Kewajiban haji dan umrah adalah sekali seumur hidup bagi seorang muslim, merdeka, mukallaf, yang memiliki harta yang cukup untuk perjalanan ke sana dan kembali lagi ke tanah airnya, lebih dari kebutuhannya untuk membayar hutang, kebutuhan tempat tinggal, pakaian yang layak dan nafkah bagi yang wajib dia nafkahi, selama kepergiannya sampai kepulangannya dari tanah suci.