Bab II BERSUCI DAN SHALAT – Mukhtashor Al Hariri

(Pasal)
Di antara kewajiban (terhadap mukallaf) adalah shalat lima waktu dalam sehari semalam :

  1. Zhuhur : waktunya apabila matahari telah tergelincir –ke arah barat– hingga bayangan segala sesuatu menjadi sama –panjang– dengan bendanya, selain bayangan istiwa’14.
  2. ‘Ashar : waktunya dari setelah habis waktu zhuhur hingga terbenamnya matahari.
  3. Maghrib : waktunya dari terbenamnya matahari hingga hilangnya mega merah.
  4. ‘Isya’ : waktunya dari setelah waktu maghrib hingga terbit fajar shadiq.
  5. Shubuh : waktunya dari setelah waktu isya’ hingga matahari terbit.

Wajib atas setiap orang muslim yang telah baligh, berakal dan suci (dari haid dan nifas) untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban ini pada waktunya. Dan diharamkan untuk mendahulukannya atas waktunya (melakukannya sebelum masuk waktu) dan mengakhirkannya dari waktunya dengan tanpa udzur. Apabila datang penghalang shalat seperti haid setelah berlalu masa (waktu shalat) yang memungkinkannya mengerjakan shalat dalam — jenjang—masa tersebut, dan dengan ditambah masa untuk bersuci bagi yang memiliki semisal penyakit salas (keluar air kencing terus menerus), maka orang tersebut harus mengqadla shalatnya itu. Atau apabila penghalang shalat (haid, pingsan dan lainnya) telah hilang, dan tersisa masa –antara waktu di mana ia berada dengan waktu shalat berikutnya– dengan seukuran bacaan takbir ( الله أكبر ) sekali maka iapun wajib mengqadla shalat –yang ada pada waktu hilangnya penghalang– itu, begitu pula wajib mengerjakan shalat sebelumnya jika bisa dijama’ dengan shalat tersebut. Seperti apabila penghalang tersebut berhenti pada akhir waktu shalat ‘ashr sebelum terbenamnya matahari dengan seukuran cukup mengucapkan takbir, maka ia wajib mengerjakan ‘ashr dan zhuhur. Juga wajib shalat ‘isya dan magrib jika penghalang tersebut berhenti sebelum terbitnya fajar dengan seukuran ucapan takbir.

(Pasal)
Wajib atas seorang wali (orang tua) anak, baik anak laki-laki maupun perempuan yang telah mumayyiz, memerintah keduanya untuk shalat, mengajari keduanya tentang hukum-hukum shalat tersebut setelah si anak berumur tujuh tahun dan memukul keduanya bila meninggalkannya setelah berumur sepuluh tahun, begitu juga puasa apabila keduanya mampu melakukannya. Juga wajib atas wali tersebut mengajari keduanya tentang aqidah, hukum hukum ; hal ini wajib… hal itu haram…, disyari’atkannya bersiwak dan berjama’ah. Wajib bagi penguasa (khalifah) untuk membunuh orang yang meninggalkan shalat karena malas, jika ia tidak bertaubat. Namun hukumnya ia tetap seorang muslim. Kemudian juga wajib atas setiap muslim menyuruh keluarganya untuk shalat, juga menyuruh setiap orang yang ia kuasa untuk menyuruh mereka (selain keluarganya).

(Pasal)
Di antara syarat-syarat shalat adalah wudlu. Rukun-rukun wudlu ada 6:

  1. Niat bersuci untuk shalat atau selain shalat -dari niat-niat yang mencukupi- ketika membasuh muka (dalam madzhab Syafi’i niat ini diucapkan bersamaan dengan saat membasuh muka tersebut, sementara dalam madzhab Malik niat tersebut dapat mencukupi walau diucapkan sesaat sebelum membasuh muka).
  1. Membasuh seluruh wajah, dari tempat tumbuh rambut (bagian atas) hingga ke dagu dan dari anak telinga (kanan) nya hingga ke anak telinga (kiri) nya, baik kulit maupun rambutnya (yang ada pada wajahnya), dan tidak (wajib) membasuh bagian dalam jenggot dan jambang yang lebat (sampai tidak terlihat kulitnya).
  2. Membasuh kedua tangan beserta kedua sikunya dan segala apa yang ada di atas keduanya.
  3. Mengusap kepala atau sebagiannya sekalipun satu rambut yang berada di bagian kepalanya.
  4. Membasuh dua kaki dan mata kakinya atau mengusap khuffi apabila telah sempurna syarat syaratnya.
  5. Mengerjakannya dengan susunan di atas.

(Pasal)
Hal-hal yang membatalkan wudlu :

  1. Sesuatu yang keluar melalui qubul dan dubur selain mani (sperma).
  2. Menyentuh qubul manusia atau lubang dubur dengan telapak tangan tanpa kain (penghalang).
  3. Menyentuh kulit wanita lain (wanita yang boleh dinikahi)
  4. Hilang akal, tidak termasuk tidur dalam keadaan duduk yang tetap di tempatnya.

ISTINJAK

(Pasal)
Wajib beristinjak dari sesuatu yang keluar melalui qubul dan dubur dalam keadaan basah selain mani (sperma) dengan menggunakan air sampai suci
tempat keluarnya atau (kalau tidak menggunakan air) dengan menggosok tiga kali gosokan atau lebih sampai bersih tempat tersebut meskipun masih ada bekasnya dengan menggunakan sesuatu yang bisa mencongkel (kotoran) , suci, padat dan tidak terhormat seperti batu atau daun sekalipun ada air. Cara yang kedua ini bisa dipakai kalau memang kotoran yang keluar tidak berpindah dan belum kering. Jika kotoran berpindah dari tempatnya atau sudah kering maka wajib menggunakan air untuk beristinjak (tidak bisa lagi menggunakan batu atau semacamnya).

(Pasal)
Di antara syarat shalat yaitu :
Suci dari hadats besar (dengan mandi atau tayammum bagi yang tidak mampu [karena ada ‘udzur] mandi). Sedangkan yang mewajibkan mandi ada 5 perkara :

  1. Keluar mani (sperma)
  2. Jima’ (bersetubuh)
  3. Haidl
  4. Nifas
  5. Melahirkan.

Fardlu-fardlu mandi ada 2 :

  1. Niat menghilangkan hadats besar atau semisalnya.
  2. Meratakan air ke seluruh anggota badan, baik kulit dan rambut (bulu) walaupun lebat.

(Pasal)
Syarat-syarat bersuci :

  1. Islam.
  2. Tamyiz (mencapai umur sekiranya bila ditanya dapat menjawab dengan benar seperti ditanya ada berapa kali shalat fardlu dalam sehari, berapa kali kita puasa dalam setahun dan lain-lain).
  1. Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke anggota tubuh yang dibasuh.
  2. Mengalir airnya (ke anggota tubuh yang dibasuh)
  3. Air yang digunakan harus suci dan mensucikan, yaitu air yang tidak tercabut namanya (dari status air mutlak) disebabkan tercampur dengan benda suci lain yang semestinya dapat dihindarkan darinya seperti : susu, tinta, dan yang serupa dengan keduanya. Kalau air yang tercampur itu berubah sehingga tidak lagi disebut air mutlak (dengan adanya keterangan khusus di bagian belakang seperti air susu misalnya) maka tidak sah untuk bersuci. Adapun jika air berubah karena sesuatu yang tidak memungkinkan (sulit) untuk dihindarkan darinya seperti berubahnya air karena sesuatu yang ada di tempat air tersebut atau tempat mengalirnya atau yang semacamnya yang sulit menjauhkan air tersebut darinya maka tidak apa apa (boleh digunakan) dan air tersebut tetap suci. Disyaratkan juga air yang digunakan untuk bersuci tidak berubah disebabkan najis walaupun
    perubahannya hanya sedikit. Jika kadar (volume) air tersebut kurang dari dua qullah, maka disyaratkan tidak terkena najis yang tidak dimaafkan, dan syarat kedua air tersebut tidak musta’mal (telah digunakan) untuk mengangkat hadats atau menghilangkan najis.

Orang yang tidak mendapatkan air atau membahayakan dirinya jika menggunakannya maka dia bisa bertayammum, dengan syarat:

  • (bertayammumnya) setelah masuk waktu sholat
  • Hilangnya najis yang tidak dimaafkan
  • Tayammum dilakukan dengan tanah yang murni (tidak bercampur dengan abu misalnya) dan suci mensucikan yang diusapkan pada muka dan kedua
    tangan secara berurutan dengan melakukan dua tepukan (ke tanah) dengan niat supaya diperbolehkan melaksanakan fardhu shalat. Niat ini dilakukan bersamaan dengan memindahkan tanah dan ketika pertama kali mengusap wajah.

(Pasal)
Orang yang batal wudlunya haram baginya melakukan shalat, thawaf, membawa mushaf dan menyentuhnya (dibolehkan membawa dan menyentuhnya bagi anak kecil dengan tujuan mempelajarinya). Diharamkan pula bagi orang yang junub hal-hal yang telah disebut di atas dan membaca al-Qur’an serta berdiam diri di masjid. Begitu juga wanita yang haidl dan nifas tidak boleh melakukan semua yang telah disebutkan di atas dan juga tidak boleh melakukan puasa sebelum haidlnya berhenti dan bercumbu (melakukan istimta’) dengan suami atau tuannya (jika perempuan tersebut budak/hamba sahaya) pada bagian di antara pusar dan lutut sebelum mandi (ada yang berpendapat tidak diharamkan kecuali bersetubuh saja).

(Pasal)
Di antara syarat-syarat shalat yaitu suci dari najis (baik yang ada):

  • di badan
  • pakaian
  • tempat
  • dan sesuatu yang dibawa bersamanya (seperti botol yang berada di sakunya). Jika seseorang terkena najis atau sesuatu yang dibawanya terkena najis maka batal shalatnya kecuali jika ia lemparkan seketika itu dan najis tersebut padat atau termasuk najis yang dimaafkan seperti darah dari luka di tubuhnya. Dan wajib bagi seseorang untuk menghilangkan najis yang tidak dimaafkan dengan membersihkan bendanya (najis) ; rasa, warna dan baunya, dengan air yang suci dan mensucikan.

Cara mensucikan najis Hukmiyah adalah dengan menyiramkan air pada benda yang terkena najis. Najis hukmiyah adalah najis yang sudah hilang
warna, rasa dan baunya.
Dan najis kalbiyyah (karena jilatan anjing) cara menghilangkannya dengan mencuci sebanyak 7x salah satunya dicampur dengan debu yang suci, dan basuhan air untuk menghilangkan najis yang ada pada bendanya walaupun berkali-kali dianggap satu kali. Dan disyaratkan (dalam menghilangkan najis) untuk mengalirkan (bukan dengan meletakkan benda yang terkena najis dalam bejana air) jika airnya sedikit (kurang dari dua qullah).

(Pasal)
Di antara syarat-syarat shalat yaitu :

  1. Menghadap kiblat
  2. Masuknya waktu shalat
  3. Islam
  4. Tamyiz (yaitu seorang anak telah sampai pada umur tertentu dimana ia telah mampu memahami pembicaraan serta menjawab pertanyaan)
  5. Mengetahui kefardluan shalat tersebut (kewajibannya; jika shalat tersebut hukumnya wajib)
  1. Tidak meyakini salah satu dari rukun rukunnya
    sebagai perkara sunnah
  2. Menutup aurat dengan sesuatu yang dapat menutup warna kulit pada
    seluruh badan bagi perempuan yang merdeka kecuali muka dan kedua
    telapak tangan dan sesuatu yang menutupi bagian antara pusar dan
    lutut bagi laki–laki dan budak perempuan dari semua sudut atau arah kecuali bawah.

(Pasal)
Yang membatalkan shalat :

  1. Berbicara walaupun dengan dua huruf atau satu huruf yang bisa difahami kecuali dalam keadaan lupa dan dengan kata-kata yang pendek.
  2. Gerakan yang banyak yaitu menurut sebagian fuqaha gerakan yang lamanya satu rakaat shalat. Ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud
    dengan gerakan yang banyak adalah tiga kali gerakan anggota badan secara terus menerus, dan pendapat yang pertama lebih kuat dalilnya.
  3. gerakan yang berlebihan.
  4. Menambah satu rukun fi’li.
  5. Satu kali gerakan dengan tujuan bergurau.
  6. Makan dan minum kecuali dalam keadaan lupa dan kadar makanannya sedikit.
  7. Berniat untuk memutuskan shalat.
  8. Berniat memutuskan shalat dengan menggantungkan niat (memutus) kepada sesuatu yang lain.
  9. Ragu–ragu untuk meneruskan atau memutuskan shalat.
  10. Berlalu satu rukun disertai keraguan pada niat saat takbiratul ihram (sudah dilakukan atau belum) atau lamanya waktu keragu-raguan tersebut.

(Pasal)
Di samping syarat-syarat yang telah dijelaskan di atas, agar shalatnya diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala juga disyaratkan bahwa shalat yang dilakukan hendaklah diniatkan hanya untuk mendapatkan ridla Allah, dan hendaknya makanan, pakaian dan tempat shalatnya haruslah yang halal, juga disyaratkan hatinya dalam keadaan khusyuk ketika sedang shalat walaupun hanya sebentar. Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi maka sah shalatnya tapi tanpa pahala

(Pasal)
Rukun – rukun shalat itu ada tujuh belas:

  1. Berniat dalam hati untuk melakukan shalat dan menjelaskan sebabnya atau waktunya (kalau memang shalat tersebut memiliki sebab atau waktu tertentu) dan diniatkan fardliyahnya (kewajibannya) pada shalat fardlu.
  2. Mengucapkan Allahu akbar (takbiratul ihram) sekiranya ia sendiri bisa mendengar suaranya sebagaimana hal ini juga dilakukan pada setiap rukun qauli .
  3. Berdiri dalam shalat fardlu bagi yang mampu.
  4. Membaca al Fatihah dengan Basmalah dan semua tasydid-tasydidnya dan disyaratkan muwalah (bersambungan; tidak terputus dengan berhenti/diam yang lama misalnya) dan tartib serta mengeluarkan huruf sesuai makhrajnya dan tidak melakukan kesalahan pada bacaan yang sampai merubah makna seperti mendlammahkan huruf “TA” pada kalimat أنعمت , dan diharamkan salah baca yang tidak merubah makna akan tetapi hal tersebut tidak membatalkan shalat.
  5. Ruku’ dengan membungkukkan badan sekiranya kedua telapak tangannya bagian dalam sampai pada kedua lututnya.
  6. Thuma’ninah ketika ruku’ dengan kadar membaca Subhanallah. Thuma’ninah adalah diamnya seluruh persendian tulang (anggota badan) pada posisinya sekaligus (serentak).
  1. I’tidal yaitu berdiri tegak setelah ruku’.
  2. Thuma’ninah ketika i’tidal.
  3. Sujud dua kali yaitu dengan meletakkan dahinya semuanya atau sebagiannya pada tempat shalatnya dalam keadaan terbuka dan melakukan penekanan padanya serta menjadikan bagian bawah (belakang) badannya lebih tinggi dari bagian atas (depan)nya (at-Tankis), meletakkan
    sebagian dari kedua lututnya dan bagian dalam kedua telapak tangannya dan bagian dalam jari – jari kedua kakinya. Sebagian ulama di luar mazhab Syafi’i mengatakan : “Tidak disyaratkan dalam sujud at-Tankis, maka seandainya kepalanya lebih tinggi dari pada duburnya sah shalatnya menurut mereka”.
  4. Thuma’ninah dalam sujudnya.
  5. Duduk di antara dua sujud.
  6. Thuma’ninah ketika duduk.
  7. Duduk untuk tasyahhud akhir dan bacaan sesudahnya yaitu shalawat dan salam kepada Nabi.
  8. Tasyahhud akhir , yaitu membaca : Attahiyyatul Mubarokatus sholawatut thayyibatu lillah. Assalamu ‘alaika ayyuhan nabiyyu warohmatullohi wa barokatuh. Assalamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibadikas sholihiin. Asyhadu an laailaha illalloh. wa asyhadu anna muhammadar rasulullah. atau paling sedikitnya membaca : Assalamu ‘alaika ayyuhan nabiyyu warohmatullohi wa barokatuh. Assalamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibadikas sholihiin. Asyhadu an laailaha illalloh. wa asyhadu anna muhammadar rasulullah.
  9. Shalawat kepada Nabi Shalallahu ‘alayhi wa sallam paling sedikit membaca Allohumma Sholli ‘ala Muhammad.
  10. Mengucapkan salam dan paling sedikit membaca : Assalamu’ alaikum
  11. Tertib (berurutan). Dan jika dia sengaja meninggalkannya (tertib) seperti melakukan sujud sebelum ruku’ maka batal shalatnya. Dan jika dia lupa maka hendaklah dia kembali ke posisi yang ia lupa kecuali dia pada posisi
  12. tersebut (tetapi dalam raka’at lain) atau setelahnya maka dia menyempurnakan raka’atnya dan raka’at di mana dia ada yang lupa salah satu gerakannya tidak dihitung (diabaikan), maka jika dia tidak ingat bahwa dia telah meninggalkan ruku’ kecuali setelah ia ruku’ pada raka’at sesudahnya atau ketika sujud pada raka’at sesudahnya maka gerakan yang ia lakukan antara yang demikian itu diabaikan (tidak dihitung).

(Pasal)
Shalat jama’ah itu fardlu kifayah bagi laki–laki yang merdeka, mukim, baligh dan yang tidak ada udzur, dan pada shalat jum’at fardlu ‘ain bagi mereka jika ada empat puluh orang yang mukallaf, mustawthin, bertempat tinggal pada bangunan permanen bukan dalam kemah/tenda karena bagi mereka yang sedang berkemah tidak wajib untuk melakukan shalat jum’at.
Dan wajib (melakukan sholat Jum’at) bagi orang yang berniat untuk menetap (di Balad al Jum’ah) selama empat hari penuh (yaitu selain hari masuk dan hari keluar) dan juga wajib (melakukan sholat Jum’at) bagi orang yang mendengar suara adzan seorang muadzdzin yang keras suaranya dari ujung daerah yang berdekatan dengan Balad al Jum’ah.

Dan syarat– syaratnya :

  1. Waktu dzuhur
  2. Dua kali khuthbah (di waktu Zhuhur) sebelum sholat yang didengarkan oleh empat puluh.
  3. Dilakukan dengan cara berjamaah dengan empat puluh orang tersebut.
  4. Tidak dilaksanakan shalat jum’at lain pada satu daerah. (jika ternyata dilaksanakan dua shalat Jum’at) maka jika salah satu di antara keduanya
    mendahului yang lainnya dalam takbiratul ihramnya sholat Jum’at yang sah adalah yang lebih dahulu selesai takbiratul ihramnya dan yang belakangan tidak sah, yang demikian ini jika memang memungkinkan mereka berkumpul pada satu tempat (masjid), akan tetapi jika sulit untuk berkumpul pada satu masjid maka keduanya sah yaitu yang lebih dahulu selesai takbiratul ihramnya dan yang belakangan.

Rukun– rukun dua khutbah

  1. Memuji Allah, dan shalawat kepada Nabi, dan berwasiat untuk bertaqwa pada kedua khuthbah.
  2. Membaca ayat yang bisa difahami pada salah satu dari kedua khutbah.
  3. Membaca doa untuk orang-orang mukmin pada khutbah yang kedua.
    Dan syarat-syarat dua khuthbah :
  4. Suci dari dua hadats (besar dan kecil) dan dari najis pada badan, pakaian dan sesuatu yang dibawa.
  5. Menutup aurat.
  6. Berdiri.
  7. Duduk di antara kedua khuthbah dan bersambungan antara rukun-rukun keduanya.
  8. Bersambungan antara kedua khutbah dengan shalat.
  9. Kedua khutbah (rukun-rukunnya) disampaikan dalam bahasa Arab.

(Pasal)
Wajib bagi setiap orang yang bermakmum baik pada shalat jum’at dan selainnya :

  1. Tidak mendahului imam pada posisi berdirinya dan ketika mengucapkan takbiraktul ihram, bahkan batal kalau dia berbarengan pada waktu membaca takbiratul ihram dan membarengi imam pada selain takbiratul ihram hukumnya makruh kecuali pada bacaan amin.
  2. Diharamkan mendahului imam dengan satu rukun fi’li dan batal shalatnya makmum apabila mendahului imam dengan dua rukun fi’li berturut– turut yang panjang atau satu panjang dan yang satu lagi pendek tanpa udzur. Dan begitu juga tertinggal dari gerakan imam sebanyak dua rukun yang berturut-turut tersebut tanpa udzur, atau lebih dari tiga rukun yang panjang walaupun karena udzur. Maka seandainya seseorang tertinggal karena masih menyempurnakan bacaan al fatihah sehingga imam selesai rukuk dan dua sujud lalu imam duduk untuk tasyahhud atau imam berdiri maka makmum harus segera meningalkan bacaan al fatihahnya dan menyesuaikan diri dengan posisi imam dan makmum menambah satu raka’at setelah imam salam dan jika dia menyempurnakannya (bacaan al fatihah) sebelum demikian itu (duduk untuk tasyahhud atau berdiri untuk rakaat berikutnya) maka dia mengerjakan sendiri sesuai tertibnya.
  1. Mengetahui pergantian gerakan imam.
  2. Harus berkumpul dalam masjid atau jika tidak maka pada jarak tiga ratus hasta (tangan).
  3. Tidak terhalang antara keduanya (imam dan makmum) oleh suatu penghalang yang tidak bisa dilewati.
  4. Harus sama gerakan shalat keduanya, maka tidak sah orang yang melakukan shalat fardlu (bermakmum) di belakang orang yang sedang
    shalat jenazah.
  5. Keduanya tidak berbeda pada gerakan sunnah yang perbedaan tersebut dianggap parah, seperti tasyahhud awal; antara melakukan dan meninggalkan yakni jika imam duduk (untuk tasyahhud awal) maka makmum harus duduk dan jika imam berdiri (tidak melakukan tasyahhud awal karena lupa) maka makmum harus berdiri mengikuti imam.
  6. Niat iqtida’ (bermakmum) saat takbiratul ihram pada shalat jum’at dan sebelum mengikuti (gerakan imam) dan menunggu dalam waktu yang lama
    pada selainnya. Yakni sebelum mengikutinya dengan sengaja, maka jika dia mengikuti imam (dengan sengaja) tanpa niat (bermakmum) maka rusaklah shalatnya, dan demikian juga kalau dia menunggu sampai lama lalu mengikutinya. Adapun kalau dia mengikutinya karena kebetulan gerakannya sama tanpa niat (bermakmum) maka tidak batal shalatnya. Kesimpulannya, jika dia mengikutinya dengan sengaja (tanpa niat bermakmum) maka shalatnya rusak baik dengan menunggu lama atau tidak, adapun jika dia menunggunya lama dan tidak mengikutinya pada rukun fi’li (perbuatan) maka tidak batal shalatnya.

Dan wajib bagi imam untuk niat menjadi imam pada shalat jum’at dan shalat mu’adah, adapun pada selain keduanya hal tersebut hanya disunnahkan. Yang dimaksud dengan shalat mu’adah adalah shalat yang dikerjakan untuk kedua kalinya setelah dia shalat berjama’ah atau sendirian jika dia mendapatkan seseorang yang hendak shalat kemudian dia shalat bersamanya agar orang tersebut juga mendapatkan fadlilah shalat berjamaah.

(Pasal)
Memandikan mayat, mengkafaninya, menshalatinya, dan memakamkannya adalah fardlu kifayah jika mayat tersebut muslim dan dilahirkan dalam keadaan hidup, dan juga fardlu kifayah mengkafani dan mengkebumikan mayit kafir dzimmi.

Adapun bayi yang lahir karena keguguran dan meninggal wajib dimandikan, dikafani, dikebumikan, keduanya (Dzimmi dan bayi yang meninggal karena
keguguran) tidak dishalatkan. Dan barangsiapa yang mati dalam peperangan melawan orang kafir maka dia dikafankan dengan pakaian yang ia kenakan, jika tidak cukup maka ditambah dengan kain kafan lalu dikebumikan, tidak dimandikan dan tidak dishalatkan.

Cara memandikan sedikitnya adalah: menghilangkan najis dan meratakan air pada seluruh badan dan rambut meskipun rambutnya lebat cukup
sekali dengan air yang suci.
Cara mengkafani sedikitnya adalah : menutupi semua badan dan tiga lapis kain bagi orang yang mempunyai harta peninggalan yang lebih dari
hutangnya dan dia tidak berwasiat untuk tidak dikafani dengan tiga lapis kain.
Cara menshalatkannya sedikitnya adalah: niat menshalatinya, niat fardliyahnya, menentukan mayatnya (yang disholati) walaupun hanya dengan isyarat dalam hati dan dengan mengucapkan : “Allohu Akbar” dalam keadaan berdiri jika dia mampu, kemudian
membaca al Fatihah, kemudian membaca : “Allohu Akbar”
kemudian membaca : “Allohumma Solli ‘Ala Muhammad”

kemudian membaca : “Allohu Akbar, Allohummagh firlahu warhamhu”
kemudian membaca : ” Allohu Akbar, Assalamu’alaikum ” .

Dalam sholat jenazah ini harus juga dipenuhi semua syarat-syarat shalat dan ditinggalkan hal-hal yang membatalkannya.

Cara memakamkannya sedikitnya adalah :
menggali lubang yang sekiranya dapat menyembunyikan baunya dan menjaganya dari binatang buas. Disunnahkan mendalamkan lubang kuburan seukuran tinggi orang berdiri sambil mengangkat tangannya ke atas dan meluaskannya. Dan wajib menghadapkannya ke arah kiblat dan tidak dibolehkan memakamkannya dalam Fisqiyyah (laci mayat) .

14 Bayangan istiwa’ adalah bayangan suatu benda ketika matahari
berada tepat di tengah langit. Bayangan ini adalah bayangan yang
terpendek dari benda tersebut.

Diterbitkan oleh Farid Fatsya

Ffatsya Glorious

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai