(Pasal)
Kewajiban haji dan umrah adalah sekali seumur hidup bagi seorang muslim, merdeka, mukallaf, yang memiliki harta yang cukup untuk perjalanan ke sana dan kembali lagi ke tanah airnya, lebih dari kebutuhannya untuk membayar hutang, kebutuhan tempat tinggal, pakaian yang layak dan nafkah bagi yang wajib dia nafkahi, selama kepergiannya sampai kepulangannya dari tanah suci.
Rukun haji ada enam:
- Ihram, yaitu berniat dalam hati dengan mengatakan:
”Saya berniat (mulai) melaksanakan ibadah haji atau umrah”. - Wuquf di Arafah, (waktunya adalah antara tergelincirnya matahari pada hari Arafah yaitu pada tanggal 9 dzulhijjah sampai terbitnya fajar malam hari raya idul adlha).
- Thawaf di baitullah.
- Sa’i antara bukit Shofa dan bukit Marwa tujuh kali dari ‘aqd ke ‘aqd.
- Memotong sebagian atau seluruh rambut.
- Tertib dalam sebagian besar rukunnya.
Adapun yang merupakan rukun ibadah umrah adalah yang tersebut di atas kecuali wukuf di Arafah. Dan tiap-tiap rukun ini mempunyai tuntunan; kewajiban dan syarat-syarat tersendiri yang harus dipenuhi.
Dalam pelaksanaan thawaf disyaratkan menempuh jarak yang di mulai dari hajar aswad menuju kembali ke hajar aswad sebanyak tujuh kali putaran, dan disyaratkan pula untuk menutup aurat, suci dari hadats besar dan hadats kecil, serta menempatkan ka’bah di sebelah kiri kita, tidak menghadap atau membelakanginya.
Diharamkan bagi orang yang sedang ihram:
- Memakai wewangian.
- Meminyaki rambut atau janggut dengan minyak, lemak (yang sudah mencair) atau lilin yang berasal dari sarang lebah madu yang sudah cair.
- Memotong kuku atau rambut.
- Jima’ (termasuk pula hal-hal yang merupakan permulaan jima’, seperti berciuman).
- Melakukan aqad nikah.
- Berburu binatang darat yang boleh dimakan dan buas.
- Bagi lelaki dilarang menutup kepalanya atau memakai pakaian yang menutupi sepeti yang dijahit atau sejenisnya.
- Bagi wanita dilarang menutup muka dan memakai sarung tangan.
- Barang siapa mengerjakan salah satu dari hal hal yang diharamkan ini maka dia berdosa dan harus membayar fidyah. Adapun orang yang merusak ibadah hajinya dengan jima’, maka selain berdosa dan membayar fidyah hajinya rusak dan dia wajib mengqadla sesegera mungkin dan menyempurnakan (menuntaskan sampai selesai) ibadah hajinya (yang rusak tersebut). Jadi orang yang merusak hajinya dengan jima’ dia harus tetap meneruskan ibadahnya (tidak boleh memutuskannya) dan pada tahun berikutnya dia mempunyai kewajiban untuk mengqadla’nya kembali.
- Memakai wewangian.
- Meminyaki rambut atau janggut dengan minyak, lemak (yang sudah mencair) atau lilin yang berasal dari sarang lebah madu yang sudah cair.
- Memotong kuku atau rambut.
- Jima’ (termasuk pula hal-hal yang merupakan permulaan jima’, seperti berciuman).
- Melakukan aqad nikah.
- Berburu binatang darat yang boleh dimakan dan buas.
- Bagi lelaki dilarang menutup kepalanya atau memakai pakaian yang menutupi sepeti yang dijahit atau sejenisnya.
- Bagi wanita dilarang menutup muka dan memakai sarung tangan.
Barang siapa mengerjakan salah satu dari hal hal yang diharamkan ini maka dia berdosa dan harus membayar fidyah. Adapun orang yang merusak ibadah hajinya dengan jima’, maka selain berdosa dan membayar fidyah hajinya rusak dan dia wajib mengqadla sesegera mungkin dan menyempurnakan (menuntaskan sampai selesai) ibadah hajinya (yang rusak tersebut). Jadi orang yang merusak hajinya dengan jima’ dia harus tetap meneruskan ibadahnya (tidak boleh memutuskannya) dan pada tahun berikutnya dia mempunyai kewajiban untuk mengqadla’nya kembali.
Wajib haji adalah:
- Ihram dari miqot; yaitu tempat yang telah ditentukan oleh Rasulullah untuk memulai ihram, seperti tempat yang bernama Dzul hulaifah sebagai miqat bagi penduduk Madinah dan orang–orang yang melewati daerah ini.
- Bermalam di Muzdalifah ketika haji menurut satu pendapat, dalam pendapat yang lain tidak wajib.
- Bermalam di Mina menurut satu pendapat, dalam pendapat yang lain tidak wajib.
- Melempar jumrah aqabah pada hari raya qurban (10 Dzulhijjah).
- Melempar tiga jumrah (Jumrah Ula, Jumrah Wustha dan Jumrah Aqabah) pada hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah).
- Thawaf wada’ menurut satu pendapat dalam madzhab Syafi’i.
Orang yang tidak melaksanakan keenam perkara ini (wajib haji), tidak rusak ibadah hajinya, tetapi dia berdosa dan harus membayar fidyah. Berbeda dengan rukun–rukun yang telah disebutkan sebelumnya, orang yang tidak melaksanakannya
(sekalipun satu rukun) maka hajinya tidak sah dan orang yang meninggalkannya tidak bisa menggantinya dengan dam; denda berupa menyembelih kambing. Diharamkan berburu binatang dan memotong pepohonan di dua tanah haram baik bagi orang yang sedang melaksanakan ibadah haji atau tidak. Jika hal ini dilakukan di Mekah maka wajib membayar fidyah, berbeda jika dilakukan di Madinah maka tidak wajib membayar fidyah. Tanah haram-nya Madinah adalah yang ada di antara bukit ‘Ayr dan bukit Tsawr.