabi saw.
  • Al-Nafaqah ala alAgarib
  • Igrâr Ahad al-Banîn bi Al-Shulhi .
  • Qital Ahli al-Baghyi
  • Tahrim Ma Yujma’ min nisa
  • Ikhtilaf al-Iraqiyyin Ikhtilaf Ali wa Abdullah
  • Siyar al-Auza’i
  • Al-Ghadhab
  • Al-Istingaa
  • Al-Aqdhiyyah
  • Iqrar ahad al banin bi Akh
  • Al-Asari wa al-Ghulal Al-Qasamah
  • Al-Jizyah
  • Al-Qath’i fi al-Sirqah
  • Al-Hudud
  • Al-Murtad al-Kabir
  • Al-Murtadd al-Shagir
  • Al-Sahir wa al-Saharah al Qiradh
  • Al-Syighår
  • Al-Ayman wa al Nudzar
  • Ibahat al-Thalaq
  • Al-‘Iddah
  • Al-Asyribah
  • Al-Ilå
  • Al-Wadi’ah
  • Al-Khulu’ wa al-Nusyuz
  • Al-‘Umri
  • Al-Radha
  • Bai’ al-Mashahif
  • Al-Zhihår
  • Khatha’ al-Thabib
  • Jinayat Mu’allim wal Kitab
  • Jinayat al-Baythär wa
  • al-Hijam
  • Ishtidám al-Fursayn wa al-Nafsayn
  • Bulugh al-Rusyd
  • Ikhtilaf al-Zaujayn fi Mata’i al-Bayt
  • Shifat al-Nafsi
  • Fadha’il Quraisy wa al Anshar
  • Al-Walimah
  • Shaul al-Fahl
  • Al-Dhahaya
  • Al-Bahirah wa al Så’ibah
  • Al-I’tikaf
  • Qismi al-Shadaqah
  • Al-Syuf’ah
  • Al-Sabqi wa al-Ramyi
  • Al-Rajah
  • Al-Laqîth wa al Manbúdz
  • Al-Hiwalah wa alKafalah
  • Al-Taflis
  • Al-Luqathah
  • Fardhi al-Shadaqah
  • Qismi al-Fai
  • Al-Qur’ah
  • Shalat al-Khauf
  • Al-Diyât Al-Jihad
  • Jirah al-‘Amdi
  • Al-Kharsh
  • Al-‘Itqi
  • ‘Imárat al-Ardhin
  • Ibthal al-Istihsan
  • Al-‘Uqul .
  • Al-Awliya
  • Al-Radd alâ Muhammad ibn al-Hasan Shahib al-Ra’yi
  • Siyar al-Waqidi .
  • Habli al-Hablah
  • Khilaf Malik wa alSyafi’i
  • Quththa’ al-Thariq
  • Karyi al ardhi

Sebagian besar kitab ini telah dihimpun dalam satu kitab besar yang bernama al-Umm, hasil riwayat alRabi’ ibn Sulaiman al-Muradi.

Setiap bab fikih pasti ditulis dan disusun oleh Syafi’i dalam satu kitab. Begitu pula masalah-masalah yang ia perdebatkan dengan Imam Malik. Syafi’i juga mencatat satu kitab jawaban terhadap Muhamamd ibn al-Hasan. Sebagian besar kitab ini telah dikodifikasi menjadi satu kitab besar, al-Umm.

Berikutnya kita akan memaparkan secara rinci tentang dua mahakarya Syafi’i yang merupakan warisannya yang paling besar untuk kaum muslim.

Kitab al-Umm

Kitab al-Umm berisi fikih mazhab Syafi’i. Kitab ini sangat besar dan terdiri dari tujuh jilid tebal. Kitab ini berisikan pikiran Syafi’i yang sangat teliti, terperinci, dan menyeluruh. Kitab ini adalah kumpulan kitab kecil ditambah beberapa masalah yang kadang ditulis sendiri oleh Syafi’i atau ditulis oleh murid-muridnya.

Ketika Syafi’i menetap di Mesir, ia mengumpulkan semua kitab ini dan mendiktekannya kepada sahabat, murid, atau pelayannya, al-Rabi ibn Sulaiman. Oleh karena itu, kitab ini disebut dengan kitab al-Umm (Buku Induk) karena dianggap sebagai induk dari semua kitab Syafi’i. Kitab ini menjadi referensi bagi setiap masalah fikih Syafi’i.

Kitab al-Umm adalah karya terbesar Syafi’i. Kitab ini sangat besar dan menghimpun seluruh kitab kecil dan masalah masalah yang ditulis Syafi’i atau di diktekan. Kitab ini menjadi referensi utama bagi setiap masalah-masalah fikih Syafi’i.

Metodologi Kitab al-Umm

Secara sistematis, metode al-Umm sesuai dengan metode Abu Hanifah. Abu Hanifah adalah orang pertama yang menulis karya di bidang fikih. Ia menulis fikih karena takut ilmu itu hilang. Ia memulai bahasannya dengan menulis bab al-Thaharah (Bersuci), selanjutnya bab al-Shalat karena keduanya merupakan permulaan segala amal. Kemudian baru ia beralih kepada pembahasan tentang ibadah, muamalah, dan warisan.

Secara umum, metode dan sistematika penyusunan kitab al-Umm sama dengan metode Abu Hanifah. Imam Syafi’i mengakui hal itu dengan berkata, “Orang-orang atau para ulama adalah keluarga Abu Hanifah dalam hal fikih.

Syafi’i membagi kitab al-Umm ke dalam bab-bab besar, dan setiap bab ini ia sebut dengan istilah ‘kitab Ia memulai pembahasannya dengan kitab al-Thaharah,

kemudian kitab al-Shalat, lalu menjelaskan keduanya secara terperinci.

Setelah itu, kitab al-Zakat. Tentang kitab ini, ia paparkan bahasannya dengan teliti dan terperinci.

Ia tak meninggalkan sedikit pun permasalahan zakat tanpa mencatatnya.

Berikutnya, ia membahas kitab al-Shiyam. Baru kemudian masuk ke kitab al-Hajj dengan sangat rinci. Di dalamnya Syafi’i berbicara tentang haramnya berburu di tanah suci dan membahas al-Shayd wa alDzaba’ih (Perburuan dan Sembelihan).

Berikutnya Syafi’i beralih ke pembahasan tentang masalah al-Nudzûr (Nazar), tentang al-Buyü’ (Jual-beli). Di dalamnya, Syafi’i membahas macammacam jual-beli dan riba, hukum-hukumnya, perbedaan antara keduanya, dan lain-lain. Pembahasannya yang sangat terperinci mengundang decak kagum para pembacanya.

Kemudian Syafi’i beralih ke pembahasan tentang al-Mawarits (Warisan) dan al-Washiyât (Wasiat), alJizyah (Upeti), al-Qital wa al-Jihad (Perangan dan Jihad), Lalu beralih ke kitab an-Nikah dan penjelasannya. Berikutnya Syafi’i membahas masalah hudůd, diyat, qadha’ (pengadilan) dan para hakim.

Kita tengah berbicara tentang satu fikih lengkap dan menakjubkan yang sangat dibutuhkan setiap muslim untuk melengkapi pengetahuan syariat. Kitab fikih ini sangat lengkap dan merupakan harta simpanan yang diwariskan Syafi’i untuk kita semua dan menjadi rujukan para ulama di sepanjang zaman.

Kitab al-Risalah

Kitab Syafi’i yang paling mashyur, bukan paling besar, adalah kitab al-Risalah. Besar kitab ini memang tak sebanding dengan kitab al-Umm. Kitab ini membahas ushul fikih dan dianggap sebagai kitab pertama yang ditulis di bidang ilmu ini.

Al-Umm merupakan kitab fikih yang paling terpercaya dan paling lengkap, tapi sebelum Syafi’i ada lain yang membahas hal yang sama.

Di sini Syafi’i mengikuti jejak para penulis kitab-kitab tersebut. Kitab al-Risalah dianggap sebagai bentuk dan model baru yang berbeda dengan kitab-kitab yang ditulis sebelumnya. Hingga sekarang, para ulama masih menjadikan al-Risalah sebagai kitab rujukan.

Al-Risalah merupakan model baru yang unik dalam hal metode ilmiah dan tata cara istinbåth dari dalil-dalil fikih. Dengan begitu, kitab ini menjadi kitab ushul fikih. Syafi’i juga memiliki beberapa kitab lain di bidang ushul fikih, di antaranya adalah Ahkâm al-Qur’an, Ikhtilaf al-Hadits, Ibthal al-Istihsân, Jimau al-Ilmi, dan Kitab al-Qiyâs. Akan tetapi, kitab utamanya dalam ushul fikih adalah al-Risalah.

Al-Umm merupakan kitab fikih yang paling terpercaya dan paling kaya. Ada pula kitab-kitab lain yang mendahului kitab ini dan membahas bidang yang sama. Kitab al-Risalah adalah kitab model terbaru ditinjau dari segi metode ilmiahnya, juga dalam hal tata cara istinbåth dari dalil-dalil fikih. Sehingga, ia menjadi referensi utama para ulama hingga sekarang. Syafi’i juga memiliki beberapa kitab ushul fikih, seperti Ahkâm alQur’an dan lain-lain.

Penulisan Kitab al-Risalah

Kitab ini ditulis dua kali. Pertama, di Makkah, menurut pendapat yang paling kuat. Ketika itu Syafi’i masih muda. Kemudian kitab ini dikaji ulang di Mesir di penghujung usianya. Risalah pertama dinamakan dengan al-Risalah al-Qadimah (Risalah Lama), sementara yang kedua dinamakan dengan al-Risalah al-Jadidah (Risalah Baru) atau biasa dikenal dengan ar-Risalah al-Mashriyyah.

Kitab al-Risalah memiliki dua naskah: naskah al-Risalah alQadimah dan naskah al-Risalah al-Jadidah karena Syafi’i menulisnya dua kali. Yang pertama di Makkah, saat ia masih muda, dan yang kedua di Mesir, di penghujung usianya.

Kisah Penulisan al-Risalah

Dikisahkan bahwa Abdurrahman ibn Mahdi, salah seorang ulama besar masa itu, menulis surat kepada Syafi’i yang isinya meminta Syafi’i untuk mengarang satu kitab tentang makna-makna Al-Quran, sejarah, kekuatan ijma, serta menjelaskan masalah nâsikh dan manAbdurrahman ibn Mahdi sûkh dalam Al-Quran. Syafi’i menjawab permohonannya ini dengan satu surat. Karena itulah karya Syafi’i untuk memenuhi permintaan Abdurrahman ibn Mahdi ini disebut dengan al-Risalah yang berarti surat.

Ketika kitab ini sampai ke tangan Imam Abdurrahman ibn mahdi, ia berkata, “Ketika kubaca al-Risalah karya Syafi’i , aku langsung kagum. Di dalamnya aku melihat ucapan seorang laki-laki yang berakal, fasih, dan seorang penasihat ulung. Aku akan memperbanyak doa untuknya.”

Orang yang meneliti kitab al-Risalah akan merasakan kemampuan akal Syafi’i yang luar biasa dengan metode pemikiran yang mendalam, kemampuan dialog yang menakjubkan, tata cara istinbath yang baik, dan ketelitian dalam mengambil dalil dari ayat-ayat al-Quran dan hadis Nabi saw. Selain itu, kitab ini disertai penjelasan yang baik dan balaghah yang merupakan anugerah Allah kepadanya. Selain itu, kitab ini juga membuktikan betapa Syafi’i sangat menguasai hadis dan betul-betul hafal ayat-ayat Al-Quran di luar kepala.

Kitab al-Risalah adalah jawaban permohonan Abdurrahman ibn Mahdi kepada Syafi’i yang memintanya menyusun satu kitab tentang makna-makna Al-Quran, kekuatan ijma’, penjelasan tentang nâsikh dan mansukh, dan sejarah. Ketika Abdurrahman membacanya, ia langsung terkesan. Siapa yang membacanya pasti akan kagum melihat kemampuan akalnya yang luar biasa dan kemampuannya dalam berdialog, penjelasannya tentang tata cara istinbåth, dan ketelitiannya dalam mengambil dalil.

Metode Penulisan al-Risalah

Kitab ini diawali dengan mukadimah dan tahlil. Di dalamnya tercatat puji-pujian dan pengagungan kepada Allah, doa, istighfar, dan pemaparan singkat tentang kondisi manusia sebelum risalah Muhammad datang: kondisi ahli kitab, para penyembah berhala, penyembah bintang; menceritakan bagaimana Muhammad datang sebagai nabi dan rasul yang memberi petunjuk ke jalan kebenaran; menjelaskan bahwa Allah telah mengutamakan Muhammad di atas semua makhluk, mengutusnya pertama kali untuk memberi kabar gembira kepada kerabatnya.

Di dalam mukadimah juga dijelaskan tentang turunnya Al-Quran dan bagaimana Al-Quran menjadi petunjuk bagi para hamba. Selain itu, mukadimah ini juga dilengkapi dengan pembicaraan tentang ilmu dan tingkatan manusia berdasarkan ilmu dan derajat mereka di hadapan ilmu. Mukadimah ini ditutup dengan ayat-ayat muhkamât (ayat-ayat yang menunjukkan hukum secara tegas) untuk mendasari apa yang dibahasnya.

Di antaranya adalah ayat, Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab (Al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (QS. Al-Nahl (16): 89).

Juga firman Allah, “Demikianlah Kami wahyukan kepadamu wahyu (Al-Quran) dengan perintah Kami. Sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah al-Kitab (Al-Quran) dan tidak pula mengetahui apakah iman itu. Tetapi Kami menjadikan Al-Quran itu cahaya yang dengannya Kami tunjuki orang yang Kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami. Sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus” (QS. Al-Syûrâ [42]: 52).

Dalam mukadimah ini Imam Syafi’i menjelaskan keagungan al-Quran dan

kedudukannya, bagaimana ia menjadi hujjah bagi seluruh hamba, sekaligus memberikan pemaparan yang hebat tentang masalah ini.

Setelah mukadimah yang banyak dihiasi dengan ayat-ayat Al-Quran, Syafi’i mulai membahas tentang tema-tema kitab. Dalam masalah ini, ia mulai mengarang dengan gaya baru dan asing.

Ia memulainya dengan membahas tentang alBayan yang maksudnya adalah penjelasan agama: bagaimana Allah menjelaskan segala perintah yang harus dilaksanakan oleh hamba dan larangan yang harus mereka tinggalkan serta hukum-hukum dan ketetapan Nabi saw.

Sehingga, ijtihad dalam masalahmasalah ini menjadi wajib bagi kaum muslim. Kita dituntut berijtihad, hidup dengan benar di atas syariat yang mulia, dan istiqamah di atas agama Allah. Syafi’i memberikan contoh-contoh dan perumpamaan dari Al-Quran.

Setiap perumpamaan berhubungan langsung dengan tema yang dibahasnya, kemudian ia berdalil dengan ayat-ayat Al-Quran. Syafi’i menegaskan bahwa syariat Islam tetap relevan di setiap waktu dan tempat. Apa yang dikehendaki Allah dari hamba-Nya sangat jelas dan tegas. Syafi’i juga berbicara tentang hukum

hukum yang sudah dibatalkan, hukum-hukum yang tadinya bersifat umum dan telah dikhususkan, hukum yang terlihat umum tapi maksudnya bersifat khusus, atau sebaliknya. Kemudian Syafi’i beralih ke masalah násikh dan mansukh. Adakah ayat Al-Quran yang dinasakh, atau adakah ayat yang menghapuskan satu hukum yang terdapat dalam ayat lain.

Ia menjelaskan satu masalah yang sangat penting, bahwa hukum yang ada dalam Al-Quran tidak bisa dibatalkan kecuali oleh ayat al-Quran. Hukum seperti ini tidak bisa dihapuskan oleh sunnah karena sunnah tidak bisa me-nasakh Al-Quran. Sunnah hanya berfungsi sebagai penafsir dan penjelas Al-Quran. Ia tidak bisa menghapuskannya.

Kemudian Syafi’i memaparkan tentang masalah yang lain. Ia berbicara tentang hadis Nabi saw. dan menjelaskan bagaimana seharusnya kita menyikapi hadis-hadis Nabi. Ia mulai masuk jauh ke dalam, menyeruak ke ranah pemahaman hadis. Setelah itu, ia mulai masuk ke bab-bab besar: bab ilmu, bab ijma, bab qiyas, bab ijtihad, bab al-istihsân, dan bab al-khilaf. Penyusunan kitab ini mengikutsertakan peran al-Rabi’ ibn Sulaiman karena kepadanya Syafi’i mendiktekan isi kitab ini.

Al-Risalah adalah kitab pertama yang disusun Syafi’i di bidang ushul fikih. Ia berisikan kesimpulan fikih Syafi’i dan mazhabnya. Kitab itu diawali dengan mukadimah yang luar biasa, berbicara tentang kondisi ahli kitab, tentang pengutusan Nabi saw., serta ilmu dan kedudukan manusia di hadapan ilmu. Syafi’i juga berbicara banyak tentang Al-Quran dan kedudukannya, lalu mulai membahas tema-tema inti kitab. Ia memulai bahasannya dengan pembicaraan mengenai al-bayân: bayan Allah dan bayan Rasul-Nya. Ia menjelaskan bahwa syariat Islam tetap berlaku di setiap zaman dan tempat. Kemudian ia berbicara tentang hukum-hukum, nâsikh dan mansökh, juga berbicara tentang hadis dan bab-bab lainnya, karyanya ini sangat kreatif dan berkualitas.la membawa satu hal yang baru yang belum pernah ada. Semoga Allah merahmati Syafi’i yang menetapkan dasar-dasar fikih bagi kita semua.

Sumber-Sumber Fikih Syafi’i

a. Kitab dan Sunnah

Syafi’i banyak mengambil fikihnya dari lima sumber yang semuanya ia catat dalam kitab al-Umm. Ia berkata, “Ilmu itu beberapa tingkatan:

Pertama: Kitab dan sunnah yang sahih. Kedua: ijma’ dalam masalah-masalah yang tidak ada nash-nya dalam kitab dan sunnah.

Ketiga: ucapan beberapa sahabat Rasulullah yang tak ditentang oleh seorang pun.

Keempat: perbedaan pendapat di antara para sahabat Nabi saw. tentang hal tersebut.

Kelima: qiyas, dengan catatan masalah tertentu tidak dianalogikan dengan sesuatu selain Al-Quran dan sunnah selagi masih ada dalam keduanya. Ilmu itu selalu diambil dari yang teratas.”

Dalam kitab al-Umm Syafi’i mencatat sumber-sumber yang dijadikan rujukan fikihnya. Ia menghitung ada lima sumber: Kitab, sunnah, ijma’, ucapan sahabat yang telah disepakati, perbedaan pendapat mereka, dan qiyas.

Dua Sumber Inti

Berdasarkan penjelasan di atas kita melihat Syafi’i menganggap tingkatan pertama dalam istinbåth adalah Kitab dan sunnah. Keduanya dianggap sumber inti bagi fikih Islam. Sumber-sumber adalah sesuatu yang tersirat dalam keduanya. Pendapat para sahabat, yang disepakati atau diperdebatkan, tidak mungkin bertentangan dengan Kitab dan sunnah. Bahkan, Kitab dan sunnah menjadi sumber bagi pendapat-pendapat tersebut. Demikian pula ijma’ Ijma’ tidak akan terjadi tanpa bersandar kepada keduanya dan tidak bertentangan dengannya. Ilmu itu selalu diambil dari sumber yang paling tinggi. Al-Quran dan sunnah adalah sumber tertinggi.

Tingkatan pertama dalam istinbåth menurut Syafi’i adalah AlQuran dan sunnah. Selanjutnya adalah sesuatu yang tersirat dalam kitab dan sunnah dan tidak akan bertentangan dengannya. Ilmu selalu diambil dari sumber yang paling tinggi. Al-Quran dan sunnah adalah yang paling tinggi.

Pertama Adalah Kitab (Al-Quran)

Para ahli fikih setelah Syafi’i selalu menyebut Kitab sebagai sumber pertama, dan sunnah yang kedua.

Demikian pula halnya ulama sebelum Syafi’i seperti Abu

Kitab sebagai sumber pertama. Jika tidak menemukan dalil dalam Kitab, ia akan mengambilnya dari sunnah. Di kalangan para sahabat Rasulullah pun demikian adanya. Diriwayatkan bahwa ketika Mu’adz ibn Jabal diangkat menjadi hakim di Yaman, Rasulullah bertanya kepadanya, dengan apa ia akan mengadili seseorang. Mu’adz menegaskan bahwa pertama kali ia akan menggunakan Kitab Allah. Jika ia tidak menemukan dalil di dalamnya maka ia akan mengambil dari sunnah Rasulullah. Jika tidak menemukan dalil dari keduanya maka ia akan berijtihad.

Kitab (Al-Quran) adalah sumber hukum yang pertama dan sunnah yang kedua. Inilah yang diungkapkan Abu Hanifah sebelum masa Syafi’i , serta para fuqaha setelahnya. Landasannya adalah hadis yang diriwayatkan dari Mu’adz ibn Jabal saat Rasulullah bertanya kepadanya tentang apa yang akan dia jadikan sandaran dalam menunaikan tugasnya sebagai hakim.

Sunnah adalah Cabang Sekaligus Pokok

Saat membahas fikih, Syafi’i menemukan Al-Quran telah mencakup berbagai keterangan yang masih bersifat umum (kulliyyat), juga hal-hal yang bersifat parsial (juz’iyyat). Sunnah berperan menyempurnakan keterangan Al-Quran, merinci yang global, dan menjelaskan hal-hal yang sulit dipahami. Karena itu,

fungsi sunnah adalah sebagai penjelas Al-Quran dan masalah-masalah umum yang dikandungnya. Sunnah tak mungkin memiliki kemampuan bayan (menjelaskan), kecuali ia berada pada level mubayyin (penjelas). Banyak sahabat berpandangan seperti ini.

Jika kita menganggap pengetahuan terhadap sunnab sederajat dengan pengetahuan terhadap Al-Quran saat menyimpulkan hukum-hukum cabang, hal ini tidak bertentangan dengan kenyataan bahwa Al-Quran adalah dasar agama ini, hujjah dan mukjizat Nabi saw. Sementara sunnah hanya cabang yang juga menjadi sumber bagi agama. Pada kondisi ini, sunnah mendapatkan kekuatannya dari Al-Quran. Sunnah berada selevel dengan Al-Quran hanya di mata seseorang yang sedang menyimpulkan hukum-hukum.

Al-Quran mencakup penjelasan tentang hal hal yang bersifat umum (kuiliyât) dan hal yang bersifat parsial (juz’iyyat). Surt nah menyempurnakan keterangan Al-Quran, merincikan hal. yang masih bersifat umum, dan menjelaskan hal yang sulit dipahami. Ini tidak bertentangan dengan kenyataan bahwa Al-Quran tetap sebagai dasar agama ini, sementara sunnah adalah cabang yang juga turut menjadi dasarnya. Sunnah seakan berada selevel dengan Al-Quran. Hal itu tak lain hanya di mata seorang penyimpul hukum.

Masalah-masalah Umum (Kulliyah)

Banyak ahli fikih menguatkan pandangan dan pendapat Imam Syafi’i. Al-Syathibi berkata dalam al-Muwafaqat, “Dalam melakukan istinbath dari AlQuran tidak harus berkutat pada ayat-ayat saja tanpa

melihat penjelasan yang ada dalam sunnah. Karena, jika dalam Al-Quran terdapat masalah-masalah yang masih global, seperti masalah shalat, zakat, haji, puasa, dan sebagainya, maka tak ada jalan lain kecuali harus melihat keterangan yang ada dalam sunnah.”

Jika dalam sunnah tak ditemukan penjelasannya maka Syafi’i akan mengambil penafsiran ulama salaf terhadap masalah umum. Karena, para ulama salaf lebih tahu dari yang lainnya. Jika tidak ada penafsiran ulama salaf maka yang harus diambil adalah pemahaman orang-orang Arab terhadap masalah umum itu.

Kendati Syafi’i menganggap Al Qur’an dan Sunah berada dalam satu derajat dari segi kandungan dalilnya, ia menegaskan bahwa Al-Quran tidak bisa me-nasakh sunnah, dan sunnah tidak bisa me-nasakh Al-Quran. Ia juga menegaskan bahwa jika Al-Quran me-nasakh sunnah maka harus ada dalil dari sunnah yang menegaskan adanya nasakh tersebut.

Dalam Al-Quran terkandung hal-hal yang bersifat global, se perti shalat, puasa, dan sebagainya. Dalam istinbath tidak hanya berkutat pada Al-Quran, tapi harus melihat penjelasan dalam sunnah. Syafi’i juga mengakui bahwa sunnah tak bisa me-nasakh Al-Quran dan Al-Quran tidak me-nasakh sunnah kecuali ditunjukkan dengan dalil dari sunnah yang menjelaskan adanya nasakh tersebut.

b. Ijma’

Syafi’i menegaskan bahwa ijma’ dianggap sebagai hujjah dalam agama. Ia mendefinisikan ijma’ sebagai

kesepakatan para ulama satu zaman terhadap satu hukum yang bersifat praktis yang disarikan dari dalil yang dijadikan sandaran mereka. Tentang hal ini ia berkata, “Aku dan tak seorang pun ulama mengatakan bahwa satu masalah telah disepakati bersama, kecuali saat kau bertemu dengan seorang ulama, ia mengatakan pendapatnya kepadamu, atau menceritakan pendapat orang sebelumnya, seperti bahwa shalat zuhur itu empat rakaat, khamar itu haram, dan sebagainya.”

Ijma’ pertama yang dianggap Syafi’i adalah ijma’ para sahabat, kendati tak ada ucapan Syaftři yang menyatakan bahwa ijma’ selain sahabat tidak bisa menjadi hujjah.

ljma’ adalah kesepakatan para ulama di satu masa terha dap satu hukum yang bersifat praktis berdasarkan dalil yang menjadi sandaran mereka. Bagi Syafi’i , ijma’ adalah hujjah. Ijma’ pertama yang dianggap Syafi’i adalah ijma’ para sahabat.

Kedudukan Ijma’

Syafi’i meletakkan posisi ijma’ sebagai sumber hukum setelah Al-Quran dan sunnah. Jika ijma’ bertentangan dengan Al-Quran dan sunnah maka ia tak bisa dijadikan hujjah. Tentang hal ini ia berkata, “Ijma’ terhadap satu masalah tak mungkin terjadi jika bertentangan dengan Al-Quran dan sunnah.”

Kedudukan ijma’ sebagai sumber hukum berada setelah Kb tab dan sunnah. Ijma’ dalam satu hukum yang bertentangan dengan Kitab dan sunnah tidak dianggap.

Macam-Macam Ijma’ ljma’ ada dua macam:

Pertama, ijma’ terhadap nash-nash. Yaitu ijma’ terhadap masalah-masalah yang sudah pasti dalam agama yang oleh para ulama sering disebut dengan ma’lum min al-din bi al-dharûrah (masalah yang hukumnya sudah pasti dalam agama), seperti lima shalat wajib lima waktu, jumlah rakaat, manasik haji, zakat, dan lain-lain. Semuanya merupakan masalah yang sudah disepakati bersama karena banyak nash Al-Quran dan hadis yang mengukuhkannya. Ijma’ para ulama dalam kondisi ini adalah ijma’ terhadap nash, pemahaman, kabar yang sahih, dan hukum-hukumnya.

Kedua, ijma’ terhadap hukum yang masih menjadi perdebatan di kalangan ulama, seperti ijma’ para sahabat terhadap pendapat Umar yang melarang membagikan tanah yang baru dirampas kepada para tentara yang turut dalam perang untuk membebaskannya. Ini adalah ijma’ yang berlandaskan pada nash. Orang yang mengingkarinya tidak dianggap kafir, tidak seperti orang yang mengingkari kewajiban shalat lima waktu atau mengingkari jumlah rakaatnya.

Jenis ijma’ seperti ini jelas berada pada level di bawah Al-Quran dan sunnah.

Ijma’ ada dua macam: ijma’ terhadap nash-nash, yaitu yang dikenal dengan istilah ma’lum min al-dîn bi al-dharûrâh’, seperti shalat wajib lima waktu dan jumlah rakaatnya.

Ijma’ kedua adalah ijma’ terhadap satu hukum yang masih menjadi bahan perdebatan di kalangan ulama, seperti ijma’ para sahabat terhadap pendapat Umar yang melarang membagikan tanah yang telah dibebaskan untuk para tentara yang ikut membebaskannya.

ljma’ Penduduk Madinah

Syafi’i tidak menganggap kesepakatan penduduk Madinah sebagai ijma’. Dalam hal ini ia berbeda dengan gurunya, Imam Malik. Secara praktis ia mengakui bahwa penduduk Madinah tidak akan sepakat terhadap satu masalah kecuali masalah itu telah menjadi kesepakatan semua ulama di negeri-negeri Islam, seperti shalat zuhur empat rakaat, maghrib tiga rakaat, subuh dua raka’at, dan lain-lain. Sesuatu yang masih diperdebatkan oleh para ulama maka bersatus diperdebatkan bagi penduduk Madinah. Dengan demikian, dari segi praktis, pendapat Syafi’i sesuai dengan pendapat Malik walau secara teoritis keduanya berbeda.

Syafi’i tidak menganggap kesepakatan penduduk Madinah sebagai ijma’. Akan tetapi, secara praktis ia mengakui bahwa penduduk Madinah tidak bersepakat terhadap satu masalah kecuali masalah itu telah disepakati oleh ulama seluruh negeri Islam, seperti shalat zuhur empat rakaat.

Penilaian Syafi’i tentang Ijma’

Jika Syafi’i berdebat dengan seseorang, lalu orang itu mengakui adanya ijma, maka Syafi’i justru mengingkarinya hingga orang itu turut mengingkarinya. Pada hakikatnya, praktik mengaku-aku adanya ijma’ telah banyak terjadi pada zaman para imam mujtahid. Bahkan, ada yang mengaku-aku ijma’ dalam berbagai masalah, padahal ijma’ tidak terjadi sama sekali. Abu Yusuf, sahabat Abu Hanifah, telah mengingkari anggapan al-Auza’i yang mengaku terjadi ijma’ dalam beberapa masalah, bahkan dengan ungkapan yang pedas.

Secara umum, Syafi’i menganggap ijma’ sebagai hujjah, tapi ia menentang orang yang berdalih adanya ijma’ untuk menguatkan pendapatnya.

c. Pendapat Sahabat

Sebagian penulis kitab ushul fikih dari Syafi’i menduga bahwa imam mereka ini mengambil pendapat sahabat (qaul shahâbat) sebagai sumber hukum dalam mazhab qadim dan tidak mengambilnya dalam mazhab jadid. Mazhab qadim Syafi’i adalah mazhab yang berisikan riwayat al-Za’farani terhadap kitabkitab Syafi’i di Irak, sementara mazhab jadid-nya adalah hasil periwayatan al-Rabi’ ibn Sulaiman al-Muradi yang biasa mengajarkan kitab-kitab Syafi’i di Mesir.

Akan tetapi, dalam kitab al-Risalah, kita temukan riwavat al-Rabi ibn Sulaiman bahwa Syafi’i juga mengambil qaul shahâbat sebagai sumber fikihnya.

Dengan demikian, jelaslah bahwa Syafi’i juga mengambil gaul shahabat sebagai sumber hukum dalam fikih barunya di Mesir, sebagaimana ia pernah menjadikannya sumber dalam fikih qadim di Irak. Inilah pendapat yang kita anggap paling otentik.

Sumber ketiga Syafi’i dalam menulis fikihnya adalah qaul shahabat, baik dalam fikih baru maupun dalam fikih lamanya, tidak seperti anggapan sebagian orang.

Klasifikasi Pendapat Sahabat

Kesimpulan pendapat Syafi’i dalam masalah pendapat sahabat (qaul shahâbat) ialah Syafi’i membagikan qaul shahabat ke dalam tiga bagian:

Pertama, pendapat yang telah disepakati oleh para sahabat, seperti kesepakatan mereka untuk tidak membagikan tanah hasil pampasan kepada tentara yang turut membebaskannya. Pendapat ini menjadi hujjah karena termasuk ijma’ yang tak seorang pun menentangnya.

Kedua, seorang sahabat memiliki satu pendapat, sementara sahabat lain tak ada yang memiliki pendapat yang menentang atau menyetujuinya. Di sini Syafi’i akan mengambil pendapat tersebut. Dalam kitab al-Risalah tertulis ihwal perdebatannya dengan beberapa penentangnya. Sang penentang berkata, “Bagaimana jika kaulihat salah seorang sahabat mengucapkan satu pendapat dan tak ada yang menentang atau menyetujuinya: apakah kau menemukan dasarnya dalam Kitab, sunnah, atau ijma’ yang membuatmu

akan mengambil pendapat tersebut?” Syafi’i menjawab, “Kami tidak menemukan dalilnya tentang masalah ini dalam Kitab atau sunnah, tetapi kami menemukan para ulama mengambil pendapat seorang sahabat. Kadang kala meninggalkannya.” Lantas sang penentang berkata, “Lalu sikapmu bagaimana?” Syafi’i menjawab, “Aku akan mengikuti pendapat salah seorang dari mereka jika tidak kudapati dalil dari Kitab, sunnah, atau ijma’ yang menetapkan hukumnya. Sangat sedikit pendapat seorang sahabat yang tidak ditentang oleh pendapat lainnya.”

Ketiga, pendapat yang diperbedatkan oleh para sahabat. Di sini Imam Syafi’i sama dengan Abu Hanifah: menyeleksi pendapat-pendapat tersebut dan tidak berpendapat dengan sesuatu yang bertentangan dengan pendapat para sahabat. Ia akan memilih pendapat mereka yang paling mendekati Kitab, sunnah, ijma, atau dikuatkan oleh qiyas tingkat tertinggi.

Syafi’i membagi qaul shahåbat ke dalam tiga bagian:

pertama, pendapat yang disepakati para sahabat dan tak ada yang menentangnya.

Kedua, seorang sahabat memiliki satu pendapat dan tak ada yang menentang atau menyetujuinya. Syafi’i menjadikan bagian kedua ini sebagai salah satu sumber fikihnya.

Ketiga, pendapat yang diperdebatkan para sahabat. Di sini Syafi’i akan menyeleksi pendapat-pendapat tersebut dan tidak berpendapat dengan sesuatu yang bertentangan dengan mereka.

Pertentangan Pendapat Para Sahabat Rasulullah Dalam masalah ini Syafi’i berkata, “Kitab dan sunnah tadinya tidak ada. Maka, bagi yang mendengar dalilnya dengan jelas, ia harus mengikutinya. Jika tidak akan mengambil pendapat para sahabat Rasulullah atau salah seorang dari mereka. Kemudian kami akan mengambil pendapat Abu Bakar, Umar, dan Utsman, Jika harus takild, kami akan mengikuti pendapat yang lebih mengandung dalil.”

Dari ucapan ini disimpulkan bahwa jika para sahabat berselisih pendapat maka pertama kali Syafi’i akan memilih yang paling dekat dengan Kitab dan sunnah. Jarang sekali ia menjumpai pendapat sahabat yang tidak mendekati Kitab dan sunnah. Oleh karena itu, kita tidak melihatnya memilih yang kedua: taqlid. Dalam hal ini, ia memilih sikap yang didukung oleh para imam. Ia akan memilih pendapat yang di dalamnya ada Abu Bakar, Umar, atau Utsman.

Syafi’i menjelaskan, jika nash dalil ditemukan dalam Kitab dan sunnah maka tak seorang pun boleh berpaling darinya. Jika tidak ada maka Syafi’i akan memilih pendapat para sahabat yang paling dekat dengan Kitab dan sunnah atau mengambil pendapat para al-Khulafa’ al-Rasyidūn.

Pendapat Seorang Imam (Khalifah)

Tentang hal ini Syafi’i berargumen, “Pendapat seorang imam merupakan pendapat paling terkenal yang harus diikuti oleh masyarakat. Pendapat seseorang yang

diikuti oleh masyarakat berarti lebih masyhur daripada pendapat orang biasa. Kadang kala pendapat atau fatwa orang biasa ini diterima, kadang kala ditolak. Kebanyakan mufti mengeluarkan fatwa untuk orangorang tertentu di majelis mereka. Perhatian masyarakat terhadap fatwa seorang mufti tidak sama dengan perhatian mereka terhadap pendapat seorang imam. Biasanya, saat para imam mendapatkan satu hukum dari Kitab dan sunnah tentang pendapatnya, kemudian ada orang yang memberitahunya hukum yang berbeda dengan pendapatnya, maka para imam tak segan untuk menarik kembali pendapatnya karena ketakwaan mereka pada Allah. Jika di tangan para imam tak ditemukan dalil maka kami akan mengambil pendapat para sahabat Rasulullah yang lain karena mereka berada pada tingkatan tertinggi dalam hal amanah. Selain itu, mengikuti mereka lebih layak daripada mengikuti orang-orang setelah mereka.”

Ucapan ini menunjukkan bahwa Syafi’i biasa mengambil pendapat sahabat, bahkan ia lebih mengikuti pendapat para al-Khulafa’ al-Rasyidûn jika ia tidak menemukan dalil yang lebih kuat dari dalil mereka.

Menurut Syafi’i, pendapat imam (khalifah) lebih didahulukan ketimbang pendapat lainnya karena ia selalu mengeluarkan fatwa atau keputusan yang berlaku bagi masyarakat, bukan untuk orang-orang tertentu. Jika seorang imam mengeluarkan fatwa tertentu, lalu ada yang memberitahunya akan fatwa yang berbeda, maka ia boleh menarik pendapatnya. Jika tidak ada pendapat para imam maka Syafi’i mengambil pendapat para sahabat Rasulullah, karena mengikuti mereka lebih utama ketimbang mengikuti orang setelah mereka.

d. Qiyas

Qiyas maknanya menyimpulkan hukum satu kasus yang tidak ada dasar nashnya berdasarkan kasus lain yang memiliki nash dengan cara menyamakan kasus tersebut. Titik persamaan antara dua kasus disebut dengan ‘illah (faktor penyebab lahirnya hukum).

Syafi’i dikenal sebagai seorang mujtahid yang mencari makna-makna nash atau menguatkan sebagian pendapat atas sebagian yang lain. Syafi’i juga terkenal memiliki kemampuan dalam mencari pendapat sahabat yang paling kuat.

Dalam Qiyas, Syafi’i adalah sosok mujtahid yang berusaha menghasilkan satu pendapat yang bisa dijadikannya sandaran. Karena itu ia menegaskan bahwa qiyas adalah ijtihad. Qiyas, seperti yang tampak dari contohnya, dalam pandangan Syafi’i sesuai dengan definisi ulama ushul fikih, yaitu menyamakan satu kasus yang hukumnya tidak tertulis dalam nash dengan kasus lain yang hukumnya telah tertulis dalam nash dengan melihat kesamaan ‘illah hukum dua kasus tersebut.

Qiyas adalah menyamakan satu kasus yang hukumnya tidak tertulis dalam nash dengan kasus lain yang hukumnya tertulis dalam nash dengan melihat kesamaan ‘illah hukum di antara keduanya. Qiyas berarti ijtihad.

Pengukuhan Qiyas

Syafi’i menegaskan bahwa qiyas termasuk salah satu sumber hukum Islam. Qiyas dilakukan untuk mengetahui hukum yang tidak termaktub secara sharih (jelas) dalam kitab dan sunnah. Syafi’i mengukuhkan qiyas ini berdasarkan dua alasan:

Pertama, hukum-hukum syariat bersifat umum dan tak bisa diterapkan kepada setiap kasus dan tidak hanya berlaku pada satu zaman. Jika demikian maka

harus ada keterangan rinci tentang hukum syara’ tersebut dalam setiap kasus dan peristiwa yang dialami manusia. Ini bisa dengan nash yang jelas atau bisa disesuaikan dengan nash tersebut, yaitu dengan menganalogikan kasus yang tidak ada dalilnya dengan kasus yang dalilnya jelas. Dalam hal ini ia berkata, “Setiap masalah yang dialami setiap muslim pasti ada hukumnya dan memiliki dalil. Jika hukum sudah ada pada dirinya maka ia harus diikuti. Jika hukum tidak terdapat pada dirinya maka harus dicarikan dalilnya dengan ijtihad. Dengan demikian ijtihad adalah qiyas.”

Makna ucapan ini adalah syariat bersifat umum. Jika ada nash yang jelas maka harus diikuti. Jika tidak ada maka seorang mujtahid harus berusaha mencari hukumnya berdasarkan kaidah umum hukum syariat. Bisa jadi terdapat nash yang membimbing seorang mujtahid untuk melakukan qiyas berdasarkan nash nash tersebut.

Kedua, ilmu syariat yang berhubungan dengan hukum-hukum terbagi dua: ilmu yang bersifat qathi (pasti) yang ditetapkan melalui nash-nash yang juga bersifat qath’i, sehingga hukum-hukum yang dihasilkannya pun bersifat qath’i. Ilmu yang bersifat zhanniy (dugaan). Di sini cukup dengan berdasarkan dugaan yang paling kuat. Contohnya adalah hadis-hadis ahad dan qiyas. Premis kedua ini menegaskan bahwa jika ilmu qath’i tentang nash-nash tak bisa diketahui maka seorang mujtahid cukup mengandalkan dugaan yang paling kuat.

Syafi’i mendasarkan qiyas di atas dua premis: pertama, hukum-hukum syariat bersifat umum sehingga setiap kasus yang dialami manusia harus dicarikan dan dijelaskan hukumnya. Jika ada nash yang jelas maka ia harus diikuti. Jika tidak bisa jadi pada dirinya terkandung dalil yang menuntut seorang mujtahid untuk melakukan qiyas atau analogi berdasarkan nash-nash yang ada ini. Premis kedua, ilmu syariat itu dua bagian: ilmu yang bersifat qathi yang dite tapkan melalui nash-nash yang qath’i dan ilmu zhanniy yang cukup dengan dugaan yang paling kuat. Di antara contoh bagian ini adalah hadis-hadis âhâd dan qiyas.

Melaksanakan yang Zahir

Syafi’i berkata, “Ilmu yang bersifat qath’i adalah ilmu yang mencakup hal yang zahir dan yang batin (tersembunyi). Ilmu ini tidak bisa diingkari dan wajib dilaksanakan oleh seorang muslim. Ilmu yang

Prinsip Dasar dan keistimewaan Mazhab Syafi’i

berdasarkan dugaan yang kuat adalah ilmu tentang hal yang zahir, tidak mencakup yang batin. Dengan arti lain ia harus dilaksanakan berdasarkan lahiriahnya. Jika seseorang mengingkarinya, ia tidak dianggap kafir. Allah telah memberikan banyak contoh tentang wajibnya melaksanakan hukum-hukum syariat. Seorang hakim, misalnya, bisa memvonis mati seorang terdakwa berdasarakan kesaksian para saksi yang kejujuran dan keadilannya cukup dilihat dari ammarat (indikator) yang menunjukkan mereka tidak mungkin berbohong. Padahal para saksi bisa jadi salah atau berbohong. Akan tetapi, seorang hakim hanya melaksanakan apa yang tampak di matanya dan menyerahkan urusan batin (yang tersembunyi) pada Allah. Selain itu, dalam vonisnya ini juga terkandung maslahat bersama. Karena, jika seorang hakim membiarkan pelaku kejahatan tetap bebas hanya karena dugaan bahwa para saksi berbohong maka semua hukum akan sia-sia, darah akan tumpah begitu saja, dan kondisi masyarakat menjadi kacau. Di sini nilai-nilai sosial yang terkandung dalam firman Allah,

“dan dalam qishash itu ada (*jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, wahai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa” (QS. Al-Baqarah [2]: 179) tidak akan terwujud.

Para mujtahid dibebani tugas menyimpulkan hukum dari dalil-dalilnya. Mereka juga dituntut untuk melaksanakan apa yang ditunjukkan oleh sebab-sebab dan faktor-faktor yang tampak di mata mereka. Mereka tidak dikenakan dosa atas ketidakmampuan

mendeteksi hal yang tak tampak di matanya. Seseorang menikah dengan perempuan yang tampak halal baginya, lalu menggaulinya. Kemudian ternyata perempuan itu adalah saudara susuannya, maka ia tidak berdosa di mata Allah. Karena, ia tidak mengetahuinya. Jika hal itu berhasil dilacak, akad bisa dibatalkan sebelum terjadi persetubuhan. Dalam kasus ini, hal yang zahir memiliki hukum sendiri, begitu pula hal yang batin (yang tersembunyi). Hukum-hukum yang zahir dalam kasus ini berkenaan dengan ketentuan nasab, ‘iddah, dan mahar, sementara yang batin berkenaan dengan masalah warisan dan nafkah.

Para mujtahid dituntut untuk bisa menyimpulkan hukum dari dalil-dalilnya. Mereka juga dituntut untuk melaksanakan apa yang ditunjukkan sebab-sebab dan faktor-faktor yang tampak di mata mereka. Ketidakmampuan mereka dalam mendeteksi hal yang batin tidak membuat mereka berdosa. Seorang hakim boleh mendasari hukumnya atas kesaksian para saksi dan menyerahkan hal yang tidak diketahuinya kepada Allah.

Qiyas adalah Ijtihad

Syafi’i menegaskan bahwa qiyas adalah ijtihad. Ia tidak menganggap qiyas sebagai penetapan hukum oleh seorang mujtahid, tetapi hanya penjelas bagi hukum

syara’ dalam satu masalah yang hukumnya dicari oleh seorang mujtahid. Tentang hal ini ia berkata, “Termasuk kebaikan dari Kitab dan sunnah jika makna satu masalah dicarikan oleh seorang mujtahid.”

Jadi, qiyas tetap bersandar pada Kitab dan sunnah berdasarkan kajian mujtahid terhadap nash-nash dan maknanya, kemudian menyimpulkan hukum masalah yang dihadapi. Makna yang dikandung oleh satu nash itulah yang menjadi dasar dari qiyas.

Syafi’i menganggap segala ijtihad sebagai proses qiyas. Menurutnya, setelah nash-nash Kitab, sunnah, ijma, dan fatwa para sahabat, tidak ada jalan lain untuk mencari hukum selain dengan qiyas. Dalam hal ini ia berkata, “Jika Nabi saw. memerintahkan untuk berijtihad. Maka, ijtihad adalah mencari sesuatu. Mencari sesuatu tidak bisa dilakukan kecuali dengan dalil dalil. Dan pencarian dengan dalil-dalil itulah qiyas.

Jika seseorang ingin membeli budak, para ulama tidak berkata kepada orang itu, ”Tentukan harganya!” Kecuali jika orang itu adalah seorang penentu harga di pasar. Biasanya, penentu harga bisa menentukan harga barang berdasarkan harga yang berlaku di pasar pada hari itu. Dan, ini tak bisa dilakukan kecuali dengan menyamakan harga budak yang satu dengan budak lainnya. Seorang pemilik barang biasanya adalah seorang penentu harga. Tidak diperbolehkan bagi seorang ahli fikih yang tidak tahu harga seorang budak untuk menentukan harganya. Ia juga tidak boleh menentukan upah seorang pekerja karena jika ia menentukan harga tidak berdasarkan harga pekerja yang lainnya, berarti ia telah berbuat semena-mena.

Intinya ijtihad tidak mungkin dilakukan kecuali ada standar atau patokan untuk menjadi landasan qiyas. Barang siapa ingin menentukan harga satu barang maka ia harus melihat barang yang serupa di pasar.

Kemudian ia boleh menentukan harga standar barang tersebut. Begitu juga halnya dengan seorang ahli fikih: ia harus memerhatikan kasus dasar dahulu untuk menentukan analoginya. Jika nilai harga sesuatu tidak bisa diketahui kecuali dengan melihat yang serupa dengannya maka dalam berijtihad seorang mujtahid harus terikat pada kaidah-kaidah yang menjadi dasar dalam penentuan harga. Yakni, harus ada nash yang serupa dengan makna yang ingin dicarikan hukumnya melalui ijtihad.

Syafi’i menegaskan bahwa qiyas adalah ijtihad. Ia merupakan penjelasan bagi hukum satu masalah, dan bukan pene tapan hukum itu sendiri dari seorang mujtahid. Qiyas harus berlandaskan Kitab dan sunnah. Ijtihad tak bisa dilakukan kecuali dengan melihat dasar yang bisa dijadikan patokan untuk melakukan qiyas. Seorang ahli fikih harus mencari dasarnya dahulu untuk menyimpulkan satu hukum.

Penerapan Qiyas

Syafi’i bukan orang pertama yang menggunakan metode qiyas dalam berijtihad. Sebelumnya, Malik pernah menerapkannya. Bahkan Abu Hanifah dianggap sebagai guru para ahli fikih di bidang qiyas.

Madrasah Irak sejak zaman Ibrahim al-Nakha’i menganggap ijtihad itu sendiri sebagai qiyas. Syafi’i yang hidup setelah Madrasah Irak ini, meski ia tidak menganggap dirinya selevel dengan Abu Hanifah dalam menerapkan qiyas, cukup memiliki jasa dan peran yang besar dalam hal ini.

Karena, dialah yang menyusun kaidah dan standarnya, serta membuat syarat-syaratnya. Jika seorang mujtahid mengikuti syarat-syarat ini maka ia tidak akan mengalami kesalahan saat menyimpulkan hukum dengan cara qiyas. Syafi’i-lah yang menentukan tingkatan qiyas dan menjelaskan pembagiannya.

Jika orang lain telah mendahului Syafi’i dalam menerapkan qiyas maka Syafi’i yang menyusun peraturan dan sistemnya. Dalam hal ini ia dianggap ‘penemu’ seperti yang dikatakan para imam qiyas walau mereka tidak menjelaskan maksudnya. Syafi’i yang menyebutkan objek-objek qiyas dan hal-hal yang tak bisa diqiyaskan.

Syafi’i tidak dianggap sebagai pendahulu di bidang qiyas, karena Abu Hanifah, Malik, dan fuqaha lain telah menerapknnya sebelum Syafi’i, tapi Syafi’i memiliki keutamaan dan jasa besar dalam sumber hukum ini. Dialah yang menyusun kaidah dan aturannya, menyebutkan syarat-syaratnya, serta menjelaskan tingkatan dan wilayah qiyas.

Tingkatan Qiyas

Syafi’i mengklasifikasikan qiyas ke dalam tiga tingkatan:

Pertama, qiyas tingkat tertinggi, yaitu qiyas berdasarkan tingkat kejelasan ‘illah hukum dan efektifitasnya terhadap masalah cabang. Jika ‘illah dalam satu masalah cabang lebih jelas dan lebih kuat pengaruhnya maka qiyasnya termasuk tingkatan paling tinggi. Contohnya: jika sesuatu yang sedikitnya haram maka dalam jumlah banyak lebih haram lagi.

Kedua, qiyas yang seimbang (qiyâs al-musâwât): masalah cabang memiliki ‘illah yang seimbang dengan masalah pokok. Seperti qiyas antara seorang budak laki-laki dan budak perempuan dalam klasifikasi jenis hukuman

Ketiga, jika masalah cabang memiliki ‘illah hukum yang tidak lebih jelas dari masalah pokok. Mayoritas ulama tidak menganggap tingkat pertama dan kedua di atas sebagai qiyas. Mereka mengategorikan tingkat pertama sebagai dalálat al-muwafaqah (dalil persamaan) atau yang biasa disebut dengan dalâlat al-nash. Akan tetapi, Syafi’i membolehkan dan tidak menolak tingkat pertama ini dikategorikan qiyas. Ia menggolongkannya ke dalam al-Nushúsh. Sementara yang kedua tidak dianggap qiyas, tetapi hanya sebentuk persamaan hukum taklif antara laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, para penentang qiyas hanya menggunakan tingkatan kedua saja dalam is. tinbåth.

Syafi’i tidak cukup dengan hanya menjelaskan qiyas dan tingkatannya, tapi juga menjelaskan tentang orang ahli fikih yang dalam melakukan qiyas tidak keluar dari syarat-syarat ijtihad yang ia bangun.

Syafi’i membagi qiyas ke dalam beberapa tingkatan berdasarkan tingkat kejelasan dan kekuatan illah. Jika ‘illah hukum dalam masalah cabang lebih jelas dari masalah pokoknya maka ini termasuk kategori qiyas tingkatan tertinggi. Jika ‘illah-nya sama dengan ‘illah masalah pokok maka ini qiyas tingkatan kedua. Jika ‘llah-nya lebih kurang jelas dari *illah pada masalah asli maka ini termasuk qiyas tingkatan ketiga. Mayoritas ulama tidak menanggap tingkatan pertama dan kedua sebagai qiyas, tetapi lebih disebut dengan dalálat al-muwafaqah, sementara yang kedua disebut dengan *prinsip persamaan’.

Syafi’i Menafikan Istihsân

Imam Malik berkata, “Istihsân adalah 9/10 (sembilan per sepuluh) ilmu.” Akan tetapi Syafi’i berkata, “Siapa yang melakukan istihsân, berarti ia telah membuat hukum sendiri.”

Apa sebenarnya istihsân yang diakui oleh Imam Malik dan dinafikan oleh Imam Syafi’i? Mazhab Maliki mendefinsikan istihsân, melalui ucapan Malik, adalah “Mempertimbangkan maslahat yang sesuai dengan hukum-hukum syara’ saat tidak ada nash yang jelas, baik yang mengukuhkan maupun yang membatalkan, meskipun dalam objeknya terkandung qiyas ataupun tidak. Jika di dalamnya terkandung qiyas maka ulama mazhab Maliki menamakannya dengan istihsân.”

Secara umum, istihsân, seperti yang diungkapkan Imam Malik adalah mempertimbangkan maslahat yang sesuai dengan hukum syara’ yang tidak mengandung nash. Sementara itu, Syafi’i menafikannya secara mutlak.

Istihsan sama dengan sembilan per sepuluh ilmu, menurut Malik. Syafi’i berkata, “Siapa yang melakukan istihsân berarti ia telah membuat hukum sendiri.” Menurut Malik, istihsan adalah mempertimbangkan maslahat yang sesuai dengan hukum syara’ saat tak ada nash yang menegaskannya, se mentara Syafi’i menafikannya secara mutlak.

Alasan Syafi’i Menolak Istihsân

Pertama, melakukan istihsân membuktikan bahwa Allah tidak membahas hukum satu masalah. Padahal Allah telah berfirman, “Apakah manusia mengira bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban)?” (QS. Al-Qiyamah [75]: 36).

Meninggalkan satu masalah tanpa nash yang jelas atau tanpa menerapkan qiyas sama dengan membiarkan manusia begitu saja, dan ini bathil.

Kedua, ketaatan hanya kepada Allah dan RasulNya. Hukum hanyalah yang diturunkan Allah. Hukum bisa didapat dengan melihat nash atau dengan mengqiyaskannya dengan nash.

Ketiga, Nabi saw. tidak menerangkan hukumhukum fikih dengan cara istihsân, tetapi dengan menanti wahyu dalam setiap masalah yang tidak ada nashnya. Sekiranya istihsan dibolehkan maka Nabi saw. akan melakukannya sebelum turun wahyu. Dan beliau bukan orang yang berbicara dengan hawa nafsunya.

Keempat, Nabi saw. pernah mengingkari hukumhukum yang diputuskan para sahabat berdasarkan istihsan mereka, yaitu saat mereka membunuh

seorang kafir yang lari, bersembunyi di balik pohon, dan berkata, “Aku telah masuk Islam karena Allah.” Menyikapi kasus ini, para sahabat melakukan istihsân. Dengan istihsân, mereka menganggap membunuh orang itu lebih baik karena menurut mereka ia mengucapkan keislamannya di bawah tekanan dan ancaman pedang. Sikap para sahabat ini dikecam oleh Nabi saw.

Kelima, Istihsân tidak memiliki standar dan hal itu pasti akan menimbulkan pertentangan karena tak memiliki aturan yang bisa dijadikan rujukan. Setiap orang akan menentukan hukum berdasarkan hawa nafsunya. Sebaliknya, qiyas memiliki standar yang jelas, yaitu nash.

Keenam, istihsan maknanya mempertimbangkan maslahat. Jika makna ini diterima, niscaya orang alim dan orang awam bisa melakukannya karena mereka juga bisa mengenal maslahat. Bahkan, orang-orang profesional dan para spesialis mungkin lebih mampu mengenal maslahat ketimbang para ulama.

Argumentasi Syafi’i ini dibantah. Orang-orang yang membolehkan istihsan mensyaratkan jenis maslahat harus diakui Allah walaupun tidak ada nash khusus tentang hal itu. Selain itu, istihsân juga harus diterapkan dalam masalah-masalah yang tidak ada nashnya. Tentunya ini tak bisa dilakukan kecuali oleh orang-orang alim yang mengetahui syariat dari sumber-sumbernya dan bentuk-bentuk maslahat yang ditetapkan syariat.

Dengan dalil-dalil yang dicatat dalam kitab alUmm dan al-Risalah inilah Syafi’i melandaskan pengingkarannya terhadap istihsân.

Imam Syafi’i menafikan istihsan secara tegas. la melandaskan pendapatnya dengan beberapa alasan yang ia catat dalam kitab-kitabnya. Akan tetapi, argumentasi Syafi’i ini dibantah oleh mereka yang menerapkannya. Dalam melakukan istihsân, mereka mensyaratkan: maslahat yang dijadikan sandaran harus diakui oleh syariat. Dan, tentunya hal ini tidak bisa dilakukan kecuali oleh orang-orang yang mengetahui syariat dari sumber-sumbernya.

Guru-Guru Syafi’i

Syafi’i belajar fikih dan hadis dari guru-guru yang tempat tinggalnya jauh dan memiliki metode yang beragam. Bahkan, sebagian gurunya ada yang berasal dari kelompok Mu’tazilah yang menggeluti ilmu kalam, ilmu yang dilarang Syafi’i untuk ditekuni. Syafi’i telah mendapatkan segala kebaikan dari mereka. Ia mengambil apa yang dianggapnya perlu dan meninggalkan apa yang harus ditinggalkan. Ia belajar dari guru-guru yang ada di Makkah, Madinah, Yaman, dan Irak.

Guru pertama yang didatangi Syafi’i saat ia ingin mempelajari fikih adalah Muslim ibn Khalid al-Zanji. Kemudian ia mengikuti majelis Sufyan ibn Uyainah. Selanjutnya ia terdorong pergi ke Madinah untuk menuntut ilmu pada Malik.

Ketika mengalami cobaan, terpaksa ia harus hijrah ke Irak. Di sana ia menulis kitab-kitab Muhamamad ibn al-Hasan dan memperdengarkan bacaannya kepadanya.

Mereka adalah guru-guru Syafi’i yang paling berpengaruh bagi Syafi’i. Terlebih Sufyan ibn Uyainah dan Malik. Jika nama para ulama disebutkan maka Malik-lah yang menjadi bintangnya, seperti yang disebutkan Syafi’i.

Syafi’i belajar dari banyak guru yang tempatnya berjauhan dan metodenya beragam. Ia mendapatkan segala kebaikan dari mereka. Orang yang paling berpengaruh baginya adalah Sufyan ibn Uyainah dan Malik ibn Anas.

Syafi’i Menerima Banyak Hal

Syafi’i memiliki banyak guru dari berbagai wilayah dengan bermacam pendapat dan aliran. Abu al-Walid ibn Abi al-Jarud berkata, “Kami tengah berbincang bersama teman-teman kami, penduduk Makkah, bahwa Syafi’i mempelajari kitab Ibn Juraij dari empat orang guru: Muslim ibn Khalid, Sa’id ibn Salim (keduanya ahli fikih), Abdul Majid ibn Abdul Aziz ibn Abi Rawwad (orang yang paling mengenal Ibn Juraij), dan dari Abdullah ibn Harits al-Makhzumi. Saat kepemimpinan fikih di Madinah dipegang oleh Malik ibn Anas, Syafi’i bergegas mendatanginya dan belajar darinya.

Ketika ilmu fikih di Irak dipegang oleh Abu Hanifah, Syafi’i mulai belajar dari murid sang imam, Muhammad ibn al-Hasan. Pada diri Syafi’i terdapat ilmu ahli rakyu dan ilmu ahli hadis. Ia mendalaminya sampai bisa menyusun kaidah-kaidah dan pokokpokok fikih, sehingga para pendukung dan penentang menjadi tunduk padanya. Walhasil, ia menjadi terkenal dan sering disebut orang hingga derajatnya meningkat.

Syafi’i mempelajari kitab Ibn Juraij dari Muslim ibn Khalid, Sa’id ibn Salim, Ibn Abi Rawwad, dan Abdullah ibn Harits. la mempelajari fikih penduduk Madinah dari Malik dan fikih penduduk Irak dari Muhammad ibn al-Hasan. Pada dirinya terkumpul ilmu ahli rakyu dan ilmu ahli hadis.

Berikut kita paparkan orang-orang yang menjadi guru Syafi’i dan tempat ia menuntut ilmu di setiap wilayah:

Guru Syafi’i di Makkah

Sufyan ibn Uyainah ibn Imran al-Hilali, Abdurrahman ibn Abdullah ibn Abi Mulaikah, Abdullah ibn al-Mu’ammil al-Makhzumi al-Makkiy, Abdurrahman ibn al-Hasan ibn al-Qasim al-Aziqqiy al-Ghassani, Ibrahim ibn Abdul Aziz ibn Abdul Malik ibn Abi Mahdzurah, Utsman ibn Abi al-Kuttab al-Khuza’i alMakkiy, Muhammad ibn Ali ibn Syafi, Muhammad ibn Abi al-Abbas ibn Utsman ibn Syafi, Ismail ibn Abdullah ibn Qasthanthin al-Muqri, Muslim ibn Khalid al-Zanjiy, Abdullah ibn al-Harits ibn Abdul Malik al-Makhzumi, Hammad ibn Tharif, al-Fudhail ibn “Iyyadh, Abdul Majid ibn Abdul Aziz ibn Abi Ruwwad, Abu Shafwan ‘Abd ibn Sa’id ibn Abdul Malik ibn Marwan ibn al-Hakam, Muhammad ibn Utsman ibn Shafwan al-Jumahi, Sa’id ibn Salim al-Qaddah alMakkiy, Daud ibn Abdurrahman al-‘Aththar, dan Yahya ibn Salim al-Tha’ifiy.

Mungkin tak seorang alim pun yang memiliki guru sebanyak Syafi’i, dengan berbagai latar mazhab yang berbeda dan wilayah yang beragam. Di Makkah Syafi’i belajar dari ulamanya yang paling hebat, seperti Sufyan ibn Uyainah, Ibn Abi Mulaikah, Muslim ibn Khalid al-Zanjiy, al-Fudhail ibn Iyyadh, dan lain-lain.

Guru Syafi’i di Madinah

Malik ibn Anas ibn Abi Amir al-Ashbahi, Ibrahim ibn Sa’ad ibn Ibrahim ibn Abdurrahman ibn Auf, Abdul Aziz ibn Muhammad al-Darudi, Abu Ismail Hatim ibn Ismail al-Muzanni, Anas ibn Iyyadh ibn Abdurrahman al-Laitsi, Muhammad ibn Ismail ibn Abi Fudaik, Abdullah ibn Nafi’ al-Shaigh, Ibrahim ibn Muhammad ibn Abi Yahya al-Aslami, al-Qasim ibn Abdullah ibn Umar al-Umari, Abdurrahman ibn Zaid ibn Aslam, Aththaf ibn Khalid al-Makhzumi, Muhammad ibn Abdullah ibn Dinar, Muhammad ibn Amr ibn Waqid al-Aslami, dan Sulaiman ibn Amr.

Di Madinah Syafi’i mendatangi ulamanya yang paling hebat, yaitu Malik ibn Anas dan belajar darinya. Selain itu, ia juga belajar dari ulama lain, seperti Ibrahim ibn Sa’ad, Abdul Aziz al-Darudi, Ibn Abi Fudaik, Abdullah al-Shaigh, Sulaiman ibn Amr, dan lain-lain.

Guru Syafi’i dari Wilayah Lain

Mereka berasal dari berbagai wilayah, di antaranya adalah Hisyam ibn Yusuf al-Shan’ani, Muthrif ibn Mazin al-Shan’ani, Abu Hanifah ibn Sammak ibn alFadhl, Muhammad ibn Khalid al-Jundi, Muhammad ibn Abdurrahman al-Jundi, Abu Hafash ‘Amr ibn Abi Salamah, Ayyub ibn Suwaid al-Ramli, Yahya ibn Hassan al-Tannisi, Abu Usamah Hammad ibn Usamah al-Kufi, Marwan ibn Muawiyah al-Fazzari, Abu Muawiyah al-Dharir, Waki’ ibn al-Jarrah, Muhammad ibn al-Hasan al-Syaibani al-Kufi, Abdul Wahhab ibn Abdul Majid al-Tsaqfi, Ismail ibn Ibrahim ibn ‘Illiyyah al-Mashri, Yusuf ibn Khalid al-Tamimi al-Bashri, Umar ibn Jubair al-Qadhi, Abu Quthn ‘Amr ibn alHaitsam ibn Quthn al-Qath’i al-Bashri, Sa’id ibn Mastamah ibn Hisyam ibn Abdul Malik ibn Marwan, dan lain-lain.

Kombinasi yang kuat

Demikianlah, Syafi’i menuntut ilmu dari banyak guru, para pemilik mazhab dan aliran yang berbeda-beda. Ia belajar fikih mazhab yang paling menonjol pada zamannya. Ilmu yang berlimpah itu meresap dalam diri Syafi’i, menjadi satu kombinasi fikih yang kuat, berisikan berbagai aliran yang menyatu secara proporsional dalam dirinya. Darinya terlahir makna-makna yang bersifat umum yang disusun Syafi’i dan disebarkan di masyarakat dalam sebuah paparan yang menakjubkan dan ucapan yang kokoh.

Semua ragam ilmu yang dipelajari Syafi’i meresap ke dalam dirinya sehingga membentuk satu kombinasi fikih yang berkarakter: kuat. Darinya terlahir makna-makna umum yang disusun Syafi’i dan dipersembahkan kepada masyarakat dengan paparan yang baik serta kalimat yang lugas dan jelas.

Diterbitkan oleh Farid Fatsya

Ffatsya Glorious

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai