Terdapat sekelompok ulama yang menyusun kitab
secara khusus tentang masalah sababun nuzul.
Ulama yang pertama kali menyusun adalah Ali Ibnul
Madini, guru Imam Bukhari. Di antara yang paling
populer adalah kitab al-Wahidi, betapapun di dalam
kitab itu terdapat kekurangan, dan kitab itu telah
diringkas oleh al-Ja’bari yang membuang sanadsanadnya
dan tidak menambah sedikit pun.
Syekhul Islam Abul Fadhl Ibnu Hajar juga telah
menyusun kitab tentang sababun nuzul ini, tetapi masih
berbentuk tulisan tangan dan terburu meninggal. Maka
kita tidak mendapatkan kitab itu secara sempurna. Saya
pun telah menyusun suatu kitab sababun nuzul secara
lengkap, ringkas, dan telah diteliti yang belum pernah
ada kitab yang menyamai, yang beri nama Lubabun Nuqul
fii Asbaabin Nuzuul.
Imam al-Ja’bari mengatakan bahwa nuzulul Qur’an
(turunnya Al-Qur’an) itu terbagi menjadi dua bagian: satu
bagian turun sejak awal (tidak ada sebab musababnya),
sedangkan bagian yang lainnya itu turun disertai dengan
adanya peristiwa atau adanya pertanyaan. Dalam bagian
yang kedua inilah terdapat beberapa masalah.
Masalah Pertama
Sebagian orang mengira bahwasanya tidak ada faedah dan manfaat mengetahui sababun nuzul, karena ini berlaku sesuai dengan sejarah. Tetapi anggapan ini salah, sebab memiliki beberapa faedah, antara lain:
- Mengetahui hikmah di balik pensyariatan hukum.
- Mengkhususkan hukum dengan sababun nuzul. Ini berlaku bagi orang yang berpendapat bahwa “al-‘ibrah bi khususis sabab”.
- Sesungguhnya lafadz itu bisa jadi bersifat umum, dan ada dalil yang
berfungsi untuk men-takhshis (mengkhususkannya). Apabila sebab itu diketahui maka takhsish (pengkhususan) itu hanya terbatas pada sesuatu selain yang digambarkan. Karena masuknya bentuk sabab itu bersifat qath’i, maka mengeluarkannya dengan cara berijtihad itu dilarang, sebagaimana diceritakan oleh Al-Qadhi Abu Bakar tentang adanya Ijmak (konsensus) atas hal tersebut di dalam kitab at-Taqrib, dan tidak perlu diperhatikan orang yang keluar (dari kaidah), sehingga dia memperbolehkan hal tersebut. - Mendapatkan makna yang dimaksud dan menghilangkan isykal (sesuatu yang sulit). Al-Wahidi berkata, “Tidak mungkin kita dapat menafsirkan ayat tanpa mengetahui kisah ayat itu dan uraian tentang turunnya.” Ibnu Daqiq al-‘Id berkata, “Mengetahui bayan (uraian) tentang asbabun nuzul adalah cara yang kuat (efektif) untuk memahami Al-Qur’an.” Ibnu Taimiyyah berkata, “Mengetahui sababin nuzul dapat menolong seseorang untuk memahami ayat, karena mengetahui suatu penyebab itu akan mewariskan ilmu tentang musabab.” Marwan bin Hakam pernah merasa kesulitan memahami firman Allah SWT: “laa tahsabannalladziina yafrahuuna bimaa” atau Ali ‘Imran: 188 dan dia berkata, “Jikalau setiap orang merasa senang terhadap apa yang diberikan kepadanya dan ia merasa senang apabila dipuji dengan apa yang tidak ia lakukan sebagai penyiksaan, niscaya kita semua akan disiksa, hingga Ibnu Abbas menjelaskan kepadanya: sesungguhnya ayat tersebut turun kepada ahlul kitab yaitu ketika Nabi saw. bertanya kepada mereka tentang sesuatu, maka mereka menyembunyikan sesuatu itu dan menceritakan sesuatu itu dengan yang lainnya dan memperlihatkan sesuatu itu bahwa mereka telah menceritakannya dengan sesuatu yang ditanyakan oleh Nabi saw. kepada mereka tentang sesuatu itu, dan mereka meminta dipuji dengan demikian itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Diceritakan dari Utsman bin Madz’un dan Amr bin Ma’dikarib, keduanya pernah berkata bahwa khamr itu mubah (boleh diminum), dan keduanya berdalil dengan firman Allah SWT: “laisa ‘alalladziina aamanuu wa ‘amilus saalihaati junaahun fimaa tha’imuu” (QS. al-Ma’idah: 93).
Seandainya keduanya mengerti sebab turunnya ayat ini niscaya mereka tidak berkata demikian dan sebab turunnya ayat ini adalah ada orang-orang yang berkata, “Jika khamr diharamkan maka bagaimana dengan orang yang terbunuh di jalan Allah, kemudian mati sementara dia masih meminum khamr padahal khamr itu najis?” Maka turunlah ayat ini. (HR. Ahmad, An-Nasa’i, dan lainnya) Di antara ayat yang musykil dipahami adalah: “wallaa’i ya’isna minal mahiidhi min nisaa’ikum inirtabtum fa’iddatuhunna tsalaatsatu asyhur” (QS. ath-Thalaq: 4). Makna asy-syarth di dalam ayat ini telah dianggap musykil bagi sebagian para imam, hingga golongan adz-Dzahiriyah mengatakan bahwa sesungguhnya wanita yang menopause itu tidak ada idah baginya apabila ia tidak ragu. Hal seperti ini telah dijelaskan oleh asbabun nuzul, yaitu ketika ayat yang ada di surat al-Baqarah ini turun berkenaan dengan sejumlah kaum wanita. Maka mereka
(shahabat Nabi) berkata: masih tersisa sejumlah kelompok wanita yang belum disebutkan, yaitu anak-anak dan orang dewasa, maka turunlah ayat tersebut (HR. Hakim dari Ubai bin Ka’ab). Dengan demikian, dapat diketahui bahwa ayat tersebut merupakan khitab (suatu pesan) yang ditujukan bagi seseorang yang tidak mengetahui dan merasa ragu bagaimana hukumnya. Mereka (kaum wanita) dalam masalah idah, apakah berkewajiban untuk menunggu masa idah atau tidak? Apakah idah mereka seperti yang ada di surat al-Baqarah atau tidak? Maka makna inirtabtum adalah ‘jika sulit bagi kalian tentang hukum mereka dan kalian tidak mengetahui bagaimana mereka menunggu masa idah’, maka inilah hukum mereka.
Di antara ayat yang musykil (sulit) dipahami adalah firman Allah SWT: “fa aina ma tuwalluu fa tsamma wajhullah” (QS. al-Baqarah: 115). Sesungguhnya jika kandungan makna lafadz dalam ayat ini diserahkan
kepada kita (tidak ada penjelasan dari Nabi saw.), maka akan muncul suatu pemahaman bahwa tidak wajib bagi orang yang sedang shalat untuk menghadap kiblat, baik dalam bepergian atau sedang di rumah.
Tetapi pemahaman seperti ini bertentangan dengan Ijmak ulama. Maka
ketika diketahui sabab turunnya ayat ini, dapat diketahui bahwa yang dimaksud adalah dalam shalat sunah safar atau berlaku bagi seseorang
yang shalat dengan berijtihad tetapi dia salah, berdasarkan perbedaan
berbagai riwayat mengenai hal tersebut.
Di antara ayat yang juga musykil maknanya adalah firman Allah SWT:
“inna ash-shafaa wal marwata min sya’aairillah” (QS. al-Baqarah: 158).
Secara zahir dari ayat ini tidak menunjukkan bahwa sa’i itu fardhu.
Tetapi ada sebagian ulama berpendapat bahwa sa’i itu tidak wajib
karena berpegang pada dalil ini. Aisyah pernah membantah Urwah
bin Zubair ketika dia berpendapat seperti itu dengan sebab turunnya
ayat ini, yaitu bahwa para shahabat merasa berdosa untuk melakukan
sa’i di antara Shafa dan Marwa, karena termasuk perbuatan jahiliah,
maka turunlah ayat ini.
- Menghindarkan kesalahpahaman terhadap adanya pembatasan dalam ayat. Imam Syafi’i berkata berkenaan dengan firman Allah SWT: “qul laa ajidu fii maa uuhiya ilayya muharraman” (QS. al-An’am: 145), “Sesungguhnya orang-orang kafir ketika mereka mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah, juga menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah, dan mereka sering melanggar dan menentang, maka turun ayat ini untuk membantah tujuan mereka, seakan-akan Allah SWT berfirman, ‘Tidak ada yang halal kecuali apa yang kalian haramkan dan tidak ada yang haram kecuali apa yang kalian halalkan.’ Ini seperti kedudukan seseorang yang mengatakan, ‘Janganlah hari ini kamu makan halaawah (kue-kue yang manis),’ kemudian kamu mengatakan, ‘Hari ini tidak ada makan, kecuali halaawah.’ Yang menjadi tujuan sebenarnya dari ini semua adalah perlawanan (kebalikannya), bukan menafikan atau menetapkan, seakan-akan Allah SWT berfirman, ‘Tidak ada yang haram kecuali apa yang kalian halalkan, seperti bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih untuk selain Allah,’ dan tidak berarti menghalalkan selain itu, karena yang dimaksud adalah menetapkan keharamannya, bukan menetapkan kehalalannya.”
Imam Haramain berkata, “Ini sangat baik, dan seandainya Imam Syafi’i tidak mendahului dengan pemahaman seperti itu maka kita
tidak akan memperbolehkan berbeda pendapat dengan Imam Malik
dalam membatasi hal-hal yang diharamkan sesuai dengan yang disebutkan di dalam ayat.” - Mengenal nama kepada siapakah ayat itu ditur unkan dan menentukan yang mubham atau yang belum jelas pada ayat itu. Marwan pernah berkata tentang Abdurrahman bin Abi Bakar, bahwa dialah yang dimaksud dalam firman Allah SWT: “walladzii qaala liwaalidaihi uffin lakumaa” (QS. al-Ahqaf: 17), sehingga Aisyah menolak (membantah)nya dan menjelaskan kepadanya tentang sebab turunnya ayat ini.
Masalah Kedua
Ulama ahli ushul berbeda pendapat tentang: “Hal al-‘brah bi ‘umumil lafdzi au bikhushusis sabab”? Artinya: apakah yang diambil sebagai pedoman suatu hukum itu berdasarkan ‘umumil lafdzi (lafadznya secara umum), atau
karena sebab tertentu? Yang lebih tepat menurut kami adalah yang pertama. Telah turun beberapa ayat dengan sebab-sebab turunnya, tetapi para ulama telah sepakat bahwa secara penerapan ayat-ayat itu tidak hanya terbatas pada sebab-sebab turunnya saja tetapi juga pada yang lainnya. Misalnya ayat zihar yang turun kepada Salamah bin Shakhr, ayat li’an yang turun berkenaan dengan peristiwa yang terjadi pada Hilal bin Umayyah, dan hukuman atau had karena tuduhan berbuat zina yang ditujukan kepada orang-orang yang melakukan tuduhan zina kepada Aisyah. Hal-hal tersebut juga bisa diberlakukan kepada selain mereka, tetapi barangsiapa tidak menganggap bahwa hal itu juga berlaku untuk umum maka dia mengatakan bahwa ayat-ayat seperti itu atau yang sejenis telah keluar karena adanya dalil yang lainnya sebagaimana ayat-ayat seperti itu hanya terbatas pada sebab-sebab turunnya secara kesepakatan karena adanya dalil yang tegak atas hal tersebut.
Imam Zamakhsyari mengatakan tentang surat al-Humazah, “Boleh
saja sebab turunnya surat ini bersifat khusus, tetapi ancaman yang ada
pada surat ini bersifat umum, agar setiap orang yang melakukan perbuatan yang buruk seperti itu juga akan mengalami nasib yang sama, dan agar hal tersebut juga berlaku atau berfungsi sebagai sindiran.”
Saya (Imam Suyuthi) berpendapat bahwa di antara dalil yang menunjukkan bahwa konteks secara umum itu dijadikan sebagai standar hukum adalah berdalilnya para shahabat Nabi dan selain mereka dalam berbagai peristiwa yang ada dengan konteks umum dari ayat-ayat yang turun berdasarkan sebab-sebab tertentu. Hal itu telah menjadi kebiasaan yang
beredar secara umum di antara mereka.
Imam Ibnu Jarir ath-Thabari mengatakan: telah menceritakan kepadaku
Muhammad bin Abi Ma’syar, (ia berkata): telah menceritakan kepada kami
ayahku, Abu Ma’syar Najih, (ia berkata): aku mendengar Sa’id al-Maqburi
mengajak berdiskusi dengan Muhammad bin Ka’b al-Quradzi, maka Sa’id
berkata: sesungguhnya di dalam sebagian kitab-kitab Allah terdapat
penjelasan bahwa “sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah itu ada
yang lisan mereka lebih manis daripada madu, dan hati mereka lebih pahit
daripada buah bratawali (yang sangat pahit; bersabar dari sesuatu yang
tidak disukai, –ed.). Mereka memakai pakaian dari kulit domba yang lunak,
mereka menarik dunia dengan agama (mereka)”, maka Muhammad bin Ka’ab berkata: ini ada di dalam kitab Allah: “wa minannaasi man yu’jibuka qauluhuu fil hayaatid dunyaa” (QS. al-Baqarah: 204), maka Sa’id berkata: sungguh kamu telah mengetahui kepada siapakah ayat ini diturunkan? Muhammad bin Ka’ab berkata: sesungguhnya ayat tersebut diturunkan pada orang tersebut, kemudian ayat ini berlaku untuk umum.
Apabila saya (Imam Suyuthi) mengatakan bahwa itulah Ibnu Abbas
yang tidak menganggap ayat “wa laa tahsabannalladziina yafrahuuna” (QS.
Ali ‘Imran: 188) berlaku untuk umum, tetapi terbatas pada sebab yang
ayat itu diturunkan yaitu kisah ahlul kitab, maka saya (Imam Suyuthi)
berpendapat bahwa demikian itu telah dijawab, sesungguhnya tidak samar bagi Ibnu Abbas bahwa lafadznya lebih bersifat umum daripada sebab
(turunnya). Tetapi beliau telah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan
lafadz itu bersifat khusus, dan persamaannya seperti penafsiran Nabi saw.
tentang kalimat “adz-dzulm” yang ada di dalam firman Allah SWT:
“wa lam yalbissu iimaanahum bi dzulmin” (QS. al-An’am 82) dengan syirik
yang diambil dari firman Allah: “inna asy-syirka ladzulmun ‘adziim” (QS.
Luqman: 13). Selain juga pemahaman para shahabat yang memahami ayat
ini secara umum yaitu segala bentuk kezaliman. Terdapat riwayat dari Ibnu Abbas yang menunjukkan tentang “I’tibar al-Umum”: sesungguhnya Ibnu Abbas mengatakan tentang ayat as-sariqah, bahwa ayat itu turun berkenaan dengan seorang wanita yang mencuri. Ibnu Abi Hatim berkata: telah bercerita kepada kami Ali bin Husin (ia berkata): telah bercerita kepada kami Muhammad bin Abi Hammad, (ia berkata): telah menceritakan kepada kami Abu Tsumailah bin Abdul Mukmin, dari Najdah al-Hanafi, ia berkata: aku pernah bertanya kepada Ibnu Abbas tentang firman Allah SWT: “wassaariqu wassaariqatu faqtho’uu aidiyahuma” (QS. al-Ma’idah: 38) apakah ini khass atau ‘aam? Ibnu Abbas berkata, “Bahkan umum.”
Ibnu Taimiyyah berkata, “Berkenaan dengan bab ini banyak kita dapatkan perkataan mereka (para ulama Al-Qur’an) sebagai berikut: ayat ini turun pada persoalan begini, terutama hal yang disebutkan itu adalah orangnya, seperti perkataan mereka: ‘sesungguhnya ayat zihar itu turun berkenaan dengan istri Tsabit bin Qais, ayat al-kalaalah turun berkenaan dengan Jabir bin Abdillah, dan sesungguhnya firman Allah: ‘wa anihkum bimaa anzalallah…’ (QS. al-Ma’idah: 49) turun berkenaan dengan bani Quraidhah dan bani An-Nadhir’, serta hal-hal yang serupa dengan itu dari berbagai riwayat yang disebutkan bahwa itu diturunkan berkenaan dengan suatu kaum dari orang-orang musyrik di Makkah atau kaum Yahudi dan Nasrani atau pada kaum yang beriman. Karena itu, orang-orang yang berkata demikian tidak bermaksud bahwa hukum yang terkandung di dalam ayat tersebut dikhususkan pada orang-orang tertentu dan tidak kepada selain mereka, karena sesungguhnya hal yang seperti itu tidak dikatakan oleh seorang muslim dan tidak pula oleh orang yang berakal secara mutlak. Pada umumnya para ulama ketika berselisih tentang lafadz yang bersifat umum yang sampai kepada kita berdasarkan sebab turunnya, apakah ia bersifat khusus berdasarkan sebabnya, maka tidak ada seorang ulama pun yang mengatakan bahwa (ayat-ayat) Al-Qur’an dan Hadits yang bersifat umum itu dikhususkan pada orang tertentu. Akan tetapi tujuan dari apa yang dikatakan adalah sesungguhnya ayat-ayat atau hadits itu pada awalnya dikhususkan pada orang tertentu, tetapi kemudian diberlakukan secara umum untuk kasus-kasus yang serupa dengan hal tersebut. Tidaklah pemberlakuan umum pada nash-nash tersebut berdasarkan lafadz atau redaksinya. Ayat yang memiliki sebab tertentu apabila bersifat perintah atau larangan, berlaku untuk orang tersebut dan juga untuk yang lainnya yang memiliki kesamaan. Apabila berupa informasi tentang pujian atau celaan, berlaku untuk orang tersebut dan untuk orang lain yang memiliki tingkatan yang sama.
Tanbih (Peringatan)
Anda telah mengetahui tentang uraian yang disebutkan bahwa kepastian masalahnya adalah pada lafadz yang bersifat umum. Adapun ayat yang turun pada orang tertentu dan tidak bersifat umum pada lafadznya, hal itu bersifat khusus padanya secara pasti, seperti firman Allah SWT: “wa sayujannabuhal-atqa alladzii yuktii maalahuu yatazakkaa” (QS. al-Lail: 17-18). Ayat ini secara Ijmak turun berkenaan dengan Abu Bakar ash-Shiddiq. Imam Fakhruddin ar-Razi menjadikan ayat ini dan juga firman Allah “inna akramakum indallahi atqaakum” (QS. al-Hujurat : 13) sebagai dalil bahwa sesungguhnya Abu Bakar adalah orang yang paling mulia setelah Rasulullah saw. dan salahlah orang yang beranggapan bahwa ayat tersebut bersifat umum, berlaku untuk setiap orang yang melakukan amal seperti itu. Ini diberlakukan sesuai dengan kaidah, dan ini salah, karena ayat tersebut tidak ada di dalamnya shigat (bentuk kata) yang bersifat umum, karena alif dan laam itu menunjukkan makna umum apabila itu
maushul atau isim ma’rifah pada kalimat jamak. Sebagian ulama menambah :
atau mufrad, dengan syarat di sana tidak ada perjanjian. Laam yang ada di
“al-atqaa” bukanlah maushul, karena ia tidak disambung dengan af ’alu attafdhil secara Ijmak, dan kalimat “al-atqaa” bukanlah kata jamak, tetapi ia
kata mufrad (tunggal), dan al-‘ahdu di sini ada, terutama dengan adanya faedah. Maka pendapat yang mengatakan bahwa itu bersifat umum menjadi batal (tidak sah, dan bisa dipastikan menjadi khusus dan terbatas
pada orang yang ayat itu diturunkan berkenaan dengannya).
Masalah Ketiga
Telah disebutkan dalam keterangan di atas bahwa bentuk dari sababun
nuzul itu bersifat qath’iyyatud dukhul fi al-‘am (sesuatu yang harus masuk
atau termasuk di dalam konteks umum). Kadang-kadang ayat-ayat itu
diturunkan berdasarkan sebab-sebab yang khusus sementara ia diletakkan bersamaan dengan ayat-ayat yang umum dalam rangka memerhatikan susunan Al-Qur’an dan keindahan untaian kalimat-kalimatnya, sehingga yang khusus itu menjadi dekat dari bentuk sebab dalam kaitannya bahwa ia masuk di dalam yang umum secara pasti. Imam as-Subuki memilih pendapat bahwa itu merupakan rutbah mutawassithah (tingkatan menengah di bawah sabab) dan di atas al-mujarrad (yang tidak ada). Sebagai contoh adalah firman Allah SWT: “alam tara ilalladziina uutuu nashiiban minal kitaabi yukminuuna bil jibti wat thaaghuuti” surat an-Nisa’: 51, maka ayat ini merupakan isyarat pada Ka’ab bin Asyraf dan orang yang seperti dia dari pemuka Yahudi ketika mereka datang ke Makkah dan ingin menyaksikan orang-orang yang terbunuh dalam Perang Badar. Mereka ingin memberi semangat kepada orang-orang musyrik untuk membangkitkan kemarahan mereka dan untuk memerangi Nabi saw., maka orang-orang musyrik itu bertanya kepada mereka, “Siapakah yang paling benar jalan hidupnya? Muhammad dan para shahabatnya atau kita?” Maka kaum Yahudi itu berkata, “Antum yang lebih benar.” Padahal mereka mengetahui sesuai dengan apa yang ada di dalam kitab mereka dari ciri-ciri Nabi saw. yang sesuai dengannya dan pengambilan janji pada mereka agar tidak menyembunyikan hal tersebut, bahkan hal itu menjadi amanat yang lazim bagi mereka, tetapi mereka tidak melaksanakannya. Mereka berkata kepada orang-orang kafir, “Antum adalah orang-orang yang paling benar jalan hidupnya.” Ini mereka lakukan karena hasud (kedengkian) mereka terhadap Nabi saw. Ayat tersebut berdasarkan pendapat yang telah dikemukakan mengandung suatu ancaman yang bermanfaat bagi Nabi saw. untuk memerintahkan kepadanya agar melakukan sesuatu yang berlawanan dengannya dan yang mengandung pelaksanaan amanah yang merupakan uraian tentang sifat Nabi saw. dengan pemberitahuan bahwa itulah sifat yang disebutkan di dalam kitab mereka. Ini sesuai dengan firman Allah SWT : “innallaha yakmurukum an tuaddil amaanaati ilaa ahlihaa” (QS. an-Nisa’: 58), maka bersifat umum dalam setiap amanah, sedangkan itu merupakan amanah yang bersifat khusus. Itulah sifat Nabi saw. dengan cara yang telah disebutkan, sedangkan yang umum itu datang setelah yang khusus dalam catatan, maka secara korelasi menunjukkan masuknya sesuatu yang khusus ke yang umum. Oleh karena itu, Ibnu al-‘Arabi mengatakan di dalam tafsirnya: secara teratur bahwa Allah SWT memberitahukan tentang perilaku ahlul kitab yang menyembunyikan ciri sifat Muhammad saw. dan memberitahukan pula
perkataan mereka bahwa orang-orang musyrik itu (menurut mereka) lebih
mendapat petunjuk yang benar (daripada Muhammad). Ini merupakan
pengkhianatan dari mereka, sehingga mendorong pembicaraan itu mengarah pada penyebutan seluruh amanah yang ada. Sebagian ulama mengatakan: tidak ada riwayat yang menyebutkan tentang keterlambatan turunnya ayat mengenai “al-amaanaat” yang turun sebelumnya kurang lebih enam tahun, karena persoalan waktu itu menjadi persyaratan di dalam asbabun nuzul dan tidak disyaratkan dalam hal munasabah
(korelasi), sebab yang dimaksud dari korelasi atau munasabah adalah
meletakkan ayat pada posisi yang sesuai, sedangkan ayat-ayat itu diturunkan berdasarkan sebab-sebabnya. Nabi saw. juga memerintahkan para shahabatnya untuk meletakkan ayat-ayat itu pada posisi-posisi yang beliau ketahui dari Allah SWT bahwa itu memang letaknya.
Masalah Keempat
Imam al-Wahidi mengatakan, “Tidak halal berbicara tentang asbabun
nuzul, kecuali berdasarkan riwayat dan mendengarkan (langsung) dari orang orang yang menyaksikan turunnya Al-Qur’an, serta mengetahui masalahnya dan mengamalkan apa yang menjadi isinya.”
Muhammad bin Sirin berkata, “Saya pernah bertanya kepada Ubaidah
tentang ayat dari Al-Qur’an, maka beliau berkata, ‘Bertakwalah kepada Allah dan berkatalah dengan tepat, karena telah pergi orang-orang yang mengetahui tentang apakah Allah menurunkan Al-Qur’an.’”
Ulama lain berkata, “Mengenal sababun nuzul merupakan sesuatu yang
dicapai oleh para shahabat dengan menggunakan berbagai qarinah (bukti bukti) seputar masalah-masalah yang terjadi. Tetapi sebagian mereka tidak
tegas dalam penyampaiannya lalu berkata, ‘Saya kira ayat ini turun berkenaan dengan masalah ini,’ sebagaimana riwayat yang dikeluarkan oleh Imam Enam dari Abdullah bin Zubair, ia berkata bahwa Zubair pernah beradu mulut dengan seorang lelaki dari Anshar dalam hal pengairan sawah, maka Nabi saw. bersabda, ‘Siramilah (tanamanmu), hai Zubair, kemudian alirkan airnya ke tetanggamu.’ Maka orang Anshar itu berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah karena dia adalah putra bibimu (keponakanmu)?’ Seketika wajah Nabi saw. merah (marah) (al-Hadits).” Zubair berkata (mengomentari hadits ini): saya tidak mengira ayat ini turun kecuali karena berkenaan dengan peristiwa tersebut. Ayat itu adalah: “Fa laa warabbika laa yukminun hatta yuhakkimuuka fimaa syajara baina hum.” (QS. an-Nisa’: 65)
Al-Hakim berkata di dalam kitabnya, Ulumul Hadits, “Apabila ada shahabat yang menyaksikan wahyu dan turunnya suatu ayat Al-Qur’an itu mengabarkan bahwa ayat itu turun berkenaan dengan peristwa begini
(misalkan), maka sesungguhnya ini merupakan hadits musnad.” Ibnu
Shalah dan ulama lainnya juga mengikuti pendapat ini, dan mereka
memberikan contoh dengan hadits yang dikeluarkan riwayatnya oleh Imam Muslim dari Jabir, ia berkata, “Orang-orang Yahudi pernah berkata,
‘Barangsiapa mendatangi (bersetubuh) dengan istrinya melalui jalan
belakang, maka anaknya akan lahir dalam keadaan juling matanya.’ Maka
Allah SWT menurunkan: ‘Nisaaukum hartsun lakum’ (QS. al-Baqarah: 223).”
Ibnu Taimiyyah berkata, “Perkataan mereka (ulama) bahwa ‘ayat ini turun berkenaan dengan masalah ini’ kadang-kadang dimaksudkan sababun
nuzul, dan kadang-kadang apa yang diceritakan itu merupakan sesuatu yang masuk di dalam ayat tersebut meskipun bukan yang menjadi sebab turunnya, sebagaimana Anda berkata, ‘Menurutku ayat ini berbicara tentang begini….’
Para ulama berselisih pendapat tentang perkataan shahabat: ‘ayat ini turun
berkenaan dengan masalah ini’ apakah diberlakukan sebagai hadits musnad sebagaimana seandainya disebutkan faktor yang menjadi penyebab turunnya ayat atau diberlakukan seperti penafsiran darinya yang tidak termasuk hadits musnad? Dalam hal ini Imam Bukhari memasukkannya dalam hadits musnad, sedangkan ulama yang lainnya tidak memasukkannya. Sebagian besar kitab al-masaanid disusun berdasarkan kaidah ini, seperti kitab Musnad Imam Ahmad dan yang lainnya. Ini berbeda dengan apabila disebutkan ‘sebab yang ayat itu diturunkan setelahnya’. Maka mereka (para ulama) semuanya memasukkan hal seperti ini di dalam musnad.”
Iman Zarkasyi mengatakan di dalam kitabnya, al-Burhan, “Telah diketahui dari kebiasaan shahabat dan tabiin bahwa apabila salah seorang di antara mereka berkata, ‘Ayat ini turun berkenaan dengan ini,’ maka dia bermaksud dengan itu bahwa ayat tersebut memuat hukum ini, bukan dimaksudkan bahwa itu adalah sabab turunnya. Ini termasuk jenis istidlal dalam hukum terhadap ayat itu, bukan termasuk jenis menukil terhadap peristiwa yang terjadi.”
Saya (Imam Suyuthi) berpendapat: untuk pendapat yang terpilih mengenai
sababun nuzul, ia adalah “suatu peristiwa yang menyebabkan ayat itu turun pada saat-saat terjadinya”. Definisi ini mengeluarkan atau meniadakan apa yang disebutkan oleh al-Wahidi berkenaan dengan surat al-Fiil yang mengatakan bahwa sebab turunnya berkenaan dengan kisah datangnya (Abrahah) dari Habasyah/Ethiopia dengan membawa gajah. Sesungguhnya hal seperti itu bukanlah termasuk asbabun nuzul, tetapi termasuk memberitakan tentang peristiwa-peristiwa masa lalu, seperti juga kisah kaum Nuh, ‘Aad, Tsamud, kisah membangun Kakbah, dan kisah-kisah yang lainnya. Demikian juga penyebutan al-Wahidi berkenaan dengan firman Allah SWT: “wattakhadzallahu ibraahiima khaliila” (QS. an-Nisa’: 125) bahwa ini merupakan penyebab Nabi Ibrahim diangkat sebagai kekasih Allah. Ini juga bukan termasuk asbabun nuzul Al-Qur’an, sebagaimana hal itu tidak samar.
Tanbih (Peringatan)
Apa yang telah dijelaskan bahwa itu termasuk musnad dari shahabat, apabila terjadi dari seorang tabiin maka hal itu juga dianggap marfu’. Tetapi
disebut mursal bisa jadi diterima apabila sanadnya shahih dan dia termasuk imam (ulama) tafsir yang mengambil dari shahabat, seperti Mujahid, Ikrimah, Said bin Jubair, atau sanad itu diperkuat dengan mursal yang lainnya.
Masalah Kelima
Sebagian besar pendapat yang dikemukakan oleh ulama tafsir adalah
bahwa turunnya ayat itu memiliki sebab-sebab yang beraneka ragam, dan
cara untuk mengambil keputusan tentang hal yang demikian itu adalah
dengan melihat ungkapan yang ada.
- Apabila ada salah seorang di antara mereka yang mengungkapkan dengan kata-kata: “ayat ini turun berkenaan dengan masalah ini”, dan yang lain juga mengungkapkan kata-kata yang sama, kemudian yang lain mengungkapkan dengan kata-kata yang lain, maka kondisi yang seperti ini telah dijelaskan bahwa itu berarti suatu penafsiran, bukan dimaksudkan penyebutan sababun nuzul. Tidak ada pertentangan di antara kedua ungkapan tersebut apabila lafadz (di ayat itu) berkaitan dengan keduanya, sebagaimana akan dijelaskan di Bab 78.
- Apabila ada seorang ulama mengungkapkan dengan kata-katanya: “ayat ini turun berkenaan dengan masalah ini”, kemudian ada seorang ulama yang lain secara terang-terangan menyebutkan sababun nuzul yang berbeda dengannya, maka dialah yang mu’tamad (dijadikan pegangan), sedangkan yang pertama itu istinbath (ijtihad). Sebagai contoh adalah riwayat yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari, dari Ibnu Umar, ia berkata, “Telah diturunkan: ‘nisaaukum hartsullakum’ (QS. al-Baqarah: 223) berkenaan dengan mempergauli wanita (para istri mereka) melalui belakangnya.” Kemudian sebagaimana telah dijelaskan secara terang-terangan dari Jabir dengan menyebutkan sababun nuzul yang berbeda dengan riwayat Ibnu Umar, maka yang menjadi pegangan adalah hadits Jabir, karena ini yang bersifat manqul, sedangkan perkataan Ibnu Umar itu istinbath darinya.
Ibnu Abbas menyalahkan Ibnu Umar dalam masalah ini dan menyebutkan seperti hadits Jabir, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud dan al-Hakim. - Apabila ada seorang ulama menyebutkan sababun nuzul kemudian
yang lainnya juga menyebutkan sababun nuzul yang lainnya, maka
apabila sanad salah satu di antara keduanya itu shahih, bukan yang
lainnya maka sanad yang shahih itulah yang menjadi pegangan.
Sebagai contoh riwayat yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan
Muslim dan yang selain keduanya, dari Jundub, ia berkata, “Nabi Saw. pernah sakit, kemudian beliau tidak dapat menjalankan shalat
malam selama satu atau dua malam, maka datanglah seorang wanita kepadanya kemudian berkata, ‘Hai Muhammad, aku tidak melihat setan kamu kecuali dia telah meninggalkan kamu.’ Maka Allah SWT menurunkan: “waddhuhaa, wallaili idzaa sajaa, maa wadda’aka rabbuka wamaa qala” (QS. adh-Dhuha: 1-3).
Imam ath-Thabrani dan Ibnu Abi Syaibah mengeluarkan sebuah
riwayat dari Hafsh bin Maisarah, dari ibunya, dan ibunya juga dari
ibunya, yang pada saat itu dia menjadi khadim Rasulullah saw., ia
berkata, “Sesungguhnya pernah ada anak anjing masuk ke rumah
Nabi saw. Anak anjing itu masuk ke bawah tempat tidur Nabi
kemudian anak anjing itu mati. Maka selama empat hari Rasulullah
saw. tinggal sementara wahyu tidak turun kepadanya, maka Nabi
bersabda, ‘wahai Khaulah, apa yang sedang terjadi di rumah
Rasulullah? Sesungguhnya Jibril tidak datang kepadaku.’ Aku berkata
dalam hatiku, ‘Seyogianya aku merapikan rumah dan menyapunya,’ maka aku masukkan sapu ke bawah tempat tidur beliau, ternyata aku dapat mengeluarkan anak anjing itu. Lalu Nabi saw. datang dalam keadaan jenggotnya bergetar, dan adalah apabila datang wahyu kepadanya maka beliau gemetar, maka Allah SWT menurunkan : ‘waddhuhaa wallaili idzaa sajaa’, hingga ‘fa tardhaa’.”
Ibnu Hajar di dalam (Fathul Bari) syarah Shahih Bukhari mengatakan, “Kisah tidak masuknya Jibril (kepada Nabi saw.) yang disebabkan karena adanya anak anjing adalah kisah yang masyhur (terkenal), akan tetapi keberadaannya sebagai sebab turunnya ayat adalah sesuatu yang gharib (aneh), dan di dalam sanadnya terdapat perawi yang tidak dikenal. Maka yang mu’tamad (dapat dipegang) adalah riwayat yang ada di dalam kitab
ash-Shahih.”
Di antara contohnya juga adalah riwayat yang dikeluarkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Hatim dari Ali bin Abi Thalhah, dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Sesungguhnya ketika Rasulullah saw. berhijrah ke Madinah, Allah SWT memerintahkan kepadanya untuk menghadap Baitul maqdis, maka orang-orang Yahudi merasa bergembira dan Nabi menghadap Baitul maqdis (dalam shalatnya) selama enam belas bulan. Namun beliau juga menginginkan kiblat Nabi Ibrahim, maka beliau berdoa kepada Allah dan melihat ke atas langit, lalu Allah menurunkan: ‘Fa walluu wujuuhakum syathrahu’ (QS. al-Baqarah: 150). Kemudian orang orang Yahudi meragukan hal itu dan mereka berkata, ‘Apa yang membuat mereka (orang-orang beriman) itu berpaling dari kiblat mereka yang sebelumnya menghadap ke sana?’ Maka Allah SWT menurunkan ‘fa ainamaa tuwalluu fa tsamma wajhullah’ (QS. al-Baqarah : 115).” Imam al-Hakim dan yang lainnya mengeluarkan sebuah riwayat dari Ibnu Umar, ia berkata, “Telah turun: ‘Fa ainamaa tuwalluu fa tsamma wajhullah, agar engkau shalat (hai Muhammad) ke arah mana kendaraanmu menghadap dalam shalat sunah’.”
Imam at-Tirmidzi mengeluarkan sebuah riwayat dan mendhaifkannya, dari hadits ‘Amir bin Rabi’ah, ia berkata, “Ketika kami sedang dalam bepergian, pada suatu malam yang gelap, pada saat itu kami tidak bisa melihat di mana arah kiblat. Maka masing-masing orang dari kami melaksanakan shalat sesuai dengan ijtihadnya, sehingga ketika berada di pagi hari kami menyampaikan hal itu kepada Rasulullah saw., maka turunlah (ayat tersebut).”
Imam ad-Daruquthni mengeluarkan sebuah riwayat yang serupa dari hadits Jabir, dengan sanad yang dhaif. Ibnu Jarir mengeluarkan sebuah riwayat dari Mujahid ia berkata, “Ketika turun ‘ud’uunii astajib lakum’ (QS. Ghafir: 60), mereka (para shahabat ) bertanya, ‘Ke mana?’ Kemudian turun ayat ini.” Ini hadits mursal. Ibnu Jarir juga mengeluarkan riwayat dari Qatadah, sesungguhnya Nabi saw. bersabda : “Sesungguhnya saudara kamu ada yang meninggal dunia maka shalatilah dia.” Mereka berkata, “Sesungguhnya dia dahulu tidak shalat ke arah kiblat.” Maka turunlah ayat ini. Ini hadits mu’dhal dan gharib jiddan. Di antara lima faktor itu, hadits ini berada pada tingkat yang terakhir, karena ia mu’dhal, kemudian sebelumnya, karena ia mursal, kemudian sebelumnya karena kedhaifan (kelemahan) para perawinya, sedangkan yang kedua, itu shahih.Tetapi dia mengatakan, “Telah diturunkan ayat itu berkenaan dengan ini,” dan tidak secara jelas menyebutkan sebabnya. Kemudian yang pertama itulah yang shahihul isnaad (shahih sanadnya), dan secara terang-terangan menyebutkan sebab turunnya, dan inilah yang dapat dijadikan sebagai pegangan. Di antara contohnya juga adalah riwayat yang dikeluarkan oleh Ibnu Mardawaih dan Ibnu Abi Hatim dari jalan periwayatan Ibnu Ishaq, dari
Muhammad bin Abi Muhammad, dari Ikrimah atau Said, dari Ibnu Abbas,
ia berkata: Umayyah bin Khalaf dan Abu Jahal bin Hisyam serta beberapa
orang Quraisy keluar, kemudian datang kepada Rasulullah saw., kemudian
mereka berkata, “Hai Muhammad, kemarilah! Sentuhlah tuhan-tuhan kami,
maka kami akan masuk bersama kamu di dalam agamamu.” Pada saat itu
Nabi berkeinginan agar kaumnya masuk Islam maka Nabi merasa perlu
bersikap lunak kepada mereka. Lalu Allah menurunkan: “wa in kaaduu
layaftinuu naka ‘anilladzii auhainaa ilaika” (QS. al-Isra’: 73-77), al-ayat. Ibnu
Mardawaih juga mengeluarkan sebuah riwayat melalui al-‘Aufi, dari Ibnu
Abbas: sesungguhnya bani Tsaqif telah berkata kepada Nabi saw., “Beri
kami waktu selama satu tahun, hingga diberikan petunjuk untuk tuhan tuhan kami. Apabila kami telah mengambil tuhan yang telah diberikan
petunjuk maka kami mengeluarkannya, kemudian kami akan masuk Islam.”
Nabi saw. bersedih untuk memberikan waktu kepada mereka, maka turunlah ayat tersebut di atas. Ini menunjukkan bahwa turunnya di Madinah, tetapi sanadnya dhaif, sedangkan riwayat yang pertama menunjukkan turunnya di Makkah dan sanadnya hasan, serta mempunyai syahid (hadits lain yang menguatkan) dari Abus Syekh dari Sa’id bin Jubair, yang naik ke tingkat shahih. Itulah yang mu’tamad (yang dijadikan sebagai pegangan).
- Apabila ada dua sanad yang sama-sama shahih, maka salah satu di
antara keduanya di-tarjih dengan pertimbangan bahwa perawinya ikut hadir dan terlibat dalam kisah itu atau karena sebab yang lainnya dari berbagai cara untuk mentarjih. Sebagai contoh riwayat yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari, dari Ibnu Mas’ud, ia berkata: aku pernah berjalan bersama Nabi saw. di Madinah, kemudian Nabi
bersandar pada pelepah kurma. Sekelompok dari orang-orang Yahudi lewat, dan sebagian dari mereka berkata, “Bertanyalah padanya (Muhammad)!” Maka mereka berkata (kepada Nabi), “Tolong ceritakan kepada kami tentang ruh.” Nabi berdiri sesaat dan
mengangkat kepalanya, maka aku mengetahui bahwa telah diwahyukan kepadanya, hingga naik kembali wahyu itu, kemudian
Nabi membaca: “Qulirruuhu min amri rabbi wamaa uutiitum minal ‘ilmi illa qaliila.” (QS. al-Isra’: 85)
Imam Tirmidzi juga mengeluarkan sebuah riwayat dan menshahihkannya, dari Ibnu Abbas, ia berkata: orang-orang Quraisy berkata kepada kaum Yahudi, “Berikanlah, berikanlah kepadaku sesuatu yang kami tanyakan kepada orang ini (Nabi Muhammad).” Maka mereka berkata, “Bertanyalah kepadanya tentang ruh (nyawa).” Mereka lalu bertanya kepada Nabi, maka Allah menurunkan: “wa yasaluunaka ‘anirruuh…” al-ayat. Ini menunjukkan bahya ayat tersebut turun di Makkah, sedangkan riwayat yang pertama sebaliknya tetapi telah ditarjih bahwa hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari itu lebih shahih daripada riwayat yang lainnya dan sesungguhnya Ibnu Mas’ud termasuk yang ikut hadir dalam kisah tersebut. - Apabila turunnya ayat itu disertai dengan adanya dua penyebab atau
sebab-sebab yang disebutkan, yang tidak diketahui jaraknya sebagaimana pada ayat-ayat yang telah disebutkan maka hal itu dipahami berdasarkan masalah tersebut. Sebagai contoh adalah riwayat yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Hilal bin Umayyah telah menuduh zina istrinya di sisi Nabi saw. dengan Syuraik bin Sahma’. Maka Nabi saw. bersabda, “Kamu harus mendatangkan bukti atau hukuman (cambuk) di punggungmu.” Kemudian ia berkata, “Wahai Rasulullah, apabila salah seorang di antara kita melihat orang lain bersama istrinya pergi, apakah dia harus mendatangkan bukti?” Maka Allah SWT menurunkan: “walladziina yarmuu nal azwaajahum…” hingga “in kaana minasshadiqin” (QS. an-Nur: 6-9).
Imam Bukhari dan Muslim mengeluarkan sebuah riwayat dari Sahl bin Sa’ad, ia berkata: ‘Uwaimir pernah datang kepada ‘Ashim bin ‘Adi, kemudian ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah saw.,
‘Bagaimana engkau berpendapat jika ada seseorang yang mendapati orang lain bersama istrinya, kemudian ia membunuhnya, apakah dia (yang membunuh) itu juga harus dibunuh, atau bagaimana ia berbuat?’ Lalu Nabi mencela orang yang bertanya. ‘Ashim memberitahukan hal itu kepada ‘Uwaimir, dan ‘Uwaimir berkata, ‘Demi Allah, aku akan datang kepada Rasulullah saw. dan akan bertanya kepadanya.’
Kemudian ia datang kepada Nabi dan Nabi bersabda, ‘Sesungguhnya telah diturunkan Qur’an berkenaan dengan kamu dan temanmu.’” (al-Hadits) Telah dikompromikan di antara kedua riwayat tersebut bahwa
pertama kali peristiwa itu terjadi pada Hilal bin Umayyah, dan ini bertepatan juga dengan datangnya ‘Uwaimir maka turunlah ayat
tersebut berkenaan dengan masalah keduanya secara bersamaan. Inilah pendapat yang diambil oleh Imam Nawawi dan diambil pula oleh Khatib al-Baghdadi. Beliau berkata, “Mungkin keduanya terjadi secara bersamaan dan dalam satu waktu.” Al-Bazzar mengeluarkan sebuah riwayat dari Hudzaifah, ia berkata : Rasulullah saw. berkata kepada Abu Bakar, “Seandainya kamu melihat ada seorang laki-laki bersama Ummu Ruman (istrimu), apa yang akan kamu lakukan?” Abu Bakar berkata, “Aku akan berbuat buruk.” Nabi berkata, “Bagaimana jika itu terjadi pada kamu, wahai Umar?” Umar berkata, “Aku akan katakan, ‘semoga Allah melaknat orang yang lemah (yang berbuat seperti itu), sungguh itu merupakan orang yang kotor.’” Maka turunlah ayat tersebut. Ibnu Hajar berkata, “Tidak ada larangan (tidak ada masalah) dengan banyaknya sebab turunnya suatu ayat.”
- Apabila tidak mungkin, maka dipahami bahwa ayat itu turun berulang kali. Contohnya riwayat yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dari al-Musayyab, ia berkata: ketika datang kematian pada Abu Thalib, maka Rasulullah saw. masuk ke rumahnya, dan di sisinya ada Abu Jahal dan Abdullah bin Abi Umayyah. Nabi berkata, “Hai pamanku, katakan: ‘Laa ilaaha illallah’ yang dengan itu aku akan membela engkau di sisi Allah.” Maka Abu Jahal dan Abdullah berkata, “Hai Abu Thalib, apakah kamu membenci agama Abdul Muthalib?” Maka keduanya terus berbicara dengannya, hingga ia berkata, “Dia mengikuti agama Abdul Muthalib.” Nabi
saw. berkata, “Aku akan memohonkan ampun untukmu selama aku tidak di larang.” Maka turunlah: “Maa kaana linnabi walladziina aamanuu an yastaghfiruu lil musyrikiin” (QS. at-Taubah: 113).
Imam at-Tirmidzi mengeluarkan sebuah riwayat dan menganggap riwayat itu hasan dari Ali. Ia berkata, “Aku pernah mendengar ada seorang laki-laki memohonkan ampun untuk kedua bapak ibunya sedangkan keduanya masih musyrik. Maka aku berkata, ‘Apakah mungkin kamu memohonkan ampun untuk kedua orang tuamu sedangkan keduanya musyrik?’ Maka ia menjawab, ‘Nabi Ibrahim pernah memohonkan ampun untuk bapaknya, sedangkan ia musyrik.’ Lalu aku sampaikan hal itu kepada Rasulullah saw., kemudian turun ayat tersebut.”
Imam al-Hakim dan yang lainnya mengeluarkan sebuah riwayat dari Ibnu Mas’ud, ia berkata: pada suatu hari Nabi saw. pergi ke kuburan kuburan
yang ada, lalu beliau duduk di salah satu kuburan. Beliau bermunajat (kepada Allah) dalam waktu yang lama, kemudian menangis. Nabi bersabda, “Sesungguhnya kuburan yang aku duduk di sebelahnya adalah kuburan ibuku, dan sesungguhnya aku pernah meminta izin kepada Tuhanku untuk mendoakan dia, tetapi Tuhanku tidak mengizinkanku maka Allah menurunkan kepadaku: ‘Maa kaana linnabi walladzina aamanu an yastaghfiruu lilmusyrikiin.’” Maka kita kompromikan di antara hadits-hadits tersebut dengan turunnya ayat yang berulang kali (ta’addud an-nuzul).
Di antara contohnya juga adalah riwayat yang dikeluarkan oleh Imam
Baihaqi dan Al-Bazzar dari Abi Hurairah: sesungguhnya Nabi saw.
berdiri di dekat Hamzah ketika mati syahid, dan Hamzah telah dicincang mayatnya, maka Nabi saw. bersabda, “Sungguh aku akan (mencincang) tujuhpuluh orang dari mereka sebagai pembalasan untukmu.” Maka turunlah Jibril, sedangkan Nabi saw. tengah membaca akhir surat an-Nahl: “wa in ‘uuqibtum fa ‘aaqibuu bi mitsli maa ‘uuqibtum bihi” (QS. an-Nahl: 126 hingga akhir surat). Imam at-Tirmidzi dan Hakim mengeluarkan sebuah riwayat dari Ubai bin Ka’ab, ia berkata: ketika Perang Uhud terjadi, maka telah gugur dari shahabat Anshar 64 orang dan dari Muhajirin enam orang. Di antara mereka (enam orang itu) adalah Hamzah. Mereka berenam dicincang (mayatnya) maka berkatalah shahabat Anshar, “Sungguh jika suatu hari kita dapat mengalahkan mereka, maka kita akan memperlihatkan seperti ini kepada mereka.” Ketika pada hari Futuh Makkah, Allah menurunkan: “wa in ‘uuqibtum …” al-aayah. Maka secara zahir ayat ini turun diakhirkan sampai saat Fath Makkah, sedangkan di dalam hadits sebelumnya ayat ini turun pada saat Perang Uhud.
Ibnu al-Hashshar mengatakan: telah dikompromikan bahwa ayat ini turun pertama kali di Makkah sebelum hijrah bersama dengan surat (an-Nahl, –ed.) karena ia Makkiyyah. Kemudian yang kedua turun di Uhud, dan yang ketiga turun pada saat Fath Makkah. Demikian itu sebagai peringatan dari Allah untuk hamba-hamba-Nya, dan Ibnu Katsir menjadikan dari masalah ini ke ayat tentang ruh.
Tanbih (Peringatan)
Bisa jadi dalam salah satu dari dua kisah terdapat kata “fa talaa”, maka perawi mengira, kemudian ia berkata “fa nazala”. Sebagai contoh adalah riwayat yang dikeluarkan oleh Imam at-Tirmidzi dan menshahihkannya,
dari Ibnu Abbas, ia berkata: ada seorang Yahudi berjalan lalu bertemu dengan Nabi saw., kemudian ia berkata, “Bagaimana kamu berkata, hai Abal Qasim, apabila Allah meletakkan langit di sini, dan bumi di sini, air di sini, dan gunung-gunung di sini, dan seluruh makhluk di sini?” Maka Allah menurunkan: “wa maa qadarullaha haqqa qadrihii” (QS. al-An’am: 91). Hadits yang ada di kitab Shahih mengatakan dengan kata “fa talaa rasulullah saw.”, dan inilah yang benar, karena ayatnya Makkiyyah.
Di antara contoh juga adalah riwayat yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari, dari Anas, ia berkata: Abdullah bin Salam telah mendengar tentang datangnya Rasulullah saw., maka ia datang kepadanya dan berkata,
“Sesungguhnya aku ingin bertanya kepadamu tentang tiga pertanyaan yang tidak ada yang mengetahui selain nabi, (yaitu): apa pertama tanda-tanda kiamat, apa pertama kali makanan ahli surga, dan apa yang diambil (diwarisi) anak dari bapak atau ibunya?” Nabi bersabda, “Jibril tadi telah memberitahu kepadaku tentang hal tersebut.” Abdullah bin Salam berkata, “Jibril?” Nabi bersabda, “Ya.” Abdullah berkata, “Itu musuh orang-orang Yahudi dari kalangan malaikat.” Kemudian Nabi membaca ayat: “man kaana ‘aduwwan li jibriila fa innahuu nazzalahuu alaa qalbika” (QS. al-Baqarah: 97).
Ibnu Hajar mengatakan di dalam kitabnya, Fathul Bari, (syarah Bukhari),
“Susunan kata secara zahir bahwa Nabi saw. pernah membacakan ayat dalam rangka menolak perkataan kaum Yahudi, dan hal itu tidak mengharuskan turunnya.” Dia berkata, “Inilah pendapat yang mu’tamad (dijadikan sebagai pegangan), karena ada riwayat yang shahih tentang sebab turunnya ayat ; suatu kisah yang bukan kisah Abdullah bin Salam.”
Tanbih (Peringatan)
Sebagai kebalikan dari pembahasan tersebut adalah apabila disebutkan satu sebab dalam turunnya beberapa ayat yang berbeda-beda. Tetapi hal seperti ini tidak menjadi masalah, karena kadang-kadang dalam satu peristiwa (kasus) turun beberapa ayat yang beraneka ragam dalam surat yang bermacam-macam. Sebagai contoh adalah riwayat yang dikeluarkan oleh Tirmidzi dan Hakim, dari Ummu Salamah, sesungguhnya ia berkata, “Wahai Rasulullah, saya tidak pernah mendengar Allah menyebut-nyebut wanita sedikitpun dalam hijrah.” Maka Allah menurunkan: “fas tajaaba lahu rabbuhum anni laa udhii’u…” hingga akhir ayat. (QS. Ali ‘Imran: 195)
Imam al-Hakim juga mengeluarkan sebuah riwayat, yang Ummu Salamah
berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau sebut-sebut laki-laki, sementara tidak engkau sebut-sebut kaum wanita?” Maka diturunkan: “innal muslimiin walmuslimaati” surat al-Ahzab: 34, dan diturunkan pula: “innii laa udhii’u ‘amala ‘aamilin minkum min dzakarin au untsaa”. Imam al-Hakim juga mengeluarkan sebuah riwayat, dari Ummu Salamah, ia berkata, “Mengapa kaum laki laki berperang sedangkan kaum wanita tidak berperang, bahkan kami, kaum wanita, hanya mendapat separo dari bagian waris laki-laki?” Maka Allah menurunkan: “wa laa tatamannau maa fadhdhalallahu bihii ba’dhakum ‘alaa ba’dhin”dan “innal muslimiina wal muslimaati”.
Di antara contohnya juga adalah riwayat yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari dari hadits Zaid bin Tsabit, sesungguhnya Rasulullah saw. membacakan kepadanya: “laa yastawil qaa’iduuna minal mukminiina” hingga “wal mujaahiduuna fii sabiilillah” (QS. an-Nisa’: 95), maka Abdullah bin Ummi Maktum datang dan berkata, “Wahai Rasulullah, seandainya aku
bisa berjihad, maka aku akan berjihad.” Dia adalah buta, maka Allah menurunkan: “ghairu ulid dharari”. Ibnu Abi Hatim juga mengeluarkan sebuah riwayat dari Zaid bin Tsabit, ia berkata, “Saya dahulu menulis untuk Rasulullah saw., dan saya menyelipkan pena di telinga saya, ketika Nabi diperintahkan untuk berperang maka Rasulullah saw. memerhatikan apa yang diturunkan kepadanya ketika datang seorang buta, yang berkata, “Bagaimana berperang bagiku, wahai Rasulullah, sedangkan saya ini buta?” Maka turunlah : “laisa ‘alad dhu’afaai” (QS. at-Taubah: 91).
Di antara contohnya juga adalah riwayat yang dikeluarkan Ibnu Jarir
ath-Thabari, dari Ibnu Abbas, ia berkata: ketika Rasulullah saw. sedang duduk di bawah naungan kamar, Rasulullah berkata, “Sesungguhnya akan
datang kepadamu manusia yang melihat dengan kedua mata setan.” Maka
muncullah seorang laki-laki berkulit biru, lalu Rasulullah saw. memanggilnya, “Mengapa kamu dan teman-temanmu mencaci-maki aku?” Maka orang itu pergi, kemudian ia datang dengan teman-temannya,
kemudian mereka bersumpah kepada Allah dengan apa yang mereka katakan, hingga Nabi membiarkan (memaafkan) mereka, maka Allah menurunkan: “yahlifuuna billahi maa qaaluu” (QS. at-Taubah: 74). Imam Hakim dan Ahmad juga mengeluarkan riwayat ini dengan lafadz seperti ini, dan di bagian akhirnya terdapat kata-kata: “kemudian Allah menurunkan: ‘yauma yab’atsuhumullahu jamii’an fa yahlifuuna lahuu kamaa yahlifuuna lakum’ (al-aayah) (QS. al-Mujadalah: 18).
Tanbih (Peringatan)
Coba Anda renungkan apa yang telah saya sebutkan tentang masalah ini, dan peganglah erat-erat dengan kedua tanganmu. Sesungguhnya saya telah melakukan penelitian tentang apa yang dilakukan oleh para imam
dan berbagai perincian kata-kata mereka. Belum ada yang mendahuluiku
dalam penelitian ini.
Bersambung : ……………………………………….