(Pasal)
Hal-hal yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah:
- Unta
- Sapi
- Kambing
- Kurma
- Zabib (anggur kering)
- Tanaman pertanian yang dijadikan makanan pokok dalam keadaan tidak terpaksa.
- Emas
- Perak
- Barang tambang
- Rikaz dari keduanya (emas dan perak)
- Harta dagangan .
- Zakat fitrah .
Awal nishab unta adalah lima ekor.
Sapi adalah tiga puluh ekor.
Dan kambing adalah empat puluh ekor.
Maka tidak wajib zakat sebelum sampai batasan tersebut dan harus mencapai haul (satu tahun kepemilikan) setelah mencapai pada batasan tersebut.
Disyaratkan juga harus digembala di padang rumput yang tidak ada pemiliknya yaitu digembala oleh tuannya atau orang yang diberi izin untuk
menggembalakannya di di padang rumput yang tidak ada pemiliknya, dan bahwa binatang itu tidak dipergunakan untuk bekerja seperti dipergunakan
untuk membajak sawah, berarti binatang yang dipergunakan untuk bekerja tidak wajib dizakati.
Setiap lima ekor unta wajib dikeluarkan zakatnya berupa satu ekor kambing. Dan setiap empat puluh ekor kambing dikeluarkan zakatnya
berupa satu ekor domba jantan umur satu tahun atau satu ekor kambing (kambing jawa) betina umur dua tahun. Zakat dari tiga puluh ekor sapi adalah satu ekor anak sapi (jantan).
Kemudian apabila bertambah jumlah binatang tersebut, maka bertambah pula kewajiban zakatnya, maka seseorang wajib mempelajari ketentuan yang diwajibkan oleh Allah Ta’ala.
Adapun kurma, anggur dan tanaman (yang menjadi bahan makanan pokok), permulaan nishabnya adalah lima wasaq atau tiga ratus sha’ (lebih kurang
enam ratus kilo) dengan ukuran sha’nya Rasulullah, yang takarannya terdapat di Hijaz.
Dalam menghitung nishab tanaman, hasil suatu panen digabung (disempurnakan) dengan hasil pada panen yang lainnya dalam rentang waktu satu tahun (meskipun hasil masing-masing panen tidak mencapai
nishab namun jika hitungan digabung semuanya mencapai nishab maka wajib dikeluarkan zakatnya). Penggabungan ini disyaratkan terjadi pada tanaman yang sejenis (misalnya antara gandum dengan gandum), bukan pada tanaman yang berlainan jenis (misalnya antara gandum dengan hinthah).
Zakat tanaman wajib dikeluarkan apabila telah nampak sudah dapat dimakan, oleh karenanya tidak ada kewajiban zakat apabila tanaman tersebut belum dapat dimakan, misalnya anggur yang masih masam
atau kurma yang mentah. Dan disyaratkan biji tanaman sudah mengeras.
Zakat pada tanaman, bila dalam pengairannya tidak memakai biaya adalah sebesar sepuluh persen, namun bila memakai biaya irigasi sebesar lima persen. Jumlah zakat yang dikeluarkan akan bertambah apabila jumlah hasil panennya bertambah. Tanaman yang tidak mencapai satu nishab, tidak wajib dikeluarkan zakatnya kecuali apabila pemiliknya
hendak bersedekah (sunnah).
Nishab emas adalah dua puluh mitsqal (lebih kurang 84,8 grm emas murni/24 karat). Sedang nishab perak adalah 200 dirham (lebih kurang 594 grm perak murni).
Zakat yang wajib dikeluarkan dari keduanya adalah 2,5%, semakin bertambah beratnya maka bertambah pula zakatnya. Keduanya wajib dizakati bila telah mencapai haul, kecuali pada hasil tambang dan harta terpendam (Rikaz), wajib dikeluarkan zakatnya seketika itu juga (tanpa menunggu haul). Dan zakat harta terpendam sebesar 20%.
Zakat harta perniagaan, nishabnya dihitung seperti nishab emas atau perak, demikian pula zakatnya dihitung seperti pada zakat emas dan perak
yaitu 2,5%. Pada harta perniagaan nishab dihitung di akhir tahun perniagaan. Bila pada akhir tahun total harta mencapai nishab maka wajib dizakati, bila di akhir tahun hartanya tidak mencapai nishab maka
tidak wajib dizakati.
Harta perserikatan/kongsi (oleh dua orang atau lebih), nishabnya ditentukan seperti pada harta milik pribadi (satu orang), dan zakatnya dikeluarkan juga seperti pada harta pribadi. Ini bila perserikatan
tersebut memenuhi syarat-syarat perserikatan dalam syara’.
Zakat fitrah wajib dikeluarkan apabila seseorang mendapatkan (hidup di) sebagian dari bulan ramadlan dan sebagian dari bulan syawwal. Zakat fitrah ini wajib dikeluarkan oleh setiap muslim untuk dirinya sendiri dan mereka yang menjadi tanggungan (nafkah) nya, bila mereka memang muslim. Besarnya zakat fitrah yang wajib dikeluarkan bagi tiap individu adalah sebesar 1 sha’=lebih kurang 2 kg, dari bahan makanan pokok daerahnya. Hal ini diwajibkan apabila seorang muslim tersebut mempunyai harta yang lebih dari kebutuhannya untuk membayar hutang, pakaian,
tempat tinggal serta kebutuhan pangan bagi dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya pada hari raya dan malamnya.
Diwajibkan niat dalam keseluruhan jenis zakat, yaitu pada saat memisahkan kadar harta benda yang akan dijadikan sebagai zakat.
Zakat tersebut wajib dibagikan pada orang yang termasuk dalam delapan golongan berikut :
- Fakir
- Miskin
- Amil zakat
- Mu’allaf
- Hamba (budak)
- Gharim, yaitu orang yang mempunyai hutang dan tidak mampu membayarnya
- Sabilillah, yaitu orang yang berperang di jalan Allah dan dia tidak digaji dari pekerjaannya itu (relawan jihad). Bukan yang dimaksud fi sabilillah dalam hal ini adalah setiap amal yang baik.
- Ibnu sabil, yaitu musafir yang tidak mempunyai bekal untuk sampai pada tujuannya.
Tidak boleh dan tidak sah memberikan zakat pada selain dari delapan golongan tersebut diatas.