Bab VII RIBA – Mukhtashor Al Hariri

(Pasal)
Riba hukumnya haram, baik melakukannya, memakannya, mengambil (harta)nya, mencatatnya dan menjadi saksinya.
Riba adalah :

  • Jual beli salah satu dari an-naqdayn dengan yang lain (emas dengan perak) dengan penundaan penyerahan salah satunya. Yang dimaksud dengan an-naqdayn adalah emas dan perak, baik yang berbentuk mata uang atau lempengan, atau perhiasan dan atau masih dalam bentuk aslinya berupa butir-butir kecil (Tibr).
  • Atau akad jual beli (emas dengan perak) dengan tanpa serah terima pada saat yang sama. Artinya dua orang yang bertransaksi (dalam jual beli emas atau perak tersebut) berpisah sebelum adanya serah terima.
  • Atau melakukan akad jual beli antara jenis yang sama ; emas dengan emas atau perak dengan perak, tapi dengan penundaan penyerahan dari salah satu keduanya (pihak penjual dan pembeli), atau dengan adanya perpisahan antara penjual dan pembeli sebelum saling menyerahterimakan dua barang tersebut.
  • Atau membuat akad dalam transaksi jual beli emas dengan emas atau perak dengan perak dengan adanya tambahan timbangan pada salah satu dari keduanya.
  • Demikian juga riba berlaku dalam jual beli makanan, artinya haram jual beli makanan dengan makanan lain yang berlainan jenis; seperti jual beli qamh dengan sya’ir kecuali jika memenuhi dua syarat ; “yaitu tidak menyebutkan waktu penundaan dalam penyerahan, dan antara pembeli dan penjual tidak berpisah sebelum saling serah terima”. Juga berlaku riba ini dalam jual beli makanan dengan makanan lain yang sama jenisnya; seperti jual beli burr dengan burr -dari jenis yang sama- kecuali dengan dua syarat yang disebutkan di atas dan satu syarat lagi; sama dalam timbangannya. Karena itulah haram jual beli sya’ir dengan sya’ir, kecuali apabila dengan: “takaran yang sama, tidak dengan penundaan penyerahan, dan saling serah terima sebelum berpisah”.
  • Haram menjual barang yang belum dia terima (dalam kepemilikannya).
  • Atau menjual daging dengan hewan.
  • Atau jual beli hutang dengan hutang; seperti apabila si Zaid berhutang kepada seseorang, kemudian orang tersebut menjual hutang (hartanya yang berupa hutang di Zaid) tersebut kepada ‘Amr (karena ia berhutang kepada ‘Amr) dengan harga yang bertempo sampai satu bulan misalnya.
  • Atau menjual sesuatu yang bukan miliknya. artinya menjual sesuatu yang bukan miliknya atau sesuatu yang tidak diwakilkan kepadanya untuk menjualnya.
  • Atau menjual sesuatu yang tidak terlihat. Dalam satu pendapat imam Syafi’i menyatakan boleh jika disebutkan sifat-sifatnya.
  • Tidak sah transaksi jual beli yang dilakukan oleh orang yang tidak mukallaf. Maka tidak sah jual beli orang yang gila atau anak kecil. Dalam madzhab imam Ahmad ; sah jual belinya anak kecil yang sudah mencapai tamyiz.
  • Atau jual beli barang yang tidak mampu untuk diserah terimakan.
  • Atau Jual beli sesuatu yang tidak ada manfa’atnya.
  • Menurut sebagian ulama tidak sah jual beli dengan tanpa menyebutkan shighat akad (ijab qabul), menurut sebagian ulama lainnya sah dengan taradli (saling ridla) walau dengan tanpa menyebut shighat akad.
  • Jual beli sesuatu yang tidak masuk dalam kepemilikannya; seperti memperjual belikan orang merdeka dan tanah yang tidak bertuan.
  • Jual beli benda majhul (barang yang tidak diketahui).
  • Jual beli benda najis; seperti darah,
  • Jual beli setiap benda yang memabukkan,
  • Jual beli benda yang diharamkan; seperti thunbur (alat musik yang sejenis gitar),
  • Juga haram jual beli benda yang halal dan suci kepada orang yang diketahui akan menggunakan benda tersebut untuk kemaksiatan; seperti menjual anggur kepada orang yang akan membuat khamr, atau menjual senjata kepada orang yang akan menyakiti orang lain,
  • Jual beli benda-benda yang memabukkan,
  • Menjual benda yang ada cacatnya dengan tanpa memberitahukan cacatnya.

{Faedah}
Tidak sah membagi harta peninggalan mayit dan memperjual belikannya sebelum dilunasi hutang hutang si mayit, dilaksanakan wasiatnya dan dikeluarkan ongkos haji dan umrahnya jika si mayit memiliki kewajiban untuk melaksanakannya, kecuali apabila benda-benda peninggalannya dijual dengan tujuan untuk menyelesaikan hal-hal tersebut di atas. Jadi harta peninggalan mayit itu seperti halnya harta yang digadaikan (Marhun), artinya bahwa harta tersebut tertahan oleh hal-hal tersebut dan belum boleh dibagi, seperti halnya seorang budak yang mencuri sekalipun senilai seper enam dirham, maka budak tersebut tidak boleh dijual (oleh tuannya) hingga dipenuhi tanggungannya (dengan dikembalikan barang yang dicurinya) atau diperoleh izin dari pemilik harta yang dicuri untuk dijual (budak tersebut).
Haram hukumnya bagi seseorang (si A) melemahkan minat beli seorang pembeli (si B) setelah adanya kesepakatan harga antara dia (si B) dengan penjual, agar orang pertama (si A) dapat membeli barang tersebut. Atau melemahkan minat penjual saat hendak menjual barangnya kepada si B dengan harga yang sudah disepakati mereka berdua, agar penjual menjual barangnya tersebut kepada si A. Terlebih lagi bila perbuatan “melemahkan minat” ini dilakukan pada saat telah terjadinya akad (dalam tempo khiyar) antara penjual dan pembeli.
Juga haram membeli makanan pokok pada waktu mahal harganya dan sangat dibutuhkan masyarakat untuk ditimbun lalu dijual dengan harga yang lebih mahal, juga haram menambah harga barang untuk menipu konsumen (an-Najsy). Haram memisahkan budak perempuan dengan anaknya yang
masih belum tamyiz, menipu dan berkhianat (saat jual beli) dalam membuat takaran, menimbang barang, mengukur dengan hasta dan menghitung dengan bilangan, dan atau juga berbuat bohong. Diharamkan juga menjual kapas atau barang dagangan lainnya dengan harga lebih tinggi dengan sebab memberikan pinjaman hutang kepada pembeli (kapas) tersebut, atau juga memberikan hutang kepada penjahit atau
pegawai buruh lainnya kemudian dipekerjakan dengan gaji dibawah standar normal karena sebab hutang tersebut, artinya jika si pemberi hutang mensyaratkan hal tersebut (transaksi ini disebut dengan ar-Rabthah), atau memberikan hutang kepada
para petani sampai waktu panen datang, kemudian para petani tersebut menjual hasil panennya itu kepada si pemberi hutang dengan harga yang lebih rendah/murah sedikit karena hutang tersebut. (praktek seperti ini disebut dengan al-Maqdliyy).
Demikian pula bentuk-bentuk transaksi yang dilakukan orang-orang sekarang, kebanyakan tidak mengindahkan peraturan-peraturan syari’at. Maka bagi orang yang mengharapkan ridla
Allah dan keselamatan agama dan dunianya hendaklah ia mempelajari apa yang dihalalkan dan apa yang diharamkan kepada orang yang ‘Alim (mengetahui ilmu-ilmu agama), Wari’ (menjaga diri dari hal-hal yang haram), Nashih (yang suka memberi nasihat) dan syafiq (penyayang) kepada agamanya karena sesungguhnya mencari harta yang halal adalah kewajiban setiap muslim.

(Pasal)
Seseorang yang mampu (berkecukupan) wajib memberi nafkah orang-orang tuanya yang tidak mampu (fakir), sekalipun orang-orang tuanya tersebut mampu bekerja. Juga wajib bagi orang tersebut memberi nafkah anak turunannya (anak cucu) yang
kesulitan dan tidak mampu mencari nafkah sendiri, baik karena mereka masih kecil atau karena penyakit yang dideritanya yang menyebabkan mereka tidak
mampu bekerja. Wajib atas seorang suami memberi nafkah dan mahar (mas kawin) kepada istrinya, dan wajib atasnya memberi mut’ah untuk istri yang ditalaknya. Mut’ah adalah
harta yang diberikan kepada sang istri yang ditalak tanpa sebab dari pihak istri.
Wajib atas pemilik hamba sahaya atau pemilik binatang-binatang ternak untuk memberi nafkah mereka semua, dan tidak membebankan mereka pekerjaan yang di luar kemampuan mereka, juga tidak boleh memukul mereka tanpa hak. Wajib bagi seorang istri ta’at kepada suaminya berkenaan dengan dirinya kecuali dalam hal yang tidak dihalalkan. Seorang istri tidak boleh melakukan puasa sunnah dan tidak boleh keluar dari rumah suaminya tanpa seizin suaminya.

Diterbitkan oleh Farid Fatsya

Ffatsya Glorious

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai