Diwajibkan bagi setiap muslim mukallaf (baligh, berakal dan telah sampai padanya dakwah Islam) untuk tidak melakukan sesuatu apapun sebelum mengetahui apa yang dihalalkan dan yang diharamkan Allah berkenaan dengan hal tersebut, karena Allah telah membebankan kepada kita beberapa perkara, maka wajib bagi kita untuk memenuhi apa yang telah dibebankan kepada kita tersebut.