Wajib atas setiap mukallaf bertaubat dengan segera atas dosa–dosa yang dilakukannya; yaitu dengan menyesali perbuatan dosanya, meninggalkannya dan bertekad untuk tidak
mengulanginya kembali. Bila dosa yang ia lakukan adalah meninggalkan kewajiban maka segera ia mengqadla kewajiban tersebut atau bila berkenaan dengan hak sesama manusia maka segera ia mengembalikannya atau meminta maaf dan direlakan darinya.