MUQADDIMAH – Mukhtashor Al Hariri

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.
Dia yang maha Hidup, kekal dan Pengatur segenap
makhluk.
Ini adalah Mukhtashar (ringkasan) yang memuat sebagian besar pokok-pokok ilmu agama yang tidak boleh bagi setiap orang mukallaf1 untuk
melalaikannya (wajib diketahui). Yaitu perihal aqidah, masalah-masalah fiqh; mulai dari tata cara bersuci hingga haji, beberapa hukum tentang mu’amalah. Semuanya dalam (bingkai) madzhab Imam asy-Syafi’i.
Kemudian penjelasan tentang dosa-dosa hati dan anggota badan seperti lidah dan lainnya. Asal kitab ini adalah karya sebagian para ahli fiqh Hadlramaut; yaitu ‘Abdullah ibn Husain ibn Thahir. Kemudian
dilengkapi dengan banyak tambahan tentang masalah-masalah penting, dengan membuang pembahasan mengenai tasawwuf yang ia sebutkan
dan merubah sebagian kalimat-kalimatnya tanpa menyebabkan perubahan pada pokok masalah.
Terkadang kami menyebutkan pendapat yang dikuatkan (tarjih) oleh sebagian ahli fiqh Syafi’i seperti al Bulqini karena lemahnya pendapat di kitab aslinya.
Maka hendaklah setiap mukallaf serius mempelajari kitab ini agar diterima amalnya. Kami namakan kitab ini: Mukhtashar ‘Abdillah al Harari al Kafil bi ‘Ilm ad-Din ad-Dlaruri (Ringkasan ‘Abdullah al Harari yang memuat ilmu agama yang pokok).

1 Mukallaf : orang yang sudah baligh, berakal dan telah mendengar dakwah Islam (dua kalimat syahadat).

Bab I
POKOK-POKOK AQIDAH

(Pasal)
Wajib bagi semua mukallaf untuk memeluk agama Islam, meyakininya untuk selamanya dan melaksanakan segala hukum-hukum yang diwajibkan atasnya. Di antara hal yang wajib diketahui dan diyakini secara mutlak, dan wajib diucapkan seketika jika memang dia (mukallaf) kafir, atau jika tidak (ia bukan seorang kafir) maka wajib mengucapkannya dalam shalat, adalah dua kalimat syahadat :


Asyhadu An Laa ilaha illalloh Wa Asyhadu Anna Muhammadur rosulullah


Makna أشهد أن لا إله إلا الله : aku mengetahui, meyakini dan mengakui (dengan ucapan) bahwa tidak ada yang disembah dengan hak (benar) kecuali Allah, yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, tidak terbagi-bagi,2 tidak bermula, tidak didahului dengan ketiadaan, Maha Hidup, tidak membutuhkan kepada yang lain, tidak berakhir, Maha Pencipta, Pemberi rizki, Maha mengetahui, Maha Kuasa, yang mudah bagi-Nya melakukan segala apa yang Ia kehendaki. Segala apa yang Ia kehendaki terjadi dan segala apa yang tidak Ia kehendaki tidak akan terjadi. Tidak ada daya untuk menjauhi perbuatan dosa kecuali dengan pemeliharaan-Nya, dan tidak ada kekuatan untuk berbuat ta’at kepada-Nya kecuali dengan pertolongan-Nya. Allah memiliki segala sifat kesempurnaan yang layak bagi-Nya dan Maha Suci dari segala kekurangan bagi-Nya.
Allah tidak menyerupai sesuatupun dari makhluk-Nya dan tidak ada sesuatupun dari makhluk-Nya yang menyerupai-Nya, Dia Maha Mendengar dan Maha Melihat.3 Hanya Allah yang tidak memiliki permulaan (Qadim), segala sesuatu selain-Nya memiliki permulaan (Hadits-baharu). Dia-lah sang Pencipta, segala sesuatu selain-Nya adalah ciptaan-Nya(makhluk). Segala yang ada (masuk ke dalam wujud), benda4 dan perbuatannya, mulai dari (benda yang terkecil) dzarrah hingga (benda terbesar) ‘Arsy, segala fikirannya; semuanya itu (ada) dengan penciptaan Allah, tidak ada yang menciptakannya selain Allah, bukan thabi’ah (yang menciptakannya) dan bukan pula ‘Illah.5 Akan tetapi segala sesuatu tersebut masuk pada keberadaan (ada) dengan kehendak Allah dan kekuasaan-Nya, dengan ketentuan dan ilmu-Nya yang azali (yang tidak bermula), sebagaimana firman Allah Swt :

“Dan Allah menciptakan segala sesuatu” (Q.S. al Furqan: 2)

Artinya Allah mengadakannya dari tidak ada menjadi ada. Makna (Khalaqa) demikian ini tidak layak bagi siapapun kecuali hanya bagi Allah.

Allah Swt berfirman :


“Tidak ada pencipta selain Allah” (Q.S. Fathir: 3)

An-Nasafi berkata: “Apabila seseorang melempar kaca dengan batu hingga pecah, maka lemparan, hantaman batu dan pecahnya kaca hanyalah melakukan kasb.6 Adapun penciptaan hanya milik Allah, Allah Swt berfirman:

“Bagi setiap jiwa (balasan baik dari) kebaikan yang ia lakukan dengan kasabnya dan atas setiap jiwa (balasan buruk atas) keburukan yang ia lakukan” (Q.S. al Baqarah: 286)

Kalam Allah Qadim (tidak bermula)7 seperti seluruh sifat-sifat-Nya. Karena Allah tidak menyerupai semua makhluk-Nya, baik pada Dzat-Nya, Sifat-sifat-Nya dan perbuatan-Nya. Allah Maha Suci dari apa yang dikatakan orang-orang zhalim (orang kafir) dengan kesucian yang agung.
Kesimpulan dari makna (syahadat pertama) ini adalah ketetapan adanya tiga belas sifat bagi Allah, yang sering terulang penyebutannya dalam al Qur’an, baik dengan lafazh maupun maknanya saja. Yaitu: al Wujud (Allah ada), al Wahdaniyyah (tidak ada sekutu bagi-Nya pada dzat, sifat dan perbuatan-Nya), al Qidam (tidak bermula), al Baqa (tidak berakhir), Qiyamuhu bi nafsihi (tidak membutuhkan kepada yang lain dan segala sesuatu membutuhkan kepada-Nya), al Qudrah (Maha Kuasa), al Iradah (berkehendak), al ‘Ilm (mengetahui segala sesuatu), as-Sam’u (mendengar segala sesuatu), al Bashar (melihat segala sesuatu), al Hayat (yang maha hidup), al Kalam (berbicara dengan kalam yang bukan huruf, suara dan bahasa), Tanazzuhuhu ‘an al Musyabahah li al hadits (maha suci dari menyerupai segala yang baharu). Karena sifat sifat ini banyak penyebutannya dalam teks-teks syari’at, para ulama mengatakan: Wajib atas setiap Mukallaf (Wajib ‘Aini) untuk mengetahuinya. Dan karena Dzat Allah adalah Azali (tidak bermula), maka demikian pula sifat-sifat-Nya pasti (wajib) Azali, karena kebaharuan sifat suatu dzat mengharuskan kebaharuan dzat tersebut.
Makna :

Wa Asyhadu anna muhammadur rosulullah

“Aku mengetahui, meyakini dan mengakui (dengan ucapan) bahwa Muhammad ibn ‘Abdullah ibn ‘Abdul Muththalib ibn Hasyim ibn ‘Abd Manaf al Qurasyi (dari kabilah Quraisy) shallallahu ‘alayhi wasallam
adalah hamba Allah dan utusan-Nya kepada segenap makhluk. Dan bahwa Muhammad Saw lahir dan diutus (menjadi seorang Nabi dan Rasul) di Makkah, hijrah ke Madinah dan dimakamkan di sana”.
Termasuk cakupan makna syahadat kedua ini, meyakini bahwa Nabi Muhammad jujur dalam segala berita yang ia bawa dan sampaikan dari Allah.

Di antaranya : (adanya) siksa dan nikmat kubur, pertanyaan dua malaikat; Munkar dan Nakir, al Ba’ts (dibangkitkannya semua orang mati), al Hasyr (saat dikumpulkannya makhluk di suatu tempat), al Qiyamah (hari kiamat), al Hisab (perhitungan atas segala perbuatan), ats-Tsawab (balasan bagi seorang mukmin yang membuatnya senang), al ‘Adzab (balasan bagi seseorang yang membuatnya sedih dan merugi), al Mizan (timbangan yang memiliki dua neraca; satu untuk kebaikan dan lainnya untuk keburukan), an-Nar (neraka Jahannam), ash-Shirath (jembatan terbentang di atas neraka, satu ujungnya pada bumi yang telah diganti – al Ardl al Mubaddalah- dan ujung lainnya di satu tempat menuju ke arah surga), al Haudl (telaga), as Syafa’ah (Syafa’at), al Jannah (sorga), ar Ru’yah (melihat Dzat Allah –di akhirat kelak– dengan mata kepala dengan tanpa disifati dengan sifat-sifat makhluk, tanpa bentuk, tanpa tempat dan tanpa arah, tidak seperti terlihatnya makhluk), dan kekekalan di dalam surga dan neraka. Juga beriman dengan para malaikat Allah, para rasul-Nya, kitab-kitab-Nya, ketentuan (al maqdur)-Nya yang baik dan buruk, dan bahwa Nabi Muhammad Saw adalah penutup para nabi dan pemimpin seluruh manusia (keturunan Adam).
Wajib berkeyakinan juga bahwa setiap nabi Allah pasti (wajib) memiliki sifat jujur, dapat dipercaya(Amanah) dan cerdas. Mustahil bagi mereka sifat bohong, khianat, ar-Radzalah (terjatuh dalam perbuatan hina), bodoh dan dungu.

Mereka pasti (wajib) terjaga dari kekufuran, dosa-dosa besar dan dosa-dosa kecil yang menandakan rendahnya jiwa pelakunya, baik sebelum mereka menjadi nabi maupun sesudahnya. Mereka mungkin (ja-iz) saja melakukan dosa-dosa kecil (yang tidak menandakan rendahnya jiwa pelakunya), namun mereka diingatkan langsung untuk taubat sebelum dosa-dosa tersebut diikuti oleh orang lain.
Dari sini diketahui bahwa kenabian tidak sah (berlaku) bagi saudara-saudara nabi Yusuf yang telah melakukan perbuatan-perbuatan keji itu, mereka itu adalah selain Binyamin. Sedangkan al Asbath (kisah mereka disebutkan dalam al Quran) yang mendapatkan wahyu (diangkat menjadi Nabi) dari Allah, mereka adalah keturunan saudara-saudara nabi Yusuf (bukan saudara-saudara nabi Yusuf tersebut) .

2 Karena Dia bukan jism; benda. Ini adalah makna Ahad menurut sebagian ulama.

3 Pendengaran Allah tidak seperti pendengaran makhluk, penglihatan Allah tidak seperti penglihatan makhluk.

4 Benda yang dimaksud di sini bukan benda padat, tetapi A’yan atau Ajsam; segala sesuatu yang memiliki bentuk dan ukuran, termasuk manusia.

5 Thabi’ah adalah ‘adah ; kebiasaan. Kebiasaan api adalah membakar. ‘Illah adalah sebab. Api adalah sebab terjadinya pembakaran.

6 Kasb adalah apabila seorang hamba mengarahkan niat dan kehendaknya untuk melakukan suatu perbuatan dan pada saat itulah Allah menciptakan dan menampakkan perbuatan tersebut.

7 Kalam Allah yang dimaksud di sini adalah Kalam Allah yang merupakan sifat Dzat-Nya. Karena sifat kalam ini qadim berarti pasti bukan huruf, suara dan bahasa karena semua itu baharu, makhluk.

(Pasal)
Wajib atas setiap muslim memelihara Islamnya dan menjaganya dari hal-hal yang merusak dan memutuskannya, yaitu riddah (kufur; keluar dari
Islam). An Nawawi dan lainnya berkata: “Riddah adalah kekufuran yang paling keji”8. Pada masa ini telah banyak sikap ceroboh (sembrono) dalam berbicara, hingga sebagian orang mengucapkan kata kata yang mengeluarkan mereka dari Islam, sedang mereka tidak menganggap bahwa hal tersebut adalah perbuatan dosa, terlebih melihatnya sebagai kekufuran. Hal itu sesuai dengan sabda Rasulullah Saw :

Maknanya: “Sungguh seorang hamba jika mengucapkan perkataan (yang melecehkan atau menghina Allah atau syari’at-Nya) yang tidak dianggapnya bahaya, padahal perkataan itulah yang menjerumuskannya ke (dasar) neraka (yang jarak tempuhnya) 70 tahun (dan tidak akan dihuni
kecuali oleh orang-orang kafir)”
Artinya jarak tempuhnya dari atas ke bawah adalah 70 tahun dan itulah dasar neraka jahanam; tempat yang hanya dihuni oleh orang-orang kafir. Hadits ini diriwayatkan oleh at Tirmidzi9 dan dishahihkannya.
Semakna dengan hadits ini sebuah hadits yang
diriwayatkan oleh al Bukhari10 dan Muslim.11

8 Makna pernyataannya: “Riddah adalah kekufuran yang paling
keji” adalah dari sisi keburukannya, bukan berarti bahwa segala bentuk macam riddah lebih parah dari kufur yang asli, karena kufur yang paling parah adalah at-ta’thil; menafikan adanya Allah, dan aqidah hulul; mereka yang meyakini bahwa Allah menempati atau menyatu pada alam,
artinya bahwa Allah adalah kesatuan alam dan alam bagian dari-Nya.
9 Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dalam Sunan-nya: Kitab Zuhud, bab tentang orang yang berbicara dengan sebuah perkataan agar ditertawakan oleh orang banyak.
10 Diriwayatkan oleh al Bukhari dalam Shahih-nya: kitab ar- Riqaq, bab menjaga lidah.

11 Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya: kitab az Zuhd wa ar Raqa-iq, bab tentang berbicara dengan kalimat yang menyebabkan jatuh ke dalam neraka.

Seseorang telah nyata jatuh dalam kekufuran tidak disyaratkan ia harus mengetahui hukumnya (bahwa hal tersebut menyebabkannya jatuh dalam kekufuran), dan tidak harus (dengan) lapang dada ketika mengatakannya, juga tidak harus meyakini makna lafazh itu sendiri seperti yang dikatakan kitab “Fiqh as- Sunnah”. Begitu juga tidak disyaratkan bahwa seseorang yang jatuh dalam kekufuran tersebut tidak sedang dalam keadaan marah, sebagaimana hal ini telah diisyaratkan oleh an-Nawawi. Ia berkata: “Bila seseorang marah kepada anak atau budaknya, lalu ia memukulinya dengan pukulan yang keras, kemudian orang lain berkata kepadanya: (teganya engkau melakukan ini !?) Bukankah engkau seorang muslim?,
ia menjawab: “bukan !”, ia ucapkan dengan sengaja, maka ia telah kafir”. Hal ini juga diungkapkan oleh selain an-Nawawi dari kalangan ulama madzhab Hanafi dan madzhab lainnya (Sebagaimana dikutip dalam kitab al Fatawa al Hindiyyah).
Riddah (kufur) ada tiga macam sebagaimana pembagian an-Nawawi dan lainnya dari kalangan ulama madzhab Syafi’i, Hanafi dan lainnya: Keyakinan, Perbuatan dan Ucapan. Setiap dari tiga macam ini memiliki cabang yang sangat banyak.

Di antara bagian pertama (Kufur Keyakinan):
Ragu perihal adanya Allah atau Rasulnya atau al Qur’an atau hari akhir atau surga atau neraka atau pahala atau siksa dan hal-hal lainnya yang termasuk perkara-perkara yang telah disepakati (ijma’), meyakini bahwa alam qadim (tidak bermula) atau azali dengan jenis dan materinya atau meyakini alam qadim dengan jenisnya saja, atau menafikan salah satu sifat di antara sifat-sifat Allah yang wajib bagi-Nya dengan ijma’ (konsensus para ulama) seperti bahwa Allah maha mengetahui, atau menisbatkan sesuatu yang Allah maha suci (mustahil mempunyai sifat tersebut) darinya dengan ijma’ seperti bentuk, atau menghalalkan sesuatu yang haram secara ijma’ yang sudah dikenal dengan pasti oleh semua orang Islam (hukum halal atau haramnya) serta termasuk hal-hal yang tidak samar baginya seperti (haramnya) perbuatan zina, homo seks, membunuh, mencuri dan merampas, atau mengharamkan sesuatu yang jelas kehalalannya seperti jual beli dan nikah, atau menafikan kewajiban yang telah disepakati dengan ijma’ seperti shalat yang lima, atau sujud sebagai bagian darinya (shalat), zakat, puasa, haji dan wudlu, atau mewajibkan sesuatu yang tidak wajib secara ijma’, atau menafikan sesuatu yang telah disyari’atkannya dengan ijma’, atau berniat untuk jatuh kepada kekufuran di masa mendatang, atau untuk berbuat salah satu dari yang telah disebutkan di atas, atau ragu-ragu (antara melakukan atau tidak) hal hal tersebut; (bukan perkara yang terlintas dalam hatinya yang datang dengan tiba-tiba tanpa ia kehendaki). Atau mengingkari status Abu Bakr as Shiddiq –semoga Allah meridlainya– sebagai sahabat Rasulullah, atau kerasulan seseorang di antara rasul rasul yang kerasulan mereka telah disepakati secara ijma’, atau mengingkari satu huruf yang telah menjadi ijma’ sebagai bagian dari al Qur’an, atau menambah satu huruf di dalam al Qur’an yang telah disepakati dengan ijma’ atas ketiadaannya dengan keyakinan bahwa hal itu bagian darinya, atau mendustakan seorang rasul atau merendahkannya atau mengecilkan namanya (melakukan Tashghir)12 dengan tujuan menghinanya, atau membolehkan kenabian (diangkat menjadi nabi) bagi seseorang setelah nabi Muhammad.

Bagian kedua adalah perbuatan: Seperti sujud kepada berhala atau matahari atau makhluk lainnya dengan niat beribadah kepadanya.

Bagian ketiga adalah perkatan: Bagian ini sangat banyak tidak terhitung. Di antaranya: Bila seseorang memanggil orang muslim dengan panggilan: “wahai kafir!” atau “wahai yahudi!” atau “wahai nashrani!” atau “wahai orang yang tidak beragama (ateis)!” dengan bermaksud bahwa orang yang ia ajak bicara agamanya (yaitu Islam) dia anggap sebagai kekufuran atau agamanya disamakan dengan agama yahudi atau nashrani atau tidak menganggapnya sebagai agama; ia mengatakan ini bukan dengan tujuan menyerupakan orang yang dipanggil dengan orang kafir atau yahudi dan lainnya (mungkin dalam prilakunya). Menghina salah satu nama Allah atau janji-Nya atau ancaman-Nya, hal ini dilakukan oleh seseorang yang tidak samar baginya tentang penisbatan hal tersebut kepada Allah. Juga bila seseorang berkata: “jika Allah memerintahkanku dengan suatu perkara maka aku tidak akan mengerjakannya” atau “apabila kiblat berubah ke arah ini maka aku tidak akan shalat ke arahnya” atau “jika Allah memberiku surga maka aku tidak akan memasukinya”, ucapan-ucapan ini ia maksudkan untuk merendahkan atau ‘inaad (menolak). Juga seperti perkataan seseorang: “jika Allah menyiksaku karena aku meninggalkan shalat dalam keadaan sakitku maka Ia telah menzhalimiku” atau berkata tentang suatu perbuatan “ini terjadi bukan dengan takdir Allah” atau “apabila para nabi, para malaikat atau semua orang Islam bersaksi di hadapanku maka tidak akan aku terima” atau berkata “saya tidak akan mengerjakan hal itu sekalipun sunnah,” dengan tujuan meremehkannya, atau bila ia berkata “jika si fulan seorang nabi, maka aku tidak akan beriman kepadanya” atau bila ia diberi fatwa oleh seorang yang alim (ahli fatwa), kemudian berkata
“syari’at macam apa ini!”, dengan tujuan merendahkan hukum syari’at, atau berkata “laknat Allah atas setiap orang alim”, dengan tujuan ucapannya mencakup keseluruhan orang alim, adapun apabila tidak dimaksudkan orang alim secara keseluruhan13 tapi dengan tujuan melaknat para ulama yang hidup di masanya dan ada qarinah (indikator-petunjuk penentu) yang menunjukkan hal itu seperti sangkaan rusaknya perilaku mereka maka ia tidak dihukumi kafir, namun begitu ia tetap tidak lepas dari dosa karena ucapannya ini. Atau bila berkata “saya bebas (tidak mengimani) dari Allah atau dari para malaikat atau dari nabi atau dari syari’at atau dari Islam” atau ia berkata “saya tidak mengenal hukum”, dengan tujuan menghina hukum Allah. Atau ia berkata setelah menuangkan air ke dalam bejana mengucapkan Q.S. an Naba’ : 34-, atau berkata setelah mengosongkan tempat minuman Q.S. an Naba’ : 20-, atau saat mengukur dan menimbang ia berkata :

وإذا كالوهم أو وزنوهم يخسرون

Q.S. al Muthaffifin : 3

atau ketika melihat suatu kumpulan massa berkata :


وحشرناهم فلم نغادر منهم أحد ا

Q.S. al Kahf : 47

dengan tujuan merendahkan semua ayat-ayat ini, begitu pula pada setiap tempat (keadaan) yang membawa-bawa — ayat-ayat– al Qur’an dengan tujuan merendahkan hal tersebut. Adapun apabila tidak dengan tujuan itu maka tidak menjadi kafir, akan tetapi as-Syaikh Ibn Hajar berkata: “tidak jauh (kemungkinan besar) dari dihukumi sebagai perkara haram”. Begitu pula dihukumi kafir orang yang mencaci seorang nabi atau malaikat atau berkata: “saya akan menjadi mucikari (jawa: germo) jika saya shalat”, atau berkata: “saya tidak mendapatkan kebaikan semenjak saya shalat”, atau “shalat tidak baik bagi saya” dengan tujuan menghina, atau ia berkata kepada seorang muslim: “saya adalah musuhmu dan musuh nabimu” atau kepada seorang keturunan Rasulullah Saw : “Saya adalah musuhmu dan musuh kakekmu” dengan maksud Nabi Muhammad Saw , atau mengucapkan kata-kata yang semisal dengan lafazh-lafazh yang buruk dan keji ini.
Para ulama, seperti seorang ahli fiqh madzhab Hanafi (al Faqih al Hanafi) Badr ar Rasyid dan al Qadli ‘Iyadl al Maliki, telah memberikan penjelasan dan contoh contoh yang banyak dalam masalah –kufur ucapan– ini. Maka semestinya seseorang menelaah itu semua, karena orang yang tidak mengetahui suatu keburukan akan terjatuh padanya.
(Kaidah) Sesungguhnya setiap keyakinan, perbuatan atau ucapan yang menunjukkan penghinaan terhadap Allah, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, para malaikat-Nya, syi’ar-syi’ar-Nya, ajaran-ajaran agama-Nya, hukum-hukum-Nya, janji- Nya atau ancaman-Nya adalah kekufuran. Maka
hendaklah setiap orang untuk menjauhkan dirinya dengan segala upayanya dari ini semua dalam keadaan apapun.

12 Seperti nama nabi Musa dijadikan (ditashghir) Muwaisa dengan tujuan menghinanya, maka dia telah kafir.

13 Orang yang mengatakan: “laknat Allah bagi setiap ‘alim” disertai adanya qarinah (indikator-petunjuk penentu) yang menunjukkan
bahwa ia tidak menginginkan keseluruhan ulama, seperti ia sebutkan
atau orang lain yang menyebutkan beberapa ulama suuk (tidak baik),
kemudian ia mengatakan: “laknat Allah bagi setiap ‘alim”, maka yang
dimaksudkan dalam perkataannya adalah ulama dari golongan terakhir ini dan ia tidak dihukumi kafir. Adapun apabila ia mengatakan perkataan ini ” laknat Allah bagi setiap ‘alim” tanpa didahului qarinah apapun maka ia kafir. Sekedar niat di dalam hati tanpa disertai qarinah tidak dapat menghindarkannya dari kekufuran dan orang yang tidak mengkafirkan hal ini maka ia juga kafir.

(Pasal)
Wajib atas orang yang jatuh dalam kekufuran (riddah) untuk kembali seketika itu juga kepada Islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat dan melepaskan diri dari apa yang menjadikannya jatuh dalam kekufuran tersebut. Dan wajib bagi dia untuk menyesal atas apa yang telah ia perbuat tersebut dan bertekad untuk tidak kembali kepada kekufuran semacam itu. Bila orang ini tidak mau kembali kepada Islam dari kekufurannya dengan mengucapkan dua kalimat syahadat maka wajib diperintahkan untuk bertobat (dengan kembali masuk Islam) dan tidak diterima darinya kecuali Islam, atau ia dibunuh yang akan dilaksanakan oleh khalifah, setelah ditawarkan kembali kepadanya untuk masuk Islam. Dalam hal ini (pelaksanaan hukum bunuh) khalifah bertindak berdasarkan (kesaksian) dua orang saksi yang adil atau pengakuan orang kafir tersebut atas kekufurannya. Hal ini (hukuman bunuh bagi orang yang murtad) berdasarkan hadits al Bukhari :

من بدل دينه فاقتلوه

“Barang siapa yang merubah agamanya (keluar dari Islam) maka
bunuhlah ia”.
Kekufuran (riddah) ini membatalkan puasa seseorang, tayammumnya, nikahnya (baik sebelum ia menggauli istrinya atau setelah menggaulinya jika dalam masa ‘iddahnya ia (murtad) masih tidak kembali kepada Islam), tidak sah akad nikahnya atas seorang perempuan muslimah atau lainnya. Karena riddah juga, binatang sembelihan seseorang menjadi haram dimakan, ia juga tidak mendapat harta warisan (dari kerabatnya yang meninggal), tidak juga mewariskan hartanya, tidak dishalatkan, tidak dimandikan, tidak dikafani, tidak boleh dikuburkan di pemakaman orang-orang Islam dan hartanya adalah faei’ (dilimpahkan ke bait maal).

(Pasal)
Wajib atas setiap orang mukallaf melaksanakan seluruh apa yang diwajibkan Allah atasnya. Ia wajib melaksanakannya sesuai perintah Allah dengan mengerjakan segala rukun-rukun dan syarat-syaratnya serta menjauhi segala hal yang membatalkannya. Dan wajib atasnya bila melihat seseorang meninggalkan sesuatu di antara kewajiban tersebut untuk memerintahnya agar melaksanakannya sesuai aturannya; mengerjakan segala syarat dan rukunnya. Wajib atasnya untuk memaksa orang tersebut melakukan –sesuai tuntutannya– ini jika ia mampu memaksanya, dan bila tidak mampu memaksa dan memerintahnya maka ia wajib menginkarinya dalam hatinya, dan ini adalah batas minimal yang seharusnya dilakukan seseorang dalam keadaan tidak mampu.
Dan diwajibkan atas seseorang untuk meninggalkan segala hal yang haram dan mencegah pelakunya secara paksa dari keharaman tersebut jika ia mampu memaksanya, atau apabila tidak mampu maka wajib atas dia mengingkarinya dalam hatinya.
Haram menurut syara’ adalah sesuatu yang diancam oleh Allah bagi pelakunya dengan siksa dan dijanjikan bagi yang meninggalkannya (dengan niat mendapatkan ridla Allah) pahala. Kebalikan dari haram adalah wajib.

bersambung ke :

Bab II – BERSUCI (THAHARAH) DAN SHALAT

Diterbitkan oleh Farid Fatsya

Ffatsya Glorious

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai