Imam Zarkasyi berkata di dalam kitabnya, al-Burhan, “Bisa jadi turunnya ayat itu lebih dahulu daripada ketetapan hukumnya, seperti firman Allah SWT: ‘Qad aflaha man tazakkaa, wa dzakarasma rabbihii fa shallaa’ (QS.
al-A’la: 14-15).” Imam Baihaqi dan imam yang lainnya telah meriwayatkan dari Ibnu Umar, “Sesungguhnya ayat tersebut turun berkenaan dengan zakat fitrah.” Al-Bazzar juga mengeluarkan sebuah riwayat yang sama dan marfu’.
Sebagian ulama mengatakan, “Saya tidak mengetahui bagaimana pengertian ayat tersebut, karena surat al-A’la ini Makkiyyah, padahal di Makkah (pada saat) itu belum ada ‘Id, zakat, dan juga belum ada puasa?”
Imam al-Baghawi menjawab bahwasanya boleh ayat itu turun lebih dahulu daripada ketetapan hukumnya, sebagaimana firman Allah SWT: “Laa uqsimu bihaadzal balad, wa anta hillun bihaadzal balad”. Surat al-Balad ini Makkiyyah, sementara Rasulullah benar-benar dapat tinggal dan menguasai Makkah itu pada saat Fath Makkah, sampai-sampai beliau saw. bersabda: “Wa uhillat lii saa’atun min nahaar”, artinya: “dan telah dihalalkan bagiku (untuk meraih kemenangan di Makkah) pada saat siang hari.”
Demikian juga telah diturunkan di Makkah firman Allah: “Sayuhzamul
jam’u wa yuwalluunad dubura” (QS. al-Qamar: 45). Umar bin Khathab berkata, “Aku katakan, ‘Golongan yang mana (yang akan kita kalahkan)?’ Maka ketika terjadi Perang Badar dan orang-orang Quraisy telah dikalahkan (oleh umat Islam), maka aku melihat Rasulullah saw. berada di belakang mereka sambil menghunus pedang, dan beliau membaca: ‘sayuhzamul jam’u wa yuwalluunad dubura’.” Sehingga dapat dipahami bahwa ayat tersebut memang untuk Perang Badar. Riwayat ini dikeluarkan oleh Imam ath-Thabrani di dalam al-Mu’jam al-Ausath.
Demikian juga firman Allah SWT: “Jundun maa hunaalika mahzuumun
bainal ahzaa bi” (QS. Shad: 11). Qatadah berkata, “Allah telah menjanjikan
kepada Nabinya (pada saat dia berada di Makkah) bahwa dia akan dapat
mengalahkan pasukan dari orang-orang musyrik maka datang takwilnya
(penjelasannya) pada saat Perang Badar.” Riwayat ini dikeluarkan oleh
Ibnu Abi Hatim.
Ibnu Abi Hatim juga mengeluarkan sebuah riwayat, dari Ibnu Mas’ud
tentang firman Allah SWT: “Wa qul jaa’al haq wa zahaqal baatil”. Ibnu Mas’ud berkata, “Al-haq di sini maksudnya ‘pedang’, dan ayatnya Makkiyyah, lebih mendahului daripada diwajibkannya berperang.” Penafsiran Ibnu Mas’ud ini dikuatkan oleh riwayat yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari hadits Ibnu Mas’ud sendiri. Ia berkata, “Nabi saw. masuk di Makkah pada hari Fath Makkah, dan pada saat itu Kakbah dikelilingi oleh 360 berhala, maka Rasulullah menusuk berhala-berhala itu dengan batang kayu yang ada di tangannya, dan beliau membaca: ‘wa qul jaa’al haq wa zahaqal baathil,
innal baathila kaa na zahuuqa’ (QS. al-Isra’: 81) dan ‘jaa’al haqqu wa maa
yubdi’ul baathilu wa maa yu’iid’.”
Ibnu al-Hashshar berkata, “Allah SWT banyak menyebutkan kata-kata
zakat di dalam surat-surat Makkiyyah, baik secara terang-terangan maupun secara isyarat. Allah juga akan mewujudkan janji-Nya kepada rasul-Nya dan akan menegakkan serta memberi kemenangan terhadap agamanya, hingga shalat, zakat, dan kewajiban-kewajiban yang lainnya telah ditetapkan, tetapi zakat tidak diambil kecuali di Madinah. Persoalan ini tanpa ada khilaf (perbedaan).” Ibnu al-Hashshar memberikan contoh firman Allah SWT : “Wa aatuu haqqahuu yauma hashaadih” (QS. al-An’am: 141) dan “Wa aqiimush shala ta wa aatuz zakaah” (QS. al-Muzzammil: 20), yang di dalamnya terdapat “Wa aakharuuna yuqaatiluuna fii sabiilillah”. Ayat yang lainnya adalah firman Allah: “Wa man ahsanu qaulan mimman da’aa ilallaahi wa ‘amila shaalihan” (QS. Fushilat: 33). Aisyah, Ibnu Umar, Ikrimah, dan shahabat-shahabat yang lainnya mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan para muadzin, sedangkan ayat ini Makkiyyah dan adzan belum disyariatkan kecuali di Madinah.
Di antara contoh yang turunnya lebih akhir daripada hukumnya
adalah ayat tentang “wudhu”, sebagaimana diriwayatkan di dalam Shahih
Bukhari, dari Aisyah, ia berkata, “Kalungku pernah jatuh di tanah lapang,
dan kami sedang memasuki kota Madinah. Rasulullah saw. turun dan
memasukkan untanya, kemudian meletakkan kepalanya ke pangkuanku
sambil tidur. Pada saat itu Abu Bakar datang dan memukulku dengan
pukulan yang keras dan ia berkata, ‘Kamu menahan orang banyak karena
kalungmu?’ Kemudian Nabi saw. bangun dan Subuh pun telah tiba, maka
Rasulullah saw. mencari air, tetapi tidak mendapatkannya, maka turunlah:
‘Yaa ayyuhalladziina aamanu idzaa qum tum ilashshalaati …’ hingga ‘la’allakum tasykuruun’ (QS. al-Ma’idah: 6).” Ayat ini berdasarkan Ijmak ulama
Madaniyyah, tetapi wudhu itu diwajibkan di Makkah bersamaan dengan
diwajibkannya shalat.
Ibnu Abdil Bar berkata, “Telah dimaklumi menurut seluruh ahli sejarah perang bahwa Rasulullah saw. belum pernah shalat sejak diwajibkannya shalat kepadanya kecuali dengan wudhu, dan tidak ada yang menolak demikian itu kecuali orang bodoh dan yang menentang.”
Ibnu Abdil Bar berkata, “Hikmah diturunkannya ayat wudhu, sementara
pelaksanaannya didahulukan, agar diwajibkannya wudhu diiringi dengan
turunnya ayat.”
Ulama lain mengatakan, “Bisa jadi pada awal ayat diturunkan terlebih dahulu bersamaan dengan diwajibkannya wudhu, kemudian selebihnya diturunkan, yaitu penyebutan tayamum dalam kisah ini.” Menurutku (Imam Suyuthi): pendapat tersebut ditentang oleh Ijmak yang mengatakan bahwa ayat tersebut Madaniyyah.
Di antara contohnya lagi adalah ayat al-Jumu’ah, sesungguhnya ia Madaniyyah, sedangkan shalat Jum’at diwajibkan di Makkah dan perkataan
Ibnu al-Faras, “Sesungguhnya shalat Jum’at belum pernah dilaksanakan di Makkah sama sekali”, ini ditentang oleh riwayat yang dikeluarkan oleh Ibnu Majah, dari Abdurrahman bin Ka’ab bin Malik, ia berkata, “Saya adalah orang yang menuntun ayah ketika matanya tidak ada. Sayalah yang membawa dia keluar untuk shalat Jum’at. Ketika ia mendengar adzan, ia memintakan ampun untuk Abi Umamah (As’ad bin Zurarah), lalu aku berkata, ‘Wahai ayahku, tahukah engkau bahwa kamu telah mendoakan As’ad bin Zurarah setiap mendengar adzan shalat Jum’at? Mengapa itu kamu lakukan?’ Ayahku berkata, ‘Wahai anakku, dialah orang yang pertama kali menjadi imam kita pada shalat Jum’at sebelum datangnya
Rasulullah saw. dari Makkah.’”
Di antara contohnya juga adalah firman Allah SWT: “Innamaash shadaqaatu lil fuqarai” (QS. at-Taubah: 60). Sesungguhnya ayat ini turun pada tahun 9 Hijriah, dan zakat telah diwajibkan sebelumnya pada awal awal hijrah.
Ibnu al-Hashshar mengatakan, “Bisa jadi kedudukan ayat tersebut sebelumnya telah diketahui, dan belum ada Qur’an yang dibaca, sebagaimana wudhu yang telah diketahui sebelum turunnya ayat, kemudian turun tilawah Al-Qur’an untuk menegaskannya.”
Bersambung : ………………